BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Terjadinya
ketimpangan gaji antara jaksa dengan pegawai KPK , hal yang seperti inilah yang
menjadi salah satu penyebab jaksa mau menerima suap dari para terdakwa. Gaji
jaksa berkisar Rp 2-3,5 juta, sedangkan gaji pegawai KPK bisa mencapai Rp 20
juta. Ketimpangan gaji jaksa dan pegawai KPK."Take home pay (gaji
keseluruhan) jaksa itu Rp 2-3,5 juta. Kalau KPK, itu gajinya bisa Rp 10 juta
dan ditambah dana operasional, satu bulan bisa terima Rp 20 juta," tegas
Hendarman.
Ketimpangan
penggajian antara Kejaksaan dan KPK yang sama- sama aparat penegak hukum.Untuk
perbandingannya, gaji jaksa dengan golongan IIIA itu hanya Rp 1 juta, sedangkan
golongan IIIB sekitar Rp 2 juta," lanjut Hendarman. Ketimpangan semakin
terasa ketika pegawai KPK yang kadang datang ke Kejaksaan. "Ketika jaksa
KPK datang ke Kejaksaan, mereka cerita gajinya. Inikan menimbulkan ketimpangan.
Kerjanya sama tapi gajinya timpang, Selain ketimpangan soal gaji, juga terdapat
ketimpangan dalam biaya operasional. Di Kejaksaan, untuk mengusut perkara
sampai penuntutan, hanya disediakan dana sebesar Rp 20 juta. "Tapi kalau
di KPK, dananya Rp 300 juta,
2.1 Rumusan
Masalah
1. Mengapa
seorang jaksa mau menerima suap dalam menangani kasus yang ditanganinya?
2. Bagaimana
aksi seorang jaksa yang telah disuap dalam menangani kasus dipengadilan ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Seorang
jaksa mau menerima suap
Masih banyak Para jaksa mau menerima suap dari para terdakwa untuk
meringankan atau bahkan menghapus tuntutan yang diterima para terdakwa dedepan
pengadilan yang sedang bermasalah,dengan iming-iming imbalan sangat besar yang
melebihi besar gaji yang diterimanya setiap bulanya, maka para jaksa bisa
tergoda dan mau mengikuti kemauan para terdakwa untuk membebaskan dari tuntutan
hukum, hal ini dilakukan para jaksa karena para jaksa tersebut merasa belum
merasakan kesejahteraan atas gaji yang diberikan oleh negara, Pihak Kejaksaan Agungpun tidak menampik
manakala masih banyaknya jaksa nakal. Pada tahun 2010, pihaknya mencatat ada
pelanggaran 256 jaksa nakal yang terbukti menerima suap. Di antara mereka telah
dihukum berat.
Banyaknya
pelaku korupsi yang divonis bebas itu membuktikan jika ada kegagalan sistem
yang dibangun oleh Pemerintahan . Kejahatan korupsi yang luar biasa yang
melibatkan koruptor-koruptor kelas kakap itu dibiarkan tanpa penanganan secara
serius. Hampir setiap hari akan bermunculan muka-muka koruptor baru karena
mereka tak takut lagi dihukum karena hukum bisa dibeli, jaksa dan hakimnya bisa
disuap. Banyak hakim yang mudah disuap, sehinga tak heran banyak pelaku korupsi
yang bebas. Hal ini harus menjadi catatan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi
Yudisial (KY) karena hukuman bagi para koruptor tak lagi menakutkan,
2.2 Modus
–modus yang dilakukan Jaksa nakal yang menjadi mafia kasus
Praktik-
praktik mafia kasus diperadilan itu lazim terjadi di dunia penegakan hukum
Indonesia. Bahkan, ada juga oknum pengacara yang dekat dengan jaksa dan polisi
sehingga seolah-olah menjadi ”rekanan” penegak hukum. Tersangka atau saksi yang
diperiksa di kejaksaan atau kepolisian disarankan memakai jasa pengacara itu. Sebaliknya,
oknum pengacara itu melakukan lobi-lobi kasus, menawarkan ataupun diperalat
oleh penegak hukum untuk mengatur uang dari klien. Model-model tawaran bantuan yang
diberikan bermacam-macam. Ada paket menghentikan status tetap sebagai saksi dan
tidak menjadi tersangka, tersangka tetapi tidak ditahan, upaya agar kasus tidak
sampai ke penuntutan, dan sebagainya. Tarifnya beragam, tergantung dari
kemampuan orang yang terkena masalah hukum, mulai dari jutaan rupiah hingga
puluhan miliar rupiah.
Makelar kasus
ini beroperasi hampir di semua lembaga penegak hukum, baik polisi, jaksa,
pengadilan, maupun komisi hukum DPR. ”Bahkan, jangan lupakan juga di Badan
Pemeriksa Keuangan terkait penerbitan hasil audit tentang ada tidaknya kerugian
negara.
Satjipto
Rahardjo, guru besar emiritus sosiologi hukum Diponegoro, Semarang,
menyebutkan, salah satu peluang terciptanya mafia peradilan adalah banyaknya
telinga di sekitar pengambil putusan dan proses pengambilan putusan. Misalnya,
saat munculnya advis, yang bisa menunjukkan arah putusan, sesudah majelis hakim
berunding tentang putusan. Para pemilik telinga, antara lain asisten, juru
tulis, termasuk hakim sendiri, dapat menawarkan advis itu ke pihak yang
berkepentingan. Tidak bisa dibantah kalau praktik mafia peradilan di Tanah Air
sudah merasuk hingga ke semua lini dalam struktur aparat peradilan itu sendiri.
Inilah pola-pola dalam praktik mafia peradilan:
Tahap Penyelidikan
- Permintaan
uang jasa (Laporan ditindaklanjuti setelah menyerahkan uang jasa).
- Penggelapan
perkara (Penanganan perkara dihentikan setelah ada kesepakatan membayar
sejumlah uang kepada polisi).
Tahap Penyidikan
- Negosiasi
Perkara (Tawar menawar pasal yang dikenakan terhadap tersangka dengan
imbalan uang yang berbeda-beda; Menunda surat pemberitahuan dimulainya
penyidikan kepada kejaksaan).
- Pemerasan
oleh Polisi (Tersangka dianiaya lebih dulu agar mau kooperatif dan
menyerahkan uang; Mengarahkan kasus lalu menawarkan jalan damai).
Pengaturan Ruang Tahanan
Penempatan di ruang tahanan menjadi alat tawar-menawar.
Penempatan di ruang tahanan menjadi alat tawar-menawar.
KEJAKSAAN
- Pemerasan
(Penyidikan diperpanjang untuk merundingkan uang damai; Surat panggilan
sengaja tanpa status “saksi” atau “tersangka”, pada ujungnya saat pemeriksaan
dimintai uang agar statusnya tidak menjadi “tersangka”).
- Negosiasi
Status (Perubahan status tahanan seorang tersangka juga jadi alat
tawar-menawar).
- Pelepasan
Tersangka (Melalui surat perintah penghentian penyidikan, SP3 atau sengaja
membuat dakwaan yang kabur, obscuur libel, sehingga terdakwa divonis
bebas.
- Penggelapan
Perkara (Berkas perkara dapat dihentikan jika memberikan sejumlah uang;
Saat dilimpahkan ke kejaksaan, polisi menyebutkan “sudah ada yang
mengurus” sehingga tidak tercatat dalam register).
- Negosiasi
perkara (Proses penyidikan yang diulur-ulur merupakan isyarat agar
keluarga tersangka menghubungi jaksa; Dapat melibatkan calo, antara lain
dari kejaksaan, anak pejabat, pengacara rekanan jaksa; Berat atau kecilnya
dakwaan menjadi alat tawar-menawar).
- Pengurangan
tuntutan (Tuntutan dapat dikurangi apabila tersangka memberikan uang;
Berita acara pemeriksaan dibocorkan saat penyidikan; Pasal yang
disangkakan juga dapat diperdagangkan).
PERSIDANGAN
Permintaan uang jasa (Pengacara harus menyiapkan uang ekstra untuk bagian
registrasi pengadilan).
Penentuan Majelis Hakim (Dapat dilakukan sendiri, atau menggunakan jasa penitera pengadilan).
Negosiasi putusan (Sudah ada koordinasi sebelumnya mengenai tuntutan jaksa yang berujung pada vonis hakim; Tawar menawar antara hakim, jaksa dan pengacara mengenai besarnya hukuman serta uang yang harus dibayarkan).
Penentuan Majelis Hakim (Dapat dilakukan sendiri, atau menggunakan jasa penitera pengadilan).
Negosiasi putusan (Sudah ada koordinasi sebelumnya mengenai tuntutan jaksa yang berujung pada vonis hakim; Tawar menawar antara hakim, jaksa dan pengacara mengenai besarnya hukuman serta uang yang harus dibayarkan).
TAHAP BANDING PERKARA
- Negosiasi
putusan (Pengacara menghubungi hakim yang mengadili, lalu tawar-menawar
hukuman).
- Penundaan
eksekusi (Pelaksanaan putusan dapat ditunda dengan membayar sejumlah uang
kepada jaksa melalui calo perkara atau pelaksana eksekusi).
LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Pungutan bagi pengunjung; Uang cuti; Menggunakan orang lain yang
identitasnya disesuaikan dengan identitas terpidana; Perlakuan istimewa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar