1. Asas Legalitas dan Asas Oportunitas (Asas
Penuntutan)
Asas Legalitas ( Pasal 137 KUHAP)
Penuntut umum wajib menuntut setiap orang yang
melakukan tindak pidana tanpa kecuali.
Asas Oportunitas (Pasal 14 huruf h KUHAP)
Penuntut umum berwenang menutup perkara demi
Kepentingan umum bukan hukum.
Menurut asas ini penuntut Umum tidak wajib menuntut
seseorang yang melakukan tindak pidana , jika menurut pertimbangan akan
merugikan kepentingan umum.
Jadi demi kepentingan umum, seseorang yang melakukan
Tindak Pidana tidak akan dituntut ke muka pengadilan. Dengan kata lain Penuntut
Umum (PU) dapat MempetiEs kan suatu perkara.
Menurut Pasal 14 KUHAP, merupakan wewenang Jaksa Agung
dengan pertimbangan dari Pemerintah dan DPR untuk menyampaikan perkara demi
kepentingan umum.
2. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of
Innocence)
Seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya
putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya, dan putusan itu sudah In
Kracht (telah berkekuatan hukum tetap).
Jadi seseorang hanya dapat dikatakan bersalah,
sepanjang hal tersebut telah dinyatakan dalam putusan hakim dan telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
3. Asas Peradilan Bebas
Hakim dalam memberikan putusan, bebas dari adanya
campur tangan dan pengaruh dari pihak atau kekuasaan manapun.
Contoh pada
masa Orde Baru, Hakim berbaju ataupun bermuka dua dimana disatu pihak secara
administrasi (karir, gaji, mutasi, dan sebagainya) di bawah Departemen
Kehakiman (Lembaga Eksekutif), di lain pihak secara operasional (perkara) di
bawah Mahkamah Agung-MA (Lembaga Yudikatif). Saat ini dalam Undang-Undang No. 5
Tahun 1999, Hakim baik secara administrasi maupun operasional di bawah Mahkamah
Agung.
4. Asas
Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak
mengadakan pembedaan perlakuan (equality before the Law)
Setiap
orang(tersangka maupun terdakwa) baik miskin maupun kaya, pejabat maupun orang
biasa di dalam pemeriksaan baik di hadapan penyidik, penuntutan dan pemeriksaan
di pengadilan harus diperlakukan sama.
5. Asas
Terbuka untuk Umum
Asas terbuka
untuk Umum pada pemeriksaan pengadilan maupun pembacaan putusan. Untuk tindak
pidana tertentu, (misalnya tindak pidana pemerkosaan) pemeriksaan acara
pembuktian dilakukan tertutup untuk umum, begitu pula dalam pengadilan anak.
6. Pemeriksaan
dalam perkara pidana dilakukan secara lagsung dan lisan
Berbeda
dengan perkara perdata-dapat dikuasakan dan hanya perang surat menyurat.
Sedangkan
perkara pidana-(langsung)Terdakwa tidak dapat dikuasakan hanya dapat
didampingi, pemeriksaan secara lisan (oral menggunakan bahasa Indonesia).
7. Peradilan
dilakukan secara cepat, sederhana dan biaya ringan.
Prakteknya
sulit dilakukan apalagi terdakwa tidak ditahan.
8.Asas
Perlindungan Hak Asasi Manusia
Dalam
pemeriksaan, baik tahap penyidikan, penuntutan maupun di pengadilan, Tersangka
maupun Terdakwa harus mendapat perlakuan sesuai dengan harkat dan martabatnya
sebagai manusia (diberi hak untuk membela diri)(aquesator) tidak dianggap
sebagai barang atau objek yang diperiksa wujudnya (Inquesator).
9. Asas
tiada Hukuman Tanpa Kesalahan
Pengadilan
hanya dapat menghukum Tersangka ata Terdakwa yang nyata-nyata memiliki
kesalahan atas perbuatannya, ada peraturan yang dilanggarnya sebelum perbuatan
it dilakukan.
Semua Asas
tersebut diatur dalam Undang-Undang Kekuasan Kehakiman
(UU No. 14
Tahun 1970 jo. UU No. 35 Tahun 1999 jo. UU No. 4 Tahun 2004)
Bertentangan dengan asas
legalitas, KUHAP-pun menganut asas “oportunitas” yaitu suatu asas yang
mengenyampingkan atau “mendeponir” perkara dengan tidak mengajukan kepengadilan
meskipun bukti-bukti telah memenuhi syarat-syarat hukum.
Pasal 8 Undang-Undang Pokok
Kejaksaan Nomor 15/ 1961, sekarang diatur dalam pasal 32 huruf c Undang-Undang
Kejaksaan RI. No. 5 tahun 1991 memberi wewenang kepada Kejaksaan Agung untuk
mendeponir/mengenyampingkan suatu perkara berdasarkan alasan “Demi Kepentingan
Umum” selain itu kewenangan untuk mendeponir dipertegas lagi oleh Buku Pedoman
Pelaksanaan KUHAP dan KUHAP mengakui eksistensi perwujudan asas oportunitas
tersebut.
Disisi lain berdasarkan pasal 140
ayat (2) huruf a KU-HAP, dihubungkan dengan pasal 14, menentukan semua perkara
yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum, penuntut umum harus
menuntutnya dimuka pengadilan, kecuali terdapat cukup bukti bahwa peristiwa
tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi
hukum.
If you're attempting to lose weight then you absolutely need to start using this brand new custom keto plan.
BalasHapusTo create this keto diet service, certified nutritionists, personal trainers, and top chefs joined together to develop keto meal plans that are efficient, convenient, cost-efficient, and enjoyable.
Since their first launch in January 2019, 100's of clients have already transformed their body and well-being with the benefits a proper keto plan can provide.
Speaking of benefits: in this link, you'll discover eight scientifically-tested ones given by the keto plan.