Senin, 21 Mei 2012

Analisis Dakwaan



PASAL 332 KUHP  Tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Barangsiapa membawa pergi seorang wanita yang belum cukup umur, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan kekuasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar pernikahan.
1.      Barangsiapa
2.      Membawa pergi seorang wanita yang belum cukup umur
3.      Tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya
4.      Dengan maksud untuk memastikan kekuasaan terhadap wanita itu
5.      Baik di dalam maupun di luar pernikahan

Pembahasannya :

1)             Unsur “Barangsiapa”
Bahwa unsur setiap orang yang dimaksud dalam pasal ini ialah ditujukan terhadap siapa saja yang telah melakukan tindak pidana (pembuat). Dalam Pasal 332 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang, yang mana merumuskan setiap orang adalah orang perseorangan. Dalam perkara ini kiranya cukup jelas bahwa pelaku lapangan adalah perorangan, yakni terdakwa FEBRIARI IRIANTO, yang telah melakukan tindak pidana terhadap kemerdekaan orang.
Dengan demikian menurut kami, unsur “setiap orang” telah terpenuhi.

2)         Unsur “Membawa pergi seorang wanita yang belum cukup umur”
Unsur dengan membawa pergi seorang wanita yang belum cukup umur yaitu Marietta Nova Triani yang berjenis kelamin wanita dan masih berumur 14 tahun, yang dilakukan oleh tersangka FEBRIARI IRIANTO, pada tanggal 06 Maret 2010 di Terminal Cimone, Tangerang, Banten
Dengan demikian menurut kami, unsur “membawa pergi seorang wanita yang belum cukup umur telah terpenuhi.

3)             Unsur “Tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya
Unsur tanpa dikehendaki orang tua dalam hal ini FEBRIARI IRIANTO membawa pergi NOVA TRIANI tanpa seijin orang tua atau walinya,dan nova setuju dengan pertemuan yang dilakukan oleh FEBRIARI IRIANTO. tersangka mengajak NOVA TRIANI untuk bertemu muka secara langsung pada tanggal 06 Maret 2010 di Terminal Cimone, Tangerang, Banten. Maka pada pukul 19.00 WIB tanggal 6 Maret 2010 korban pergi meninggalkan rumahnya di  pukul 19.00 Perumahan Alamanda, Cluster Alamanda Blok L No. 14, Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Sabtu, untuk menemui tersangka di Terminal Cimone. Kemudian FEBRIARI IRIANTO mengajak NOVA TRIANI untuk  menginap di rumah neneknya di Kampung Doyong tanpa meminta izin terlebih dahulu pada orang tua NOVA TRIANI.
Dengan demikian menurut kami, unsur Tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya telah terpenuhi.

4)        Unsur “Dengan maksud untuk memastikan kekuasaan terhadap wanita itu
Unsur yang ada padanya yaitu  FEBRIARI IRIANTO yang membawa pergi NOVA TRIANI selaku korban, yang bertujuan untuk melakukan hubungan badan, yang dalam hal ini FEBRIARI IRIANTO berkuasa atas / terhadap NOVA TRIANI.
 Dengan demikian menurut kami, unsur “Dengan maksud untuk memastikan   kekuasaan terhadap wanita itu telah terpenuhi.

5)          Unsur “Baik di dalam maupun di luar pernikahan”
Unsur  ini yaitu bahwa FEBRIARI IRIANTO  serta korban yaitu NOVA TRIANI, dalam hal ini belum dalam ikatan perkawinan, jadi unsur baik di dalam maupun diluar perkawinan sudah sah ditujukan kepada kedua belah pihak,  baik tersangka  maupun  korban.
Dengan demikian menurut kami, unsur “Baik di dalam maupun di luar pernikahan telah terpenuhi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar