PUTUSAN PENGADILAN,
SUSUNAN PUTUSAN HAKIM, MACAM PUTUSAN HAKIM, KEKUATAN PUTUSAN HAKIM
Bab I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum Acara
Perdata adalah rangkaian-rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana
orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana
pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya
peraturan-peraturan hukum perdata. Hukum Acara Perdata merupakan hukum formil
yang harus dijalani sesuai dengan apa yang telah diatur didalamnya karena hukum
Acara Perdata merupakan hukum yang menjalan hukum materil dari hukum perdata
itu sendiri, maka dalam melaksanankan atau menjalankan Hukum Acara Perdata
harus lebih teliti dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang ada. Salah satu
dari hukum formil yang harus kita jalani adalah Putusan Pengadilan, karena
Putusan Pengadilan merupakan suatu proses hukum formil yang harus dijalani oleh
mereka yang berperkara ketika Hakim dalam Pengadilan mengambil suatu keputusan
dan menetukan siapa yang berhak terhadap apa yang disengketakan atau
diperkarakan. Putusan juga merupakan bagian dari Hukum Acara Perdata yang
meliputi arti Putusan Pengadilan, Susunan Putusan Hakim, Macam-macam Putusan
Hakim ,dan Kekuatan Putusan Hakim.
B. Perumusan
Masalah
1. Apa
arti Putusan Pengadilan?
2. Apakah
susunan dan isi Putusan Hakim?
3. Apa
saja macam Putusan Hakim?
4. Bagaimana
kekuatan Putusan Hakim?
Bab II
PEMBAHASAN
A.
Arti
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan
merupakan suatu yang sangat diinginkan atau dinanti-nanti oleh pihak-pihak yang
berperkara untuk menyelesaikan sengketa mereka dengan sebaik-baiknya. Sebab
dengan Putusan Pengadilan tersebut pihak-pihak yang bersengketa mengharapkan
adanya kepastian hukum-hukum keadilan dalam perkara yang mereka hadapi. Untuk
memberikan putusan pengadilan yang benar-benar menciptakan kepastian dan
mencerminkan keadilan hakim sebagai aparatur negara dan sebagai wakil Tuhan
yang melaksanakan peradilan harus mengetahui duduk perkara yang sebenarnya dan
peraturan hukum yang akan ditetapkan baik peraturan hukum tertulis dalam
perundang-undangan maupun peraturan hukum tidak tertulis atau hukum adat. Arti
Putusan Pengadilan adalah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai Pejabat Negara
yang diberi wewenang untuk itu diucapkan dipersidangan dan bertujuan untuk
mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara pihak. Bukan
hanya yang diucapkan saja tetapi juga pernyataan yang dituangkan dalam bentuk
tulisan dan diucapkan oleh hakim di muka sidang karena jabatan ketika bermusyawarah
Hakim wajib mencukupkan semua alasan-alasan hukum yang tidak dikemukakan oleh
kedua belah pihak. Hakim wajib mengadili semua bagian gugatan. Pengadilan
menjatuhkan putusan atas ha-hal yang tidak diminta atau mengabulkan lebih dari
yang digugat.
B.
Susunan dan
Isi Putusan Hakim
Pengadilan
dalam mengambil suatu putusan diawali dengan uraian mengenai asas yang mesti
ditegakkan, agar putusanyang dijatuhkan tidak mengandung cacat. Asas tersebut
dijelaskan dalam Pasal 178 HIR, Pasal 189 RGB, dan Pasal 19 UU No. 4 Tahun 2004
(dulu dalam Pasal 18 UU No. 14 Tahun 1970 tentang kekuasaan kehakiman).
Putusan Hakim
terdiri dari:
1.
Kepala Putusan
Suatu
putusan haruslan mempunyai kepala pada bagian atas putusan yang berbunyi “Demi
keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (Pasal 4 (1) UU No. 14 / 1970
kepala putusan ini memberi kekuatan eksektorial pada putusan apabila tidak
dibubuhkan maka hakim tidak dapat melaksanakan putusan tersebut.
2.
Identitas Pihak yang Berperkara.
Didalam
putusan harus dimuat identitas dari pihak, yaitu nama, alamat, pekerjaan dan
nama dari Pengacaranya kalau para pihak menguasakan pekerjaan kepada orang
lain.
3.
Pertimbangan atau Alasan-alasan.
Pertimbangan
atau Alasan Putusan Hakim terdiri atas dua bagian yaitu pertimbangan tentang
duduk perkara dan pertimbangan tentang hukumnya.
Pasal 184 HIR/195 RBG/23 UU No 14/1970 menentukan bahwa setiap putusan dalam
perkara perdata harus memuat ringkasan gugatan dan jawaban dengan jelas, alasan
dan dasar putusan, pasal-pasal serta hukum tidak tertulis, pokok perkara, biaya
perkara serta hadir tidaknya pihak-pihak yang berperkara pada waktu putusan
diucapkan. Putusan yang kurang cukup pertimbangan merupakan alasan untuk kasasi
dan putusan harus dibatalkan, MA tanggal 22 Juli 1970 No. 638 K / SIP / 1969;
MA tanggal 16 Desember 1970 No. 492 / K / SIP / 1970. Putusan yang didasarkan
atau pertimbangan yang menyipang dari dasar gugatan harus dibatalkan MA tanggal
01 September 1971 No 372 K / SIP / 1970.
4.
Amar atau Diktum Putusan.
Dalam Amar
dimuat suatu pernyataan hukum, penetapan suatu hak, lenyap atau timbulnya
keadaan hukum dan isi putusan yang berupa pembebanan suatu prestasi tertentu.
Dalam Diktum itu ditetapkan siapa yang berhak atau siapa yang benar atau pokok
perselisihan.
C.
Macam
Putusan Hakim
Putusan Hakim
dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
1.
Putusan Sela
(Tussen Vonnis)
Putusan Sela
adalah putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan
tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.
Dalam hukum
acara dikenal macam Putusan Sela yaitu:
a. Putusan
Preparatuir yaitu Putusan persiapan mengenai jalannya pemeriksaan untuk
melancarkan segala sesuatu guna mengadakan putusan akhir.
b. Putusan
Inferlocutoin yaitu Putusan yang isinya memerintahkan pembuktian karena putusan
ini menyangkut pembuktian maka putusan ini akan mempengaruhi putusan akhir.
c. Putusan Lucidentiel
yaitu Putusan yang berhubungan dengan insiden yaitu peristiwa yang menghentikan
prosedur peradilan biasa.
d. Putusan
Provisional yaitu Putusan yang menjawab tuntutan provisi yaitu permintaan pihak
yang berperkara agar diadakan tindakan pendahulu guna kepentingan salah satu
pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.
- Putusan Sela
tidak mengakhiri pemeriksaan, tetapi akan berpengaruh terhadap arah dan
jalannya pemeriksaan.
- Putusan Sela
dibuat seperti putusan biasa, tetapi tidak dibuat secara terpisah, melainkan
ditulis dalam berita acara persidangan saja.
- Putusan Sela
harus diucapkan di depan sidang terbuka untuk umum serta ditanda tangani oleh
majelis hakim dan panitera yang turt bersidang.
- Putusan Sela
selalu tunduk pada putusan akhir karena tidak berdiri sendiri dan akhirnya
dipertimbangkan pula pada putusan akhir.
- Hakim
tidak terikat pada putusan sela, bahkan Hakim dapat merubahnya sesuai dengan
keyakinannya.
- Putusan
sela tidak dapat dimintakan banding kecuali bersama-sama dengan putusan akhir.
- Para Pihak
dapat meminta supaya kepadanya diberi salinan yang sah dari putusan itu dengan
biaya sendiri.
2. Putusan
Akhir
Putusan Akhir
adalah putusan yang mengakhiri perkara pada tingkat pemeriksaan pengadilan,
meliputi pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi dan MA.
Macam-macam Putusan Akhir antara lain:
a. Putusan
Condemnatior yaitu Putusan yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk
memenuhi prestasi.
- Putusan Condemnatoir terdapat pada perkara
Contentius.
- Putusan Condemnatoir
sekaku berbunyi “menghukum” dan memerlukan eksekusi.
- Apabila Pihak terhukum tidak mau
melaksanakan isi putusan dengan suka rela, maka atas permohonan tergugat,
putusan dapat dilakukan dengan paksa oleh pengadilan yang memutusnya.
- Putusan dapat dieksekusi setelah memperoleh
kekuatan hukum tetap, kecuali dalam hal vitvoer baar bijvoorraad, yaitu Putusan
yang dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (putusan serta
merta).
- Putusan Condemnatoir dapat berupa pengukuman
untuk:
1.
Menyerahkan suatu barang;
2. Membayar sejumlah uang;
3. Melakukan suatu perbuatan tertentu;
4. Menghentikan suatu perbuatan/keadaan;
5. Mengosongkan tanah/rumah.
b. Putusan
Declaratoir yaitu Putusan yang amarnya menyatakan suatu keadaan sebagai keadaan
yang sah menurut hukum.
- Semua perkara voluntair diselesaikan dengan
putusan diklatoir dalam bentuk penetapan atau beschiking.
- Putusan deklatoir biasanya berbunyi
menyatakan.
- Putusan deklatoir tidak memerlukan eksekusi.
- Putusan deklatoir tidak merubah atau
menciptakan suatu hukum baru, melainkan hanya memberikan kepastian hukum semata
terhadap keadaan yang telah ada.
c. Putusan Konstitutif
yaitu Putusan yang amarnya menciptakan suatu keadaan baru.
- Putusan
konstitutif selalu berkenaan dengan status hukum seseorang atau hubungan
keperdataan satu sama lain.
- Putusan
konstitutif tidak memerlukan eksekusi.
- Putusan konstitutif diterangkan dalam bentuk
putusan.
- Putusan konstitutif biasanya berbunyi
menetapkan atau memakai kalimat lain bersifat aktif dan bertalian langsug
dengan pokok perkara, misalnya memutuskan perkawinan, dan sebagainya.
- Keadaan hukum baru tersebut dimulai sejak
putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Putusan yang dijatuhkan sebelum tahap akhir
dari tahap-tahap pemeriksaan, tetapi telah mengakhiri pemeriksaan yaitu :
1. Putusan Gugur yaitu Putusan yang menyatakan
bahwa gugatan/permohonan gugur karena penggugat/pemohon tidak pernah hadir,
meskipun telah dipanggil sedangkan tergugat hadir dan mohon putusan.
- Putusan Gugur dijatuhkan pada sidang
pertama atau sesudahnya sebelum tahapan pembacaan gugatan/permohonan.
- Putusan Gugur dapat dijatuhkan apabila
telah dipenuhi syarat :
a. Penggugat/Pemohon telah dipanggil resmi dan
patut untuk hadir dalam sidang hari itu;
b. Penggugat/Pemohon ternyata tidak hadir dalam
sidang tersebut, dan tidak pula mewakilkan orang lain untuk hadir, serta
ketidak hadirannya itu karena suatu halangan yang sah;
c. Tergugat/Termohon hadir dalam sidang;
d.
Tergugat/termohon mohon keputusan.
- Dalam hal penggugat/pemohon lebih dari
seorang dan tidak hadir semua, maka dapat pula diputus gugur.
- Dalam putusan gugur,
penggugat/pemohon dihukum membayar biaya perkara
- Tahapan putusan ini dapat dimintakan
banding atau diajukan perkara baru lagi.
2. Putusan Verstek yang tidak diajukan verzet
yaitu Putusan yang dijatuhkan karena tergugat/termohon tidak pernah hadir
meskipun telah dipanggil secara resmi, sedang penggugat hadir dan mohon putusan.
- Verstek artinya tergugat tidak hadir.
- Putusan Verstek dapat dijatuhkan dalam sidang
pertama atau sesudahnya, sesudah tahapan pembacaan gugatan sebelum tahapan
jawaban tergugat, sepanjang tergugat/para tergugat semuanya belum hadir dalam
sidang padahal telah dipanggil dengan resmi dan patut.
- Putusan
verstek dapat dijatuhkan apabila memenuhi syarat :
a. Tergugat telah dipanggil resmi
dan patut untuk hadir dalam sidang hari itu;
b. Tergugat
ternyata tidak hadir dalam sidang tersebut, dan tidak pula mewakilkan orang
lain untuk hadir, serta ketidak hadirannya itu karena suatu halangan yang sah;
c. Tergugat
tidak mengajukan tangkisan/eksepsi mengenai kewenangan;
d. Penggugat
hadir dalam sidang;
e. Penggugat
mohon keputusan.
- Dalam hal tergugat lebih dari seorang dan
tidak hadir semua, maka dapat pula diputus Verstek.
- Putusan verstek hanya bernilai secara formil
surat gugatan dan belum menilai secara materiil kebenaran dalil-dalil tergugat.
- Apabila gugatan itu beralasam dan tidak
melawan hak maka Putusan Verstek berupa mengabulkan gugatan penggugat, sedang
mengenai dalil-dalil gugat, oleh karena dibantah maka harus dianggap benar dan
tidak perlu dibuktikan kecuali dalam perkara perceraian.
- Apabila gugatan itu tidak beralasan dan atau
melawan hak maka putusan verstek dapat berupa tidak menerima gugatan penggugat
dengan Verstek.
- Terhadap
Putusan Verstek ini maka tergugat dapat melakukan perlawanan (verzet).
- Tergugat
tidak boleh mengajukan banding sebelum ia menggunakan hak verzetnya lebih
dahulu, kecuali jika penggugat yang banding.
- Terhadap
Putusan Verstek maka penggugat dapat mengajukan banding.
- Apabila
penggugat mengajukan banding, maka tergugat tidak boleh mengajukan verzet,
melainkan ia berhak pula mengajukan banding.
- Khusus dalam perkara perceraian, maka Hakim wajib
membuktikan dulu kebenaran dalil-dalil tergugat dengan alat bukti yang cukup
sebelum menjatuhkan Putusan Verstek.
- Apabila tergugat mengajukan Verzet, maka
Vutusan Verstek menjadi mentah dan pemeriksaan dilanjutkan pada tahap
selanjutnya.
- Perlawanan (verzet berkedudukan sebagai
jawaban tergugat).
- Apabila perlawanan ini diterima dan
dibenarkan oleh hakim berdasarkan hasil pemeriksaan/pembuktian dalam sidang,
maka hakim akan membatalkan Putusan Verstek dan menolak gugatan penggugat.
- Tetapi bila perlawanan itu tidak diterima
oleh Hakim, maka dalam putusan akhir akan menguatkan Verstek
- Terhadap Putusan Akhir ini dapat dimintakan
banding.
- Putusan Verstek
yang tidak diajukan verzet dan tidak pula dimintakan banding, dengan sendirinya
menjadi putusan akhir yang telah mempero;eh kekuatan hukum tetap.
3. Putusan
Tidak Menerima yaitu Putusan yang menyatakan bahwa Hakim tidak menerima gugatan
Penggugat/ permohonan pemohon atau dengan kata lain
gugatan Penggugat/ permohonan pemohon tidak diterima karena gugatan/ permohonan
tidak memenuhi syarat hukum baik secara formail maupun materiil.
- Dalam hal terjadi Eksepsi yang dibenarkan
oleh hakim, maka hakim selalu menjatuhkan putusan bahwa gugatan Penggugat tidak
dapat diterima atau tidak menerima gugatan Penggugat.
- Meskipun tidak ada Eksepsi, maka Hakim karena
jabatannya dapat memutuskan gugatan penggugat tidak diterima jika ternyata
tidak memenuhi syarat hukum tersebut, atau terdapat hal-hal yang dijadikan
alasan Eksepsi.
- Putusan tidak menerima dapat dijatuhkan
setelah tahap jawaban, kecuali dalam hal Verstekyang gugatannya ternyata tidak
beralasan dan atau melawan hak sehingga dapat dijatuhkan sebelum tahap jawaban.
- Putusan tidak menerima belum menilai pokok
perkara (dalil gugat) melainkan baru menilai syarat-syarat gugatan saja.
Apabila syarat gugat tidak terpenuhi maka gugatan pokok (dalil gugat) tidak
dapat diperiksa.
- Putusan ini berlaku sebagai Putusan Akhir.
- Terhadap putusan ini, tergugat dapat
mengajukan banding atau mengajukan perkara baru. Demikian pula pihak tergugat.
- Putusan yang menyatakan Pengadilan Agama
tidak berwenang mengadili suatu perkara merupakan suatu putusan akhir.
Dari ketiga
sifat putusan diatas maka putusan yang memerlukan pelaksanaan (eksekusi) hanya
yang bersifat Condemnatior.
D. Kekuatan Putusan Hakim
Pasal 1917
dan 1918 KUHPerdata juga menyebutkan kekuatan suatu putusan hakim yang telah
memperoleh kekuatan mutlak juga dalam pasal 21 UU No. 14 / 1970 adanya putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Putusan Hakim yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap adalah putusan yang menurut
Undang-Undang tidak ada kesempatan lagi untuk menggunakan upaya hukum biasa
melawan putusan itu.
Macam-macam
putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yaitu:
1. Kekuatan Pembuktian Mengikat
Putusan ini
sebagai dokumen yang merupakan suatu akta otentik menurut pengertian
Undang-Undang sehingga tidak hanya mempunyai kekuatan pembuktian mengikat antara
pihak yang berperkara, tapi membuktikan bahwa telah ada suatu perkara antara
pihak-pihak yang disebut dalam putusan itu.
2. Putusan
Eksekutorial
Kekuatannya
untuk dapat dipaksakan dengan bantuan aparat keamanan terhadap pihak yang tidak
menaatinya dengan sukarela.
3.Kekuatan
Mengajukan Eksepsi (tangkisan)
Kekuatan
untuk menangkis suatu gugatan baru mengenai hal yag sudah pernah diputus atau
mengenai hal-hal yang sama berdasarkan asas nebis in idem (tidak boleh
dijatuhkan putusan lagi dalam perkara yang sama).
Bab III
PENUTUP
A.
Simpulan
Setiap
putusan yang diambil oleh pengadilan yang terdahulu akan menjadi suatu
yurispondensi bagi pengadilan-pengadilan yang akan menghadapi masalah yang sama.
Dimana hakim dalam mengambil suatu keputusan akan selalu berpedoman kepada
asas-asas, yuripondensi, doktrin para ahli hukum. Apabila hakim tersebut tidak
mendapat suatu perkara yang telah pernah ada sebelumnya diselesaikan dengan
patokan yang sudah ada, maka hakim tersebut dengan wewenangnya akan mengambil
suatu putusan yang belum pernah ada atau penemuan hukum baru yang dilakukan oleh
para hakim dalam menyelesaikan suatu sengketa yang belum pernah ada
putusan-putusan yang dahulu.
Bab IV
DAFTAR PUSTAKA
M. Yahya
Harahap,S.H. Hukum Acara Perdata, 2010. Jakarta: Sinar Grafika.
Prof. Dr.
Sudikno Mertokusumo, S.H. Hukum Acara Perdata Indonesia, 1998. Yogyakarta:
Liberty Yogyakarta.
http://advokatku.blogspot.com/2010/01/mengenal-macam-dan-jenis-putusan.html
di sadur pada hari Senin tanggal 3 September 2012 jam 11.40 WIB.