Senin, 21 Mei 2012

Pengantar ilmu Hukum


PENGANTAR ILMU HUKUM
Oleh : Rindia Fanny Kusumaningtyas


PENGANTAR ILMU HUKUM
       Melihat hukum secara multidimensional/dari segala sisi
       Yang dipelajari dalam PIH adalah hukum fenomena universal
       Tujuan mempelajari PIH adl untuk memperoleh pengetahuan ttg segala hal dan seluk beluk mengenai hukum
       Hakikat dalam menjelaskan hukum adl interdisipliner
PENGERTIAN TENTANG PIH
       Terdiri dari kata “Pengantar” dan “Ilmu Hukum
       Pengantar artinya membawa ke tempat yang dituju (Inggris : Introduction)
       PIH adl mata kuliah dasar yang tidak boleh ditinggalkan oleh mereka yang ingin mempelajari masalah dan cabang-cabang ilmu hukum
PENGERTIAN ILMU HUKUM
       Dikenal dengan nama “Jurisprudence”
       Dari Kata “Jus”/”Juris” yang artinya hukum dan “Prudence” berarti melihat ke depan/mpy keahlian
       Arti umum Jurisprudence adl ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum
       Ilmu hukum bersifat universal
HUKUM SEBAGAI GEJALA SOSIAL
       Berkaitan dengan Hukum dan Masyarakat
       Manusia selain sbg makhluk individu juga sebagai makhluk sosial yang selalu hidup bermasyarakat
       Dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam selalu menimbulkan juga keanekaragaman kepentingan
KONTAK
       Untuk memenuhi kepentingannya, manusia selalu mengadakan hubungan dengan masyarakat
       Pertemuan kepentingan disebut Kontak
       Kontak ada 2 macam : Yang menyenangkan, dan yang tidak menyenangkan
       Keanekaragaman kepentingan dapat memicu pertentangan
HUKUM SEBAGAI GEJALA SOSIAL
       Dikatakan sbg gejala sosial karena hukum juga ada di dalam masyarakat
       Hukum bertujuan untuk mengusahakan adanya keseimbangan dari pada segala macam kepentingan2 yang terdapat di masyarakat, shg terhindar dari terjadinya kekacauan
       Manusia sebagai makhluk sosial (Manusia sbg Zoon Politicon : Aristoteles)
3 KONSEP DASAR MEMPELAJARI HUKUM
       Hukum sebagai perwujudan dari nilai yang ada di dalam masyarakat
       Hukum dilihat sebagai seperangkat peraturan perundang-undangan (Rules) yang abstrak dan otonom
       Hukum dilihat sebagai sarana untuk mengatur masyarakat
KESIMPULAN
       Konsep I yang mjd perhatian adl apakah suatu peraturan hukum/suatu sistem hukum itu telah benar2 mencerminkan/mewujudkan nilai2 yang ada di dlm masyarakat atau tidak
       Konsep II : peraturan perundang-undangan itu sendiri yang dikaji terlepas dari kaitannya dengan hal2 di luar peraturan perundang-undangan tersebut
       Konsep III : efektifitas hukum atau keberhasilan hukum
3 NILAI DASAR MENURUT GUSTAV RADBRUCH
Di dalam sistem hukum selalu mengandung nilai dasar :
  1. Keadilan
  2. Kepastian Hukum
3.       Kemanfaatan/kegunaan
NILAI DASAR KEADILAN
       Tuntutannya adalah tercapainya keadilan (suatu sistem hukum di dalamnya harus mencerminkan / memberikan rasa keadilan masyarakat)
NILAI DASAR KEPASTIAN HUKUM
Tuntutannya adalah kepastian hukum (suatu sistem hukum harus mengandung di dalamnya peraturan2 yang rumusannya jelas sehingga menjamin adanya kepastian hukum

NILAI DASAR KEMANFAATAN
       Tuntutannya adalah bahwa suatu sistem hukum itu harus benar2 memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, artinya bahwa hukum itu secara empiris/nyata digunakan sebagai dasar oleh masyarakat/sebagai sarana bagi masyarakat di dalam menyelesaikan persoalan2 mereka
       Di dalam pelaksanaannya, diantara ke-3 nilai dasar tersebut terjadi ketegangan/tarik menarik (spannungverhaltnis) yang disebabkan oleh karena adanya tuntutan yang berbeda dan potensi yang memang berlawanan

3 MACAM BERLAKUNYA HUKUM SEBAGAI KAIDAH
       Kaidah hukum berlaku secara yuridis apabila penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya (Hans Kelsen), atau bisa berbentuk menurut cara yang telah ditetapkan (W.Zevenbergen) atau apabila menunjukkan hubungan keharusan antara suatu kondisi dan akibatnya (J.HA. Logemann)
       Kaidah hukum berlaku secara sosiologis apabila kaidah tersebut efektif artinya kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarkat (teori kekuasaan), atau kaidah tadi berlaku karena diterima dan diakui oleh masyarakat (teori pengakuan)
       Kaidah hukum berlaku secara filosofis artinya sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tinggi (Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah )

MASYARAKAT DAN KETERTIBANNYA
       Di dalam masyarakat terdapat 3 macam tatanan yang mendukung terjadinya ketertiban di dalam masyarakat :
  1. Tatanan Kebiasaan (Norma Kebiasaan)
  2. Tatanan Kesusilaan (Norma Susila)
  3. Tatanan Hukum (Norma Hukum)
Norma adalah : petunjuk tingkah laku dalam masyarakat mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di dalam masyarakat
NORMA
       Agar supaya hubungan antar manusia dalam masyarakat berjalan dengan baik tanpa melanggar kepentingan satu sama lain diperlukan adanya Norma
Norma adl petunjuk2 hidup yang mengatur tata tertib masyarakat

NORMA KEAGAMAAN
       Tatanan yang terdiri atas norma-norma yang bersumber dari ajaran-ajaran agama atau kepercayaan yang oleh pengikut-pengikutnya dan dianggap sebagai perintah Tuhan.
       Tatanan agama merupakan norma-norma yang bertujuan untuk membimbing manusia dalam bertingkah laku dan melarang manusia melakukan perbuatan-perbuatan yang jahat agar tercapai kebahagian di dunia dan akhirat
NORMA KESOPANAN
       Tatanan yang terdiri atas norma-norma yang terdapat dalam diri setiap orang untuk bertingkah laku dalam pergaulan sehari-hari dengan sesama manusia
       Norma kesopanan dalam kenyataannya lebih mementingkan sikap secara lahiriah/yang formal
       Norma sopan santun hanya membebani manusia dengan kewajiban2 yang terkait dengan moral tanpa dibarengi dengan hak
Tujuan dari norma kesopanan yaitu dalam perlindungan kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat
NORMA KEBIASAAN
       Sama halnya dengan Norma Kesopanan
       Bersumber dari tingkah laku manusia sehari-hari yaitu suatu garis tingkah laku yang tetap dilakukan secara berulang-ulang dalam masyarakat
       Norma Kesopanan diadakan oleh manusia sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing2 anggota masyarakat saling hormat menghormati
       Norma Kesopanan dapat menjadi norma kebiasaan yang wajib diindahkan
       Norma Kebiasaan disebut pula sebagai Norma Adat
NORMA KESUSILAAN
       Norma Susila terdapat dalam sanubari manusia sebab manusia adalah makhluk yang bermoral
       Manusia yang tidak mengindahkan norma susila disebut a susila, co :
       Mengindahkan Norma Susila atau tidak sama sekali tidak ada paksaan, yang paling penting berpangkal dari hati sanubarinya sendiri
       Norma kesusilaan secara mutlak berpegang kepada ide-ide dari rasio murni manusia (dunia ideal) yang pada dasarnya merupakan cita2 yang masih harus diwujudkan masyarakat (Ius Constituandem)
       Dengan demikian perbuatan yang bisa diterima oleh norma tersebut hanyalah perbuatan yang sesuai dengan etika/moral manusia atau sesuai dengan idealnya tentang manusia
NORMA HUKUM
       Norma Hukum sanksinya tegas dan bersifat memaksa
       Sifat Norma Hukum :
1.       Adanya Paksaan
2.       Sifat Umum berlaku bagi siapa saja
3.       Norma Hukum memaksa tetapi tidak dapat dipaksakan
       Kaidah hukum mengutamakan perbuatan lahir sehingga pada hakikatnya apa yang dibatin atau dipikirkan manusia tidak menjadi soal, asal lahirnya ia tidak melanggar kaidah hukum (Sudikno Mertokusumo)
       Ciri yang menonjol dari hukum mulai tampak pada penciptaan norma-norma hukum yang murni yaitu yang dibuat secara sengaja oleh suatu badan perlengkapan pada masyarakat yang khusus ditugasi untuk menjalankan penciptaan dan pembuatan hukum itu
CIRI-CIRI TATANAN KEBIASAAN (NORMA KEBIASAAN)
       Norma yang dekat dengan kenyatan
       Mutlak berlaku sosiologis
       Sanksinya adalah dikucilkan/bersifat sanksi sosial dari masyarakat
Bersifat Das Sein
CIRI-CIRI TATANAN HUKUM (NORMA HUKUM)
       Norma yang dibuat secara sengaja/sadar oleh badan perlengkapan masyarakat yang secara khusus ditugasi membuat hukum
       Di dalam norma ini unsur kehendak manusia mjd faktor sentral/utama
       Terikat pada basis sosial (dituntut berlaku sosiologis)
       Norma hukum ini meramu 2 dunia yaitu dunia ideal dan kenyataan
CIRI-CIRI TATANAN KESUSILAAN (NORMA SUSILA)
       Merupakan Norma ideal yaitu norma yang masih ingin diwujudkan di dalam masyarakat
       Norma ini bukan diciptakan dari kehendak manusia melainkan manusia tinggal menerima
       Norma Kesusilaan ini tidak dituntut berlaku sosiologis
Bersifat Das Sollen

HUKUM SEBAGAI SISTEM PERATURAN
       Berkaitan dengan konsep hukum yang ke-2
       Hukum sebagai Norma Kultur, maksudnya bahwa hukum itu merupakan norma yang mengajak masyarakat untuk mencapai cita2/tujuan tertentu tanpa mengabaikan dunia kenyataan (Norma Kebiasaan)
       Norma sebagai Perintah (Norma Hukum), Norma ideal karena ingin mencapai tujuan tertentu yang diwujudkan dalam masyarakat
NORMA SEBAGAI PERINTAH
       Hakekat Norma Hukum itu adalah Perintah yaitu perintah yang didukung oleh ancaman paksaan berupa sanksi (John Austin)
PERBEDAAN PERINTAH MENURUT HUKUM DENGAN PENODONGAN
       Perintah hukum ditujukan kepada semua orang yang memenuhi persyaratan tertentu. Perintah penodong ditujukan kepada orang tertentu
       Perbuatan yang dituntut untuk dilakukan oleh Norma Hukum senantiasa dirumuskan scr umum, mis : jual-beli, penganiayaan. Sedangkan perintah penodong perbuatan yang harus dilakukan bersifat sangat konkret (nyata)
       Perintah oleh hukum bersifat terus menerus, sedangkan  perintah oleh penodong kalau perintah sudah dilakukan maka sudah selesai/habis kekuatannya
PENGERTIAN HUKUM, TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM
       Pengertian hukum adalah segala sesuatu yang dapat menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat yang berupa aturan tingkah-laku dapat dikatakan sebagai salah satu ciri hukum
       Hukum banyak seginya dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin orang dapat menyatukannya dalam suatu rumusan (definisi) secara memuaskan
HUKUM DALAM ARTI MATERIIL DAN FORMAL
       Secara materiil bahwa hukum merupakan seluruh aturan tingkah laku berupa norma atau kaidah baik tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur dan menciptakan tata tertib dalam masyarakat yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakatnya berdasarkan keyakinan dan kekuasaan hukum itu
       Secara formal adalah kehendak ciptaan manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku tentang apa  yang boleh dilakukan dan tentang apa yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dan dianjurkan untuk dilakukan
TUJUAN HUKUM
       Pada umumnya tujuan hukum berkaitan dengan 3 nilai dasar
       Pendapat Para Ahli tentang tujuan hukum :
  1. Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH
  2. Prof. Subekti, SH
  3. Aristoteles
  4. Jeremy Bentham
Pendapat Dr. Wiryono Prodjodikoro,SH
Dalam bukunya “Perbuatan Melawan Hukum”, bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib dalam masyarakat
Pendapat Prof. Subekti, SH
Dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Dan Pengadilan” bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang intinya adalah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya
Pendapat Aristoteles
       Dalam bukunya “Rhetorica” bahwa tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil
Aristoteles berpendapat bahwa hukum bertugas hanya membuat keadilan (akan menggeser nilai kepastian dan kegunaan)
KEADILAN MENURUT ARISTOTELES ADA 2 MACAM
       Keadilan distributief adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing
                Pengertian keadilan disini bukan berarti persamaan melainkan perbandingan
       Keadilan Komulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa memperdulikan jasa masing-masing
                Keadilan komulatif lebih menguasai hubungan antara perorangan 
Pendapat Jeremy Bentham
       Dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang-orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan
       Teori yang berhubungan dengan kefaedahan adalah teori utilitis artinya hukum pada dasarnya mewujudkan apa yang berfaedah bagi orang yang satu dapat juga merugikan orang lain
Kepastian melalui hukum bagi perorangan merupakan tujuan utama dari pada hukum
FUNGSI HUKUM
       Menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan maslah-masalah yang timbul
       Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari :
1.       Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
2.       Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
3.       Sebagai sarana penggerak pembangunan
4.       Sebagai fungsi kritis
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
       Subyek hukum adalah pembawa hak yaitu mempunyai hak dan kewajiban
       Manusia sebagai pembawa hak (subyek) mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan tindakan hukum
       Selain manusia pribadi sebagai pembawa hak terdapat juga Badan Hukum
SUBYEK HUKUM
       Sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum/siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum
       Sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak
Segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban

SIAPA YANG MENJADI SUBYEK HUKUM ?
PENGERTIAN ORANG/PERSON SEBAGAI SUBYEK HUKUM
       Natuurlijk Person
       Rechtsperson
RECHTSPERSON DIBAGI DALAM :
       Public rechtperson
       Privat rechtperson
MANUSIA SEBAGAI SUBYEK HUKUM
       Orang adalah merupakan pengertian terhadap manusia (Prof. J. Hardjawidjaja)
       Orang adalah manusia sebagai rechtsperson (Prof. Eggens)
Orang tidak hanya manusia biasa tetapi juga badan hukum. Manusia dan Badan Hukum dapat mempunyai hak dan dalam orang dapat diartikan sebagai subyek hukum (Prof. Ko Tjai Sing)
PENGECUALIAN MENGENAI SUBYEK HUKUM
       Anak dalam kandungan
       Cakap  Hukum
PENGERTIAN CAKAP DARI SEGI PERBUATAN HUKUM
       Yang cakap melakukan perbuatan hukum
       Yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum
YANG TIDAK CAKAP MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM
       Ketidakcakapan sungguh-sungguh ialah orang2 yang ditaruh dibawah curatele (pengampuan), karena :
-          Gangguan jiwa /gila
Pemabuk/pemboros, perbuatannya akan merugikan dan menelantarkan keluarga terutama bagi anak-anak baik dalam kehidupan, pendidikan dan lain2 (Pasal 433 KUHPerdata)
       Ketidakcakapan menurut hukum atau juridische handelingsonbekwaarnheid ialah orang2 yang belum dewasa dan wanita yang berstatus dalam perkawinan
BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM
Badan hukum adalah suatu perkumpulan orang2 yang mengadakan kerjasama dan atas dasar ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh hukum
SYARAT-SYARAT BADAN HUKUM
       Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya
       Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hakdan kewajiban para anggota-anggotanya

MACAM-MACAM BADAN HUKUM
       Menurut bentuknya
       Menurut jenisnya
MENURUT BENTUKNYA
       Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik yang menyangkut kepentingan publik, orang banyak atau negara pada umumnya. Badan2 hukum ini merupakan badan2 hukum negara yang mempunyai kekuasaan wilayah atau merupakan lembaga yang dibentuk oleh yang berkuasa, berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan eksekutif, pemerintah atau badan pengurus yang diberi tugas untuk itu, CO :



       Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi di dalam badan hukum itu. Badan hukum ini merupakan badan hukum swasta yang didirikan oleh pribadi orang untuk tujuan tertentu, yaitu mencari keuntungan, sosial pendidikan, ilmu pengetahuan, politik, kebudayaan, kesenian, olahraga,dll sesuai dengan/menurut hukum yang berlaku secara sah, CO :



MENURUT JENISNYA
       Korporasi adalah suatu gabungan orang2 yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama sebagai subyek hukum tersendiri (personifikasi). Korporasi merupakan badan hukum yang beranggota, tetapi mempunyai hak/kewajiban sendiri
Yayasan adalah tiap kekayaan yang tidak merupakan kekayaan orang/kekayaan badan dan yang diberi tujuan. Yayasan adalah sebagai pendukung hak kewajiban sendiri, dan didirikan oleh para pendiri/anggota dengan tujuan sosial, pendidikan, dll
TEORI BADAN HUKUM
       Teori ini maksudnya memberi dasar sebagai badan2 hukum itu :
-          Teori fiksi
-          Teori kekayaan tujuan
-          Teori organ atau teori peralatan/kekayaan
-          Teori milik kolektif
TEORI FIKSI
       Badan hukum dianggap buatan negara, sebenarnya badan hukum tidak ada, hanya orang menghidupkan bayangannya untuk menerangkan sesuatu dan terjadi karena manusia yang membuat berdasarkan hukum. Jadi merupakan orang buatan hukum “pesona ficta”
TEORI KEKAYAAN TUJUAN
       Kekayaan badan hukum itu bukan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat pada tujuannya. Tiap hak tidak ditentukan oleh suatu subyek tetapi ditentukan oleh suatu tujuan
       Menurut teori ini hanya manusialah yang menjadi subyek hukum dan badan hukum adalah untuk melayani kepentingan tertentu
TEORI ORGAN
       Menurut teori ini badan hukum adalah sesuatu yang sungguh2 ada di dalam pergaulan yang mewujudkan kehendaknya dengan perantaraan alat-alatnya (organ) yang ada padanya (pengurusnya), jadi bukanlah sesuatu fiksi tapi merupakan makhluk yang sungguh2 ada secara abstrak dari konstruksi yuridis
TEORI MILIK KOLEKTIF
       Badan hukum adalah harta yang tidak dapat dibagi-bagi dari anggota2 secara bersama-sama
       Hak /kewajiban badan hukum pada hakikatnya dalam hak/kewajiban para anggota bersama-sama, oleh karenanya badan hukum hanya konstruksi yuridis, jadi pada hakikatnya abstrak
OBYEK HUKUM
       Segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum, oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum, Co :


       Segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum secara yuridis (menurut/berdasarkan hukum)
PEMBAGIAN BENDA (ZAAK)
       Berdasarkan Pasal 503,504,dan 505 KUHPerdata, benda dibagi dalam kelompok :
- Benda yang bersifat kebendaan
- Benda tak berubah atau benda tak berujud
BENDA YANG BERSIFAT KEBENDAAN
       Benda bertubuh atau benda berujud (lichamelijke zaken): benda ini sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan panca indra. Benda ini dapat dibagi lagi  dalam :
-          Benda bergerak atau benda tidak tetap (roerende zaken)
-          Benda tidak bergerak atau benda tetap (onroerende zaken)
-          Benda tak bertubuh atau benda tak berujud (onlichamelijke zaken)
    Benda ini hanya dapat dirasakan oleh panca indra saja, tidak dapat dilihat dan dirasakan, tidak dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, Co : HKI
PERISTIWA HUKUM
       Suatu kejadian dalam masyarakat yang dapat menimbulkan akibat hukum atau yang dapat menggerakkan peraturan tertentu sehingga peraturan yang tercantum di dalamya dapat berlaku konkret
       Suatu rechtsfeit/suatu kejadian hukum
       Suatu kejadian biasa dalam kehidupan sehari-hari yang akibatnya diatur oleh hukum
       Perbuatan dan tingkah laku subyek hukum yang membawa akibat hukum, karena hukum mempunyai kekutan mengikat bagi subyek hukum atau karena subyek hukum itu terikat oleh kekuatan hukum
DALAM HUKUM DIKENAL 2 MACAM PERISTIWA HUKUM
       Perbuatan subyek hukum yaitu berupa perbuatan manusia atau badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban
       Peristiwa lain yang bukan perbuatan subyek hukum, Co : kelahiran, kematian
PERBUATAN SUBYEK HUKUM DIBAGI MENJADI 2 :
       Perbuatan hukum
       Perbuatan lain yang bukan perbuatan hukum
PERBUATAN HUKUM
       Setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum dan akibat itu dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan
       Apabila akibat suatu perbuatan tidak dikehendaki oleh yang melakukannya maka perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan hukum
       Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa unsur pokok dari perbuatan tersebut
       Suatu perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang melakukannya bukanlah merupakan suatu perbuatan hukum
HUBUNGAN HUKUM
       Hubungan antara 2/lebih subyek hukum
       Setiap hubungan hukum mempunyai 2 segi :
-          Segi kekuasaan/kewenangan/hak (bevoegdheid)
-          Segi kewajiban (plicht)
-          Hukum sebagai himpunan peraturan2 yang mengatur hubungan sosial memberikan suatu hak kepada subyek hukum untuk berbuat sesuatu/menuntut sesuatu yang diwajibkan oleh hak itu. Terlaksananya kewenangan/hak dan kewajiban tersebut dijamin oleh hukum
UNSUR-UNSUR HUBUNGAN HUKUM
       Memiliki 2 unsur :
  1. Adanya orang2 yang hak/kewajibannya saling berhadapan, Co : jual beli rumah
  2. Adanya obyek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban tersebut diatas
  3. Adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau adanya hubungan atas obyek yang bersangkutan
SYARAT-SYARAT DARIPADA HUBUNGAN HUKUM
       Hubungan hukum itu baru ada apabila telah dipenuhinya sebagai syarat :
-          Adanya dasar hukum ialah peraturan2 hukum yang mengatur hubungan hukum itu
-          Timbulnya peristiwa hukum, Co :


MACAM/JENIS HUBUNGAN HUKUM
       Hubungan hukum yang bersegi satu
       Hubungan hukum bersegi dua
       Hubungan antara “satu” subyek hukum dengan “semua” subyek hukum lainnya (Co: Hak milik)
HUBUNGAN HUKUM YANG BERSEGI SATU
       Hanya satu pihak yang berwenang
       Pihak lain hanya berkewajiban
       Jadi hanya ada satu pihak saja berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (Ps. 1234 KUHPerdata)
PERBUATAN HUKUM
       Setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban
       Setiap perbuatan subyek hukum yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari melakukan hukum
BUKAN PERBUATAN HUKUM
       Perbuatan hukum yang tidak dilarang oleh hukum
       Perbuatan yang dilarang oleh hukum
PERBUATAN HUKUM YANG TIDAK DILARANG OLEH HUKUM
       Perbuatan ini menjadi akibat hukum yang tak tergantung pada kehendak, Co :
-          Zaakwaarneming
-          Onverschuldigde betaling
PERBUATAN YANG DILARANG OLEH HUKUM
       Perbuatan melawan hukum yang lazimnya disebut “onrechtmatige daad”
       Sesuatu perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dan mewajibkan si pelaku/pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya (Ps. 165 KUHPerdata)
       Perbuatan dikatakan melawan hukum apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Yang dimaksud dengan hukum bukan hanya berupa undang-undang saja melainkan termasuk juga hukum tertulis yang harus ditaati oleh masyarakat
AKIBAT HUKUM
       Akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum
       Akibat hukum adalah akibat dari suatu tindakan hukum
Ujud Dari Akibat Hukum
       Lahirnya, berubahnya/lenyapnya suatu keadaan hukum, Co :



       Lahirnya, berubahnya/lenyapnya suatu hubungan hukum, antara dua/lebih subyek hukum, di mana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain, Co :



       Lahirnya sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum, Co :



SUMBER-SUMBER HUKUM
       Segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan  yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya
PENDAPAT PARA PAKAR HUKUM
       Algra membagi sumber hukum dalam sumber hukum materiil dan sumber hukum formil
       Van Apeldoorn, membedakan 4 macam sumber hukum, yaitu :
-          Sumber hukum dalam arti historis
-          Sumber hukum dalam arti sosiologis
-          Sumber hukum dalam arti filosofis
-          Sumber hukum dalam arti formil
       Sumber hukum filosofis idiologis dan sumber hukum yuridis (Marhaenis) :
-          Sumber hukum filosofis ideologis adalah sumber hukum yang dilihat dari kepentingan individu, nasional atau  internasional sesuai dengan falsafah dan ideologi yang dianut disuatu negara, Co :
-          Sumber hukum segi yuridis merupakan penerapan dan penjabaran langsung dari sumber hukum segi filosofis ideologis yang diadakan pembedaan antara sumber hukum formal dan sumber hukum materiil
-          Sumber hukum dlm arti historis yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis
-          Sumber hukum dlm arti sosiologis merupakan faktor2 yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama
-          Sumber hukum dalam arti folosofis dilihat dari isi hukumnya dan kekuatan mengikat dari hukum
-          Sumber hukum dalam arti formil, dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk. Agar dapat berupa peraturan tentang tingkah laku harus dituangkan dalam bentuk UU, kebiasaan dan traktat atau perjanjian antar negara
SUMBER HUKUM MATERIIL
       Sumber hukum yang dilihat dari segi isinya, Co: KUHP, KUHPerdata
SUMBER HUKUM FORMAL
       Sumber hukum dilihat dari segi yuridis dalam arti formal yaitu sumber hukum dari segi bentuknya yang lazimnya terdiri dari :
-          Undang-Undang
-          Kebiasaan
-          Traktat
-          Yurisprudensi
-          Doktrin








PERUNDANG-UNDANGAN
       Hukum yang sengaja dibuat oleh badan yang berwenang untuk itu (badan legislatif/badan pembuat undang-undang) yang merupakan sumber hukum (yang bersifat hukum) yang utama
       Undang-undang adalah suatu peraturan hukum yang disusun dan ditetapkan oleh negara untuk berlaku bagi masyarakat hukum yang bersangkutan

KEGIATAN PERUNDANG-UNDANGAN
       Pembuatan UU/peraturan baru
       Mengubah/menambah peraturan2 yang sudah ada
       Hasil kegiatan dari badan pembuat undang-undang disebut hukum yang diundangkan

CIRI-CIRI PERUNDANG-UNDANGAN
        Bersifat umum dan komprehensif
       Bersifat universal
       Memiliki kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri

KELEBIHAN PERUNDANG-UNDANGAN
       Tingkat prediktabilitasnya yang besar
       Kepastian mengenai nilai yang dipertaruhakan

KELEMAHAN PERUNDANG-UNDANGAN
       Kekakuannya
       Rumusannya bersifat umum

HAKIKAT SOSIAL PERUNDANG-UNDANGAN
       Cerminan dari nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat dan cerminan proses terjadinya pilihan2 nilai yang berarti terjadinya adu kekuatan antara golongan yang ada di dalam masyarakat

BAHASA PERUNDANG-UNDANGAN
       Bahasa hukum bersifat unik dan khas yaitu berusaha untuk memaksa melalui penggunaan bahasa yang rasional

FUNGSI BAHASA PERUNDANG-UNDANGAN
       Sebagai alat komunikasi
       Sebagai bahasa dengan ragam teknik

MASA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
       Undang2 mulai berlaku untuk ditaati sejak tanggal penetapan berlakunya UU itu sendiri
       UU masa berlakunya berakhir jika :
-          UU itu dicabut masa berlakunya oleh pihak yang berwenang
-          Jika ada UU baru yg lebih sempurna atau secara keseluruhan atau sebagian dapat menggantikan UU yg lama
-          Jika obyek yang diatur UU tersebut sudah tidak ada

KODIFIKASI
       Pembukuan secara sistematis, logis, dan teratur dari berbagai peraturan hukum yang mengatur mengenai materi tertentu (pengumpulan berbagai peraturan perundang-undangan mengenai materi tertentu ke dalam suatu buku yang tersusun secara sistematis, logis, dan teratur)

PENGGOLONGAN HUKUM DAN PEMBAGIANNYA
       Hukum merupakan kaidah atau peraturan yang mengatur berbagai hukuman sosial

HUKUM BERDASARKAN SUMBERNYA
       Hukum Undang-Undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan Perundang-undangan. Hukum Undang-undang merupakan hukum yang tertulis, baik yang nasional maupun yang internasional
       Hukum kebiasaan dan hukum adat adalah hukum yang dijumpai dalam suatu ketentuan2 kebiasaan/ketentuan adat istiadat yang diyakini/ditaati oleh anggota dan para penguasa masyarakat
       Hukum traktat adalah hukum yang diadakan oleh negara2 berdasarkan suatu perjanjian
       Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
       Hukum ilmu yaitu hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan2 para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh

BERDASARKAN DAERAH KEKUASAANNYA (TEMPAT BERLAKUNYA)
       Hukum nasional adalah hukum yang hanya berlaku dalam wiliyah negara tertentu
       Hukum internasional adalah hukum yang berlaku di wilayah berbagai negara
       Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain


BERDASARKAN ISINYA
       Hukum publik adalah hukum yang mengatur tiap2 hubungan diantara negara/alat2 negara sebagai pendukung kekuasaan penguasa di satu pihak dengan warga negara pada umumnya yang diadakan masing2 badan negara itu
       Hukum privat adalah hukum yang mengatur tata tertib masyarakat mengenai keluarga dan mengenai kekayaan para individu, dan mengatur pula hubungan hukum yang diadakan antar individu dengan badan hukum

BERDASARKAN BENTUKNYA
       Hukum tertulis (statute law/written law) adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dibagi lagi :
-          Hukum tertulis yang dikodifikasikan
-          Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
       Hukum tidak tertulis/hukum kebiasaan (common law), di Indonesia Adat Law

HUKUM TERTULIS YANG DIKODIFIKASIKAN
       Hukum Pidana-----> KUHP
       Hukum dagang -----> KUHD

HUKUM TERTULIS YANG TIDAK DIKODIFIKASIKAN
       UU Hak Merek Perdagangan
       UU Hak Cipta

BERDASARKAN WAKTU BERLAKUNYA
       Ius Constitutum adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu (hukum positif)
       Ius Constituandem adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang atau hukum yang masih dicita-citakan
       Lex Naturalis atau hukum alam adalah hukum yang berlaku di setiap tempat dan di setiap waktu atau hukum yang berlaku din mana saja dan kapan saja

BERDASARKAN DAYA KERJANYA/KEKUATAN BERLAKUNYA
       Hukum bersifat memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan konkret tidak  bisa dikesampingkan dan untuk orang2 yang berkepentingan tidak boleh menyimpang dengan jalan perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak
       Hukum yang bersifat mengatur yaitu hukum dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh ke-2 belah pihak yang berkepentingan

BERDASARKAN FUNGSINYA
       Hukum materiil yaitu hukum yang mengatur isi hubungan antara kedua belah pihak atau menerangkan perbuatan2 mana yang dapat dihukum dan hukum apa yang dijatuhkan, atau dengan kata lain adl hukum yang memuat peraturan2 yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berujud perintah dan larangan, Misalnya :


       Hukum formal adalah hukum yang mengatur cara mempertahankan atau menjalankan peraturan2 hukum materiil. Hukum formal disebut juga sebagai hukum proses atau hukum acara, Misalnya:


BERDASARKAN WUJUDNYA
       Hukum obyektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang/golongan tertentu
       Hukum subyektif adalah hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu/lebih

HUKUM DITAATI ORANG
       Menurut Utrecht, orang mentaati hukum, karena bermacam2 sebab :
  1. Karena orang merasakan bahwa peraturan2 itu dirasakan sebagai hukum. Mereka benar2 berkepentingan akan berlakunya hukum itu
  2. Mereka menerimanya supaya ada rasa ketentraman
  3. Karena masyarakat menghendakinya
  4. Karena adanya paksaan (sanksi) sosial

BEBERAPA TEORI DAN ALIRAN YANG MENYEBABKAN HUKUM DITAATI ORANG
       Mazhab hukum alam/hukum kodrat adalah suatu aliran yang menelaah hukum dengan bertitik tolak dari keadilan yang mutlak, artinya bahwa keadilan tidak boleh diganggu
SIFAT-SIFAT HUKUM ALAM
       Terlepas dari kehendak manusia/tidak bergantung pada pandangan manusia
       Berlaku tidak mengenal batas waktu artinya berlaku kapan saja
       Bersifat universal
       Berlaku di semua tempat/berlaku di mana saja tidak mengenal batas tempat
       Bersifat jelas (dengan sendirinya) bagi manusia

AJARAN HUKUM ALAM MENURUT ARISTOTELES
       Hukum yang berlaku karena penetapan penguasa negara
       Hukum yang tidak tergantung dari pandangan manusia

THOMAS AQUINO
       Hukum alam itu ada yaitu dalam hukum abadi yang merupakan rasio ke-Tuhanan (Lex Aeterna) yang menguasai seluruh dunia sebagai dasar/landasan bagi timbulnya segala UU/berbagai peraturan hukum lainnya dan memberikan kekuatan mengikat pada masing2 peraturan hukum tersebut

HUGO DE GROAT (GROTIUS)
       Hukum alam bersumber dari akal manusia
       Hukum kodrat adalah pembawaan dari setiap manusia dan merupakan hasil pertimbangan dari akal manusia itu sendiri, karena dengan akalnya manusia dapat memahami apa yang adil dan tidak adil, mana yang jujur dan tidak jujur

MAZHAB SEJARAH
       Carl Von Savigny
       Hukum itu ditentukan secara historis, selalu berubah menurut waktu dan tempat
       Menitik beratkan pandangannya pada jiwa bangsa (Volksgeist) yang pada suatu saat juga akan mati apabila suatu bangsa kehilangan pribadinya

MAZHAB THEOKRASI
       Hukum itu kemauan Tuhan
       Dasar kekuatan hukum dari teori ini adalah kepercayaan kepada Tuhan
       Penganjur teori ini adalah Friederich Stahl (Jerman)

TEORI KEDAULATAN RAKYAT (PERJANJIAN MASYARAKAT)
       Raja dan penguasa negara lainnya memperoleh kekuasaannya itu bukanlah dari Tuhan, tetapi dari rakyat
       Kekuasaan raja berasal dari suatu perjanjian antara raja dengan rakyatnya yang menaklukkan dirinya kepada raja dengan syarat2 yang disebut dalam perjanjian
       Penganutnya JJ. Rousseau, dan Montesquieu



TEORI KEDAULATAN NEGARA
       Menentang teori perjanjian masyarakat
       Penganutnya Jellineck, dan Paul Laband (Jerman)
       Menurut teori ini :
-          Hukum adalah kehendak negara. Hukum bukan kemauan bersama anggota masyarakat, dan negara mempunyai kekuasaan tak terbatas
-          Hukum ditaati orang karena negara menghendakinya . Menurut Hans Kelsen dalam bukunya “Reine Rechtslehre” bahwa hukum adalah “Wille des States (hukum adalah kemauan negara)

TEORI KEDAULATAN HUKUM
       Penentang teori kedaulatan negara
       Teori ini berpendapat :
-          Hukum berasal dari perasaan hukum yang ada pada sebagian besar anggota masyarakat
-          Hukum mewujudkan perasaan hukum sebagian besar anggota masyarakat
-          Oleh karenanya hukum ditaati oleh anggota masyarakat
       Menurut Krabbe (Leiden-Belanda) dalam bukunya “Die Lehre der Rechtssouvereinteit” (1960) :
-          Bahwa rasa keadilanlah yang merupakan sumber hukum
-          Hukum hanya apa yang memenuhi rasa keadilan dari orang terbanyak
-          Hukum yang tidak sesuai dengan rasa keadilan orang terbanyak tidak dapat mengikat. Peraturan yang demikian ini bukan merupakan hukum, walaupun masih ditaati orang atau dipaksakan
-          Hukum itu ada, karena masyarakat mempunyai perasaan bagaimana hukum itu seharusnya. Dan hanya kaidah yang timbul dari perasaan hukum yang mempunyai kewibawaan

INTERPRETASI HUKUM
       Dibedakan ke dalam 4 macam :
  1. Interpretasi harafiah/gramatikal
  2. Interpretasi fungsional (bebas)
  3. Interpretasi sejarah/historis
  4. Interpretasi secara argumentum a contrario







INTERPRETASI HARAFIAH/GRAMATIKAL
       Interpretasi yang semata2 melihat/menggunakan kalimat2 dari peraturan perundang-undangan itu sebagai pegangan
       Hanya terbatas dari hurufnya, bahasa, kata2, dan kalimat2nya
       Hanya melihat dari rumusan bunyi di dalam perundang-undangan saja
       Contoh : Ps.1140 KUHPerdata

INTERPRETASI FUNGSIONAL
       Interpretasi yang tidak mengikatkan diri sepenuhnya pada kalimat/rumusan peraturan, melainkan mencoba untuk memahami maksud sebenarnya (dengan menggunakan berbagai sumber lain yang dianggap dapat memberikan kejelasan yang lebih memuaskan)
       Tidak terbatas pada susunan kalimat/bunyi rumusan, tetapi menafsirkan dengan mencari bahan2 yang disebut sumber2 hukum (doktrin, yurisprudensi, traktat, Undang-undang)

INTERPRETASI SEJARAH
       Penafsiran dengan mempelajari latar belakang/sejarah sebelum peraturan itu lahir
       Penafsiran historis ada 2 :
  1. Penafsiran menurut sejarah pembuatan UU
  2. Penafsiran menurut sejarah hukum

PENAFSIRAN MENURUT SEJARAH PEMBUATAN UU
       Dinamakan penafsiran sempit dan hanya menyelidiki “apakah maksud pembuat UU dalam menetapkan peraturan perundang-undangan itu/siapa yang membuat RUU, apa dasar2nya, apa yang diperdebatkan dalam sidang2 DPR sehingga UU yang ditetapkan

PENAFSIRAN SOSIOLOGIS
       Penafsiran yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat
       Penafsiran yang disesuaikan dengan keadaan sosial di dalam masyarakat agar penerapan hukum dapat sesuai dengan tujuannya adalah kepastian hukum berdasarkan asas keadilan masyarakat

INTERPRETASI SECARA ARGUMENTUM A CONTRARIO
       Interpretasi yang mendasarkan pada argumentasi yang sebaliknya/yang berlawanan
       Penafsiran UU yang didasarkan atas pengingkaran artinya berlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dengan soal yang diatur dalam suatu pasal dalam UU (mempersempit perumusan hukum/perundang-undangan)
       Tujuannya adalah untuk lebih mempertegas adanya kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan keraguan
       Co : Pasal 34 KUHPerdata

KONSTRUKSI HUKUM (PENAFSIRAN ANALOGIS)
       Penafsiran analogis dalah penafsiran dari pada suatu peraturan hukum dengan memberi ibarat (kiasan) pada kata2 tersebut sesuai dengan asas hukumnya, sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat dimasukkan, lalu dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut (memperluas berlakunya pengertian hukum/perundang-undangan), Misalnya :
       Analogi (proses berpikir secara logis/rational), Contoh : Pasal 1576 KUHPerdata
       Penghalusan hukum (Rectsverfijning), Co : Pasal : 1365 KUHPerdata. Tujuannya adalah karena peraturan perundang-undangan mempunyai cakupan ruang lingkup yang terlalu umum/sangat luas

PENGHALUSAN HUKUM
       Memperlakukan hukum sedemikian rupa (secara halus), sehingga seolah-olah tidak ada pihak yang disalahkan dan tujuannya/maksudnya mengisi kekosongan dalam sistem UU
       Dalam sistem undang-undang terdapat ruangan kosong apabila sistem undang-undang tidak dapat menyelesaikan masalah secara adil/tidak sesuai dengan kenyataan sosial
       Penghalusan hukum merupakan penyempurnaan sistem hukum oleh hakim

PENEMUAN HUKUM (RECHTSVINDING)
       Berkaitan dengan pandangan legisme dan freie rechtslehre yang secara tegas membedakan hukum yang berasal dari perundang-undangan dan hukum yang berasal dari peradilan
       Ajaran Rechtvinding menyatakan bahwa :
  1. Hukum itu terbentuk melalui beberapa cara
  2. Pertama2 karena wetgever (pembentuk UU) yang membuat aturan2 umum, hakim harus menerapkan UU
  3. Penerapan UU tidak dapat langsung secara mekanis melainkan melalui penafsiran (interpretasi) dan karena itu ia sendiri kreatif
  4. Perundang-undangan tidak dapat lengkap sempurna. Terkadang digunakan istilah yang kabur yang maknanya harusnya diberikan lebih jauh oleh hakim dan kadang2 terdapat kekosongan (leemtes) dalam UU yang harus diisi oleh peradilan
  5. Di samping oleh perundang-undangan dan peradilan, hukum juga terbentuk karena di dalam pergaulan sosial terbentuk kebiasaan. Terhadap para pelaku pergaulan sosial menganggap saling mengikat, meskipun kebiasaan tidak ditetapkan secara eksplisit oleh siapapun
  6. Peradilan kasasi berfungsi terutama untuk memelihara kesatuan hukum dalam pembentukan hukum

       Perundang-undangan terhadap hukum ada perubahan2 karena :
  1. Hukum itu harus berdasarkan asas keadilan masyarakat yang terus berkembang
  2. Ternyata pembuat UU tidak dapat mengikuti kecepatan gerak masyarakat atau proses perkembangan sosial, sehingga penyusunan UU selalu ketinggalan
  3. UU tidak dapat menyelesaikan tiap masalah yang timbul
  4. UU tidak dapat sempurna, kadang2 dipergunakan istilah2 yang kabur dan hakim harus memberikan makna yang lebih jauh dengan cara memberi penafsiran
  5. UU tidak dapat lengkap dan tidak dapat mencakup segala2nya
  6. Apa yang patut dan masuk akal dalam kasus2 tertentu juga berlaku bagi kasus lain yang sama

       Terjadinya Rechtvinding, karena ada 2 kekosongan :
  1. Kekosongan hukum
  2. Kekosongan perundang-undangan

KEKOSONGAN HUKUM
       Terjadi manakala hukum tidak dapat memutuskan perkara, sedangkan hakim tidak boleh menolak untuk memutuskan perkara (hakim harus melihat kasusnya, mengadakan interpretasi)

KEKOSONGAN PERUNDANG-UNDANGAN
       Apabila hakim sudah melakukan berbagai cara (penalaran, interpretasi, konstruksi hukum) ternyata belum juga ditemukan hukumnya, berarti memang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka hakim hendaknya berposisi/melakukan sebagaimana membentuk UU yang memahami makna, ide2, tujuan seandainya hukum itu dibuat
       Hakim bertindak selaku pembentuk hukum dalam hal peraturan2 tidak menyebutkan sesuatu ketentuan untuk menyelesaikan suatu perkara yang terjadi/yang sedang diadili
       Hakim selain sebagai penegak hukum dan keadilan, juga berfungsi sebagai penemu dan dapat menetukan mana yang merupakan hukum dan mana yang bukan hukum
       Sebagai penemu tidaklah berarti bahwa hakim dapat dikatakan sebagai pencipta undang-undang, tetapi hanya sebagai penemu kaidah hukum dalam masyarakat agar ia dapat memberikan putusan yang sesuai dengan tujuan hukum dan rasa keadilan masyarakat

PERBANDINGAN HUKUM
       Suatu metode penelitian dan bukan hanya suatu ilmu hukum dengan mempergunakan metode membanding-bandingkan hukum yang satu dengan hukum yang lain
       Perbandingan hukum dapat mengarah ke bidang sejarah hukum, sosiologi hukum dan dapat juga mengarah ke bidang filsafat hukum
       Dengan membanding-bandingkan hukum tersebut diketemukan perbedaan dan persamaan, sehingga perbandingan hukum merupakan metode penelitian
       Dari segi lainnya, perbandingan hukum memepunyai berbagai arti :
  1. Dari segi arti kata “perbandingan” itu sendiri maka perbandingan hukum berasal dari kata banding, membandingkan. Membanding-bandingkan adalah mencari persamaan dan perbedaan dari berbagai obyek (dua/lebih) dan dalam hal ini yang dibandingkan adalah hukum
  2. Dari segi permasalahannya :
-          Perbandingan hukum umum adalah suatu ilmu pengetahuan yang membanding-bandingkan hukum dari berbagai negara, golongan warga negara pada zaman tertentu secara keseluruhan (sistem, konsepsi, dan sumber2nya)
-          Perbandingan hukum khusus yaitu yang membanding2kan lembaga2 hukum tertentu dari berbagai negara, daerah dan berbagai golongan warga negara pada suatu zaman tertentu
c.        Dari sifatnya, perbandingan hukum dapat bersifat vertikal dan horizontal :
-          Vertikal ------> apabila yang diperbandingkan adalah suatu sistem hukum tertentu pada berbagai masa tertentu pula
-          Horizontal -------> apabila yang diperbandingkan lembaga hukum suatu daerah/negara dengan lembaga hukum daerah/negara lainnya

TUJUAN PERBANDINGAN HUKUM
       Membantu menyelusuri asal usul perkembangan dari pada konsepsi hukum yang sama di seluruh dunia (Pollac)
       Menurut Randall, mengatakan bahwa tujuan perbandingan hukum adalah :
-          Usaha mengumpulkan berbagai informasi mengenai hukum asing
-          Usaha mendalami pengalaman2 yang dibuat dalam studi hukum asing dalam rangka pembaharuan hukum
-          Tujuan perbandingan hukum tidak semata2 untuk mengetahui adanya perbedaan dan persamaan dari pada hukum yang kita banding-bandingkan, tetapi yang penting adalah untuk mengetahui sebab2 dan latar belakang dari perbedaan dan persamaan tersebut

MANFAAT PERBANDINGAN HUKUM
       Manfaat ilmiah, dengan membanding2kan hukum kita dapat menemukan adanya unsur2 persamaan dan perbedaan antara sistem2/lembaga2 yang kita bandingkan
       Manfaat praktis :
-          Sebagai penunjang dalam usaha pembentukan hukum nasional
-          Sebagai faktor penting bagi usaha unifikasi hukum
-          Perbandingan hukum juga penting dalam rangka usaha menumbuhkan saling pengertian yang lebih mendalam mengenai hukum kita sendiri
-          Perbandingan hukum juga bermanfaat bagi unifikasi hukum -------> berlakunya satu macam hukum untuk berbagai golongan masyarakat (UUPA,UUP---------> unifikasi nasional)
-          Di dunia internasional, unifikasi hukum juga semakin dirasakan penting sekali serta semakin diperlukan karena hubungan negara yang satu dengan yang lain semakin erat dan saling adanya ketergantungan (interdependensi)----------> adanya perjanjian internasional (IMF, GATT,ADB)
       Perbandingan hukum juga bermanfaat bagi usaha menumbuhkan saling pengertian suatu bangsa
-          Bahasa hukum negara yang satu harus dipahami oleh negara yang lain karena adanya bahasa hukum yang sama mempunyai isi/arti yang berbeda, Misal: arti “penyelundupan” antara Indonesia dan Malaysia

-          DISINILAH PERBANDINGAN HUKUM MEMPUNYAI PERANAN YANG PENTING SEKALI, KARENA DENGAN PERBANDINGAN HUKUM KITA MENGENAL HUKUM BANGSA/NEGARA LAIN TERSEBUT, SEBALIKNYA BANGSA LAIN ITU MENGERTI PANDANGAN HIDUP KITA

PROSES HUKUM
       Proses perjalanan yang dilalui oleh hukum di dalam menjalankan fungsinya untuk mengatur masyarakat
       Ada 2 tahapan proses yang ditempuh oleh hukum, yaitu :
  1. Pembuatan hukum
  2. Penegakan hukum

PEMBUATAN HUKUM
       Dipengaruhi oleh karena beberapa hal :
-          bahan2 hukum : gagasan/ide/tuntutan/keinginan yang diproses lebih lanjut sehingga pada akhirnya benar2 menjadi bahan yang siap untuk diberi sanksi hukum, melalui proses tahapan pembuatan hukum :
  1. Inisiasi : muncul suatu gagasan dalam masyarakat ditujukan kepada lembaga pembuat hukum supaya kepentingan mereka diatur di dalam UU (melalui seminar, lokakarya, diskusi)
  2. Sosio-politis : pematangan/penajaman gagasan (terjadi di lembaga legislatif) tidak saja pengaruh sosial tetapi juga pengaruh politik, setelah disetujui kemudian ke tahap
  3. Yuridis : penyusunan bahan ke dalam rumusan hukum dan kemudian diundangkan dalam lembaran negara
  4. Struktur pembuatan hukum : berbeda2 tergantung pada sistem yang dianut (civil law/common law)

PENEGAKAN HUKUM
       Proses perwujudan ide2 hukum menjadi kenyataan dalam kehidupan masyarakat
       Keberhasilan hukum ditentukan oleh beberapa faktor :
-          Peraturan hukum -----> kelengkapan peraturan hukum akan menentukan keberhasilan penegakan hukum itu di dalam masyarakat (jelas dan tegas rumusannya)
-          Lembaga penegak hukum -------> lembaga2 yang secara khusus diberikan kewenangan untuk menegakkan peraturan tersebut. Ketidakjelasan kekuasaan, wewenang dan batas2nya suatu lembaga akan mengacaukan proses penegakan hukum
-          SDM
-          Budaya masyarakat : nilai2, pola pikir, sikap, perilaku masyarakat (yang berkaitan dengan yang mempengaruhi bekerjanya hukum)

HUKUM DAN REKAYASA SOSIAL
       Hukum diberlakukan untuk waktu yang akan datang, pembentukan UU harus mampu memprediksikan kejadian2 masa yg akan datang

FUNGSI YANG MENONJOL DARI HUKUM
       Hukum sebagai alat untuk mengendalikan masyarakat (law as a tool of social control)
       Hukum digunakan sebagai sarana untuk melakukan rekayasa/perubahan2 sosial dalam masyarakat (law as a tool of social engineering)
       Di dalam setiap masyarakat selalu terjadi perubahan, 2 kategori perubahan yang terjadi dalam masyarakat :
-          Perubahan yang lambat/berubah sedikit demi sedikit
-          Perubahan dalam skala besar
    Perubahan2 ini memberi pengaruh pada hukum, apakah hukum mampu menjawab/mewadahi/merespon perubahan2 dalam masyarakat
       Perubahan yang lambat dapat diatasi dengan :
  1. Cukup dilakukan dengan perubahan kecil-kecilan pada tatanan peraturan yang ada, baik dengan cara mengubah maupun menambah
  2. Metode penafsiran dan konstruksi hukum
  3. Perubahan dalam skala besar (perubahan revolusioner) ---------> perubahan secara menyeluruh/total

ISTILAH-ISTILAH DALAM HUKUM
       Lex specialist derogat lex generali----> Ketentuan UU yg khusus mengenyampingkan berlakunya (ketentuan) UU yg sudah ada sebelumnya, Co : KUHD (lex specialist), KUHPerdata (lex generali)
       Lex posteriori derogat lex priori--------> ketentuan UU yg kemudian mengenyampingkan berlakunya (ketentuan) UU yg sudah ada sebelumnya
       Lex superior derogat lex inferior----------> ketentuan UU yg lebih tinggi didahulukan derajatnya dari yang lebih rendah
       Lex dura secta mente scripta-----------> UU itu keras, tetapi sudah ditentukan demikian
       Lex niminem cogit ad impossibilia--------> UU tidak memaksa seseorangpun untuk melakukan sesuatu yg tidak mungkin atau tidak masuk akal untuk dilakukan

HUKUM SEBAGAI INSTITUSI SOSIAL
       Institusi adalah alat perlengkapan masyarakat (wadah) yg menjamin agar kebutuhan2 dalam masyarakat dapat dipenuhi secara teratur
       Menurut Koentjaraningrat, institusi sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada aktivitas—aktivitas untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat.
       Hukum adalah institusi yg tujuannya adalah menyelenggarakan keadilan dalam masyarakat

CIRI-CIRI INSTITUSI
       Stabilitas
       Sebagai kerangka sosial untuk kebutuhan manusia
       Adanya norma-norma
       Adanya jalinan antar institusi





2 komentar: