Senin, 21 Mei 2012

Diskresi


Undang-undang tentang Kepolisian Negara, mengenai kewenangan diskresi, dalam Penjelasan Umumnya menjelaskan bahwa pejabat kepolisian memiliki kewenangan diskresi yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri. Kewenangan diskresi tersebut penjabaran dalam pasal-pasalnya masih belum memadai sebab hanya dimuat dalam Pasal 16 dan ketentuan ini berlaku umum baik untuk orang dewasa maupun untuk anak-anak. Abintoro Prakoso mengkritisi kondisi tersebut dalam disertasinya yang berjudul "Diskresi Pada Tahap Penyidikan dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum bagi Anak Nakal".

Ujian terbuka disertasi dilaksanakan pada 7 Agustus 2010 dengan tim promoter Prof.Dr.Made Sadhi Astuti, SH; Prof.Masruchin Ruba'I, SH, MS; dan Prof.Dr.Koesno Adi,SH,MS. Sedangkan tim dosen penguji terdiri dari Prof.Dr.Nyoman Nurjaya,SH,MH;Prof.Dr.Sudarsono,SH,MS; Dr.Sarwirini,SH,MS; dan Dr.Suiyanto,SH,MH.Menurut Prakoso, kenyataan bahwa kewenangan diskresi yang tidak diterapkan pada kasus-kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak menunjukkan belum atau tidak sesuainya peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan praktek yang ada di lapangan. Hal demikian karena ketidakjelasan atau kurang rincinya peraturan tentang diskresi khususnya teraiy dengan anak nakal bila dibandingkan dengan peraturan diskresi yang ada dalam The Beijing Rules.

Peraturan perundang-undangan tentang kepolisian dan tentang pengadilan anak belum mengakomodasi kewenangan diskresi yang melekat pada setiap pejabat kepolisian untuk diterapkan bagi anak nakal pada tahap penyidikan. Padahal untuk masa depan, kewenangan diskresi harus menjadi prioritas utama dalam menangani anak nakal.
Dari hasil kajian dilapangan, polisi dalam menyaring atau menyeleksi (sebagai salah satu bentuk diskresi) perkara anak yang masuk ke tingkat polsek, sudah da yang menerapkan diskresi secara terselubung (dalam pengertian tidak transparan), seleksi dengan criteria yang tidak cukup jelas untuk memilah kasus mana yang akan dilanjutkan ke tingkat penuntutan.
Perkara yang tersangkanya anak dan dapat difasilitasi untuk didamaikan ternyata tidak melibatkan orang tua atau wali dari anak tersebut, sehingga hal demikian belum sejalan dengan peraturan perundang-undangan pengadilan anak yang menyebutkan bahwa setiap tindakan yang menyangkut anak, orang tua harus dilibatkan.
Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Pengadilan Anak, dan Undang-undang No.3 tahun 1997 tentang Perlindungan Anak belum mengatur secara jelas dan rinci tentang jenis tindak pidana maupun persyaratan yang dapat dipakai dasar diskresi bagi orang dewasa maupun anak nakal pada tahap penyidikan.
Prakoso menyarankan adanya aturan secara jelas tentang kewenangan diskresi polisi pada tahap penyidikan dan mengatur secara jelas dan rinci tentang syarat-syarat dan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh anak nakal yang dapat dilakukan diskresi pada tahap penyidikan.
Prakoso berhak menyandang gelar doktor ilmu hukum minat hokum pidana setelah mempertahankan disertasinya tersebut di hadapan dewan penguji.[fjr]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar