Senin, 10 Desember 2012


BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar belakang
Terjadinya ketimpangan gaji antara jaksa dengan pegawai KPK , hal yang seperti inilah yang menjadi salah satu penyebab jaksa mau menerima suap dari para terdakwa. Gaji jaksa berkisar Rp 2-3,5 juta, sedangkan gaji pegawai KPK bisa mencapai Rp 20 juta. Ketimpangan gaji jaksa dan pegawai KPK."Take home pay (gaji keseluruhan) jaksa itu Rp 2-3,5 juta. Kalau KPK, itu gajinya bisa Rp 10 juta dan ditambah dana operasional, satu bulan bisa terima Rp 20 juta," tegas Hendarman.
Ketimpangan penggajian antara Kejaksaan dan KPK yang sama- sama aparat penegak hukum.Untuk perbandingannya, gaji jaksa dengan golongan IIIA itu hanya Rp 1 juta, sedangkan golongan IIIB sekitar Rp 2 juta," lanjut Hendarman. Ketimpangan semakin terasa ketika pegawai KPK yang kadang datang ke Kejaksaan. "Ketika jaksa KPK datang ke Kejaksaan, mereka cerita gajinya. Inikan menimbulkan ketimpangan. Kerjanya sama tapi gajinya timpang, Selain ketimpangan soal gaji, juga terdapat ketimpangan dalam biaya operasional. Di Kejaksaan, untuk mengusut perkara sampai penuntutan, hanya disediakan dana sebesar Rp 20 juta. "Tapi kalau di KPK, dananya Rp 300 juta,
2.1       Rumusan Masalah
1.      Mengapa seorang jaksa mau menerima suap dalam menangani kasus yang ditanganinya?
2.      Bagaimana aksi seorang jaksa yang telah disuap dalam menangani kasus dipengadilan ?


                            


BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Seorang jaksa mau menerima suap
 Masih banyak Para jaksa mau  menerima suap dari para terdakwa untuk meringankan atau bahkan menghapus tuntutan yang diterima para terdakwa dedepan pengadilan yang sedang bermasalah,dengan iming-iming imbalan sangat besar yang melebihi besar gaji yang diterimanya setiap bulanya, maka para jaksa bisa tergoda dan mau mengikuti kemauan para terdakwa untuk membebaskan dari tuntutan hukum, hal ini dilakukan para jaksa karena para jaksa tersebut merasa belum merasakan kesejahteraan atas gaji yang diberikan oleh negara,  Pihak Kejaksaan Agungpun tidak menampik manakala masih banyaknya jaksa nakal. Pada tahun 2010, pihaknya mencatat ada pelanggaran 256 jaksa nakal yang terbukti menerima suap. Di antara mereka telah dihukum berat.
Banyaknya pelaku korupsi yang divonis bebas itu membuktikan jika ada kegagalan sistem yang dibangun oleh Pemerintahan . Kejahatan korupsi yang luar biasa yang melibatkan koruptor-koruptor kelas kakap itu dibiarkan tanpa penanganan secara serius. Hampir setiap hari akan bermunculan muka-muka koruptor baru karena mereka tak takut lagi dihukum karena hukum bisa dibeli, jaksa dan hakimnya bisa disuap. Banyak hakim yang mudah disuap, sehinga tak heran banyak pelaku korupsi yang bebas. Hal ini harus menjadi catatan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) karena hukuman bagi para koruptor tak lagi menakutkan,
2.2       Modus –modus yang dilakukan Jaksa nakal yang menjadi mafia kasus
Praktik- praktik mafia kasus diperadilan itu lazim terjadi di dunia penegakan hukum Indonesia. Bahkan, ada juga oknum pengacara yang dekat dengan jaksa dan polisi sehingga seolah-olah menjadi ”rekanan” penegak hukum. Tersangka atau saksi yang diperiksa di kejaksaan atau kepolisian disarankan memakai jasa pengacara itu. Sebaliknya, oknum pengacara itu melakukan lobi-lobi kasus, menawarkan ataupun diperalat oleh penegak hukum untuk mengatur uang dari klien. Model-model tawaran bantuan yang diberikan bermacam-macam. Ada paket menghentikan status tetap sebagai saksi dan tidak menjadi tersangka, tersangka tetapi tidak ditahan, upaya agar kasus tidak sampai ke penuntutan, dan sebagainya. Tarifnya beragam, tergantung dari kemampuan orang yang terkena masalah hukum, mulai dari jutaan rupiah hingga puluhan miliar rupiah.
Makelar kasus ini beroperasi hampir di semua lembaga penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengadilan, maupun komisi hukum DPR. ”Bahkan, jangan lupakan juga di Badan Pemeriksa Keuangan terkait penerbitan hasil audit tentang ada tidaknya kerugian negara.
Satjipto Rahardjo, guru besar emiritus sosiologi hukum Diponegoro, Semarang, menyebutkan, salah satu peluang terciptanya mafia peradilan adalah banyaknya telinga di sekitar pengambil putusan dan proses pengambilan putusan. Misalnya, saat munculnya advis, yang bisa menunjukkan arah putusan, sesudah majelis hakim berunding tentang putusan. Para pemilik telinga, antara lain asisten, juru tulis, termasuk hakim sendiri, dapat menawarkan advis itu ke pihak yang berkepentingan. Tidak bisa dibantah kalau praktik mafia peradilan di Tanah Air sudah merasuk hingga ke semua lini dalam struktur aparat peradilan itu sendiri. Inilah pola-pola dalam praktik mafia peradilan:
Tahap Penyelidikan
  1. Permintaan uang jasa (Laporan ditindaklanjuti setelah menyerahkan uang jasa).
  2. Penggelapan perkara (Penanganan perkara dihentikan setelah ada kesepakatan membayar sejumlah uang kepada polisi).
 Tahap Penyidikan
  1. Negosiasi Perkara (Tawar menawar pasal yang dikenakan terhadap tersangka dengan imbalan uang yang berbeda-beda; Menunda surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada kejaksaan).
  2. Pemerasan oleh Polisi (Tersangka dianiaya lebih dulu agar mau kooperatif dan menyerahkan uang; Mengarahkan kasus lalu menawarkan jalan damai).
Pengaturan Ruang Tahanan
Penempatan di ruang tahanan menjadi alat tawar-menawar.

KEJAKSAAN
  1. Pemerasan (Penyidikan diperpanjang untuk merundingkan uang damai; Surat panggilan sengaja tanpa status “saksi” atau “tersangka”, pada ujungnya saat pemeriksaan dimintai uang agar statusnya tidak menjadi “tersangka”).
  2. Negosiasi Status (Perubahan status tahanan seorang tersangka juga jadi alat tawar-menawar).
  3. Pelepasan Tersangka (Melalui surat perintah penghentian penyidikan, SP3 atau sengaja membuat dakwaan yang kabur, obscuur libel, sehingga terdakwa divonis bebas.
  4. Penggelapan Perkara (Berkas perkara dapat dihentikan jika memberikan sejumlah uang; Saat dilimpahkan ke kejaksaan, polisi menyebutkan “sudah ada yang mengurus” sehingga tidak tercatat dalam register).
  5. Negosiasi perkara (Proses penyidikan yang diulur-ulur merupakan isyarat agar keluarga tersangka menghubungi jaksa; Dapat melibatkan calo, antara lain dari kejaksaan, anak pejabat, pengacara rekanan jaksa; Berat atau kecilnya dakwaan menjadi alat tawar-menawar).
  6. Pengurangan tuntutan (Tuntutan dapat dikurangi apabila tersangka memberikan uang; Berita acara pemeriksaan dibocorkan saat penyidikan; Pasal yang disangkakan juga dapat diperdagangkan).
PERSIDANGAN
Permintaan uang jasa (Pengacara harus menyiapkan uang ekstra untuk bagian registrasi pengadilan).
Penentuan Majelis Hakim (Dapat dilakukan sendiri, atau menggunakan jasa penitera pengadilan).
Negosiasi putusan (Sudah ada koordinasi sebelumnya mengenai tuntutan jaksa yang berujung pada vonis hakim; Tawar menawar antara hakim, jaksa dan pengacara mengenai besarnya hukuman serta uang yang harus dibayarkan).
TAHAP BANDING PERKARA
  1. Negosiasi putusan (Pengacara menghubungi hakim yang mengadili, lalu tawar-menawar hukuman).
  2. Penundaan eksekusi (Pelaksanaan putusan dapat ditunda dengan membayar sejumlah uang kepada jaksa melalui calo perkara atau pelaksana eksekusi).
LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Pungutan bagi pengunjung; Uang cuti; Menggunakan orang lain yang identitasnya disesuaikan dengan identitas terpidana; Perlakuan istimewa.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar