Senin, 10 Februari 2014

1. Asas Legalitas dan Asas Oportunitas (Asas Penuntutan)
Asas Legalitas ( Pasal 137 KUHAP)
Penuntut umum wajib menuntut setiap orang yang melakukan tindak pidana tanpa kecuali.
Asas Oportunitas (Pasal 14 huruf h KUHAP)
Penuntut umum berwenang menutup perkara demi Kepentingan umum bukan hukum.
Menurut asas ini penuntut Umum tidak wajib menuntut seseorang yang melakukan tindak pidana , jika menurut pertimbangan akan merugikan kepentingan umum.
Jadi demi kepentingan umum, seseorang yang melakukan Tindak Pidana tidak akan dituntut ke muka pengadilan. Dengan kata lain Penuntut Umum (PU) dapat MempetiEs kan suatu perkara.
Menurut Pasal 14 KUHAP, merupakan wewenang Jaksa Agung dengan pertimbangan dari Pemerintah dan DPR untuk menyampaikan perkara demi kepentingan umum.
2. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)
Seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya, dan putusan itu sudah In Kracht (telah berkekuatan hukum tetap).
Jadi seseorang hanya dapat dikatakan bersalah, sepanjang hal tersebut telah dinyatakan dalam putusan hakim dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
3. Asas Peradilan Bebas
Hakim dalam memberikan putusan, bebas dari adanya campur tangan dan pengaruh dari pihak atau kekuasaan manapun.
Contoh pada masa Orde Baru, Hakim berbaju ataupun bermuka dua dimana disatu pihak secara administrasi (karir, gaji, mutasi, dan sebagainya) di bawah Departemen Kehakiman (Lembaga Eksekutif), di lain pihak secara operasional (perkara) di bawah Mahkamah Agung-MA (Lembaga Yudikatif). Saat ini dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, Hakim baik secara administrasi maupun operasional di bawah Mahkamah Agung.
4. Asas Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan (equality before the Law)
Setiap orang(tersangka maupun terdakwa) baik miskin maupun kaya, pejabat maupun orang biasa di dalam pemeriksaan baik di hadapan penyidik, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan harus diperlakukan sama.
5. Asas Terbuka untuk Umum
Asas terbuka untuk Umum pada pemeriksaan pengadilan maupun pembacaan putusan. Untuk tindak pidana tertentu, (misalnya tindak pidana pemerkosaan) pemeriksaan acara pembuktian dilakukan tertutup untuk umum, begitu pula dalam pengadilan anak.
6. Pemeriksaan dalam perkara pidana dilakukan secara lagsung dan lisan
Berbeda dengan perkara perdata-dapat dikuasakan dan hanya perang surat menyurat.
Sedangkan perkara pidana-(langsung)Terdakwa tidak dapat dikuasakan hanya dapat didampingi, pemeriksaan secara lisan (oral menggunakan bahasa Indonesia).
7. Peradilan dilakukan secara cepat, sederhana dan biaya ringan.
Prakteknya sulit dilakukan apalagi terdakwa tidak ditahan.
8.Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia
Dalam pemeriksaan, baik tahap penyidikan, penuntutan maupun di pengadilan, Tersangka maupun Terdakwa harus mendapat perlakuan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia (diberi hak untuk membela diri)(aquesator) tidak dianggap sebagai barang atau objek yang diperiksa wujudnya (Inquesator).
9. Asas tiada Hukuman Tanpa Kesalahan
Pengadilan hanya dapat menghukum Tersangka ata Terdakwa yang nyata-nyata memiliki kesalahan atas perbuatannya, ada peraturan yang dilanggarnya sebelum perbuatan it dilakukan.
Semua Asas tersebut diatur dalam Undang-Undang Kekuasan Kehakiman
(UU No. 14 Tahun 1970 jo. UU No. 35 Tahun 1999 jo. UU No. 4 Tahun 2004)

Bertentangan dengan asas legalitas, KUHAP-pun menganut asas “oportunitas” yaitu suatu asas yang mengenyampingkan atau “mendeponir” perkara dengan tidak mengajukan kepengadilan meskipun bukti-bukti telah memenuhi syarat-syarat hukum.
Pasal 8 Undang-Undang Pokok Kejaksaan Nomor 15/ 1961, sekarang diatur dalam pasal 32 huruf c Undang-Undang Kejaksaan RI. No. 5 tahun 1991 memberi wewenang kepada Kejaksaan Agung untuk mendeponir/mengenyampingkan suatu perkara berdasarkan alasan “Demi Kepentingan Umum” selain itu kewenangan untuk mendeponir dipertegas lagi oleh Buku Pedoman Pelaksanaan KUHAP dan KUHAP mengakui eksistensi perwujudan asas oportunitas tersebut.

Disisi lain berdasarkan pasal 140 ayat (2) huruf a KU-HAP, dihubungkan dengan pasal 14, menentukan semua perkara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum, penuntut umum harus menuntutnya dimuka pengadilan, kecuali terdapat cukup bukti bahwa peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum.