Senin, 21 Mei 2012

Bentuk Negara dan Klasifikasinya


BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN
Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis jika negara dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa melihat isinya, sedangkan secara yuridis jika negara\peninjauan hanya dilihat dari isinya atau strukturnya.
Machiavelli dalam bukunya II Prinsipe bahwa bentuk negara (hanya ada dua pilihan) jika tidak republik tentulah Monarkhi. Selanjutnya menjelaskan negara sebagai bentuk genus sedangkan Monarkhi dan republik sebagai bentuk speciesnya.
Perbedaan dalam kedua bentuk Monarkhi dan republik (Jellinek, dalam bukunya Allgemene staatslehre) didasarkan atas perbedaan proses terjadinya pembentukan kemauan negara itu terdapat dua kemungkinan:
1.        Apabila cara terjadinya pembentukan kemauan negara secara psikologis atau secara alamiah, yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang dan nampak sebagai kemauan seseorang/individu maka bentuk negaranya adalah Monarkhi.
2.        Apabila cara proses terjadinya pembentukan negara secara yuridis, secara sengaja dibuat menurut kemauan orang banyak sehingga kemauan itu nampak sebagai kemauan suatu dewan maka bentuk negaranya adalah republik.[1]
Bentuk Negara pada Zaman Yunani Kuno
Menurut Plato terdapat lima macam bentuk negara yang sesuai dengan sifat tertentu dan jiwa manusia, yaitu sebagai berikut.
1.        Aristokrasi yang berada di puncak. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh aristokrat (cendikiawan) sesuai dengan pikiran keadilan. Keburukan mengubah aristokrasi menjadi:
2.        Timokrasi, yaitu pemerintahan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan. Timokarsi ini berubah menjadi:
3.        Oligarkhi, yaitu pemerintahan oleh para (golongan) hartawan. Keadaan ini melahirkan milik partikulir maka orang-orang miskin pun bersatulah melawan kaum hartawan dan lahirlah:
4.        Demokrasi, yaitu pemerintahan oleh rakyat miskin (jelata). Oleh karena salah mempergunakannya maka keadaan ini berakhir dengan kekacauan atau anarkhi.
5.        Tirani, yaitu pemerintahan oleh seorang penguasa yang bertindak dengan sewenang-wenang.[2]
Menurut Aristoteles terdapat tiga macam bentuk negara yang dibaginya menurut bentuk yang ideal dan bentuk pemerosotan, yaitu sebagai berikut.
1.        Bentuk ideal Monarkhi bentuk pemerosatan Tirani/Diktator.
2.        Bentuk ideal Aristokrasi bentuk pemrosotanya Oligarkhi/Plutokrasi.
3.        Bentuk ideal Politea bentuk pemerosotannya Demokrasi.
Bentuk Negara pada Zaman Pertengahan
Pengertian lain dari bentuk negara dikemukakan oleh beberapa sarjana sejak akhir zaman pertengahan yang hingga saat ini masih diakui oleh banyak sarjana-sarjana yang berpaham modern.
Pengertian yang dimaksud adalah bentuk negara kerajaan atau Republik. Pengertian ini diajarkan oleh Machiavelli yang menyebutkan bahwa negara itu kalau bukan Republik (Republica), tetapi Kerajaan.
Bentuk Negara pada Zaman Sekarang
Tiga aliran yang didasarkan pada bentuk negara yang sebenarnya, yaitu sebagai berikut.
1.        Paham yang menggabungkan persoalan bentuk negara dengan bentuk pemerintahan.
2.        Paham yang membahas bentuk negara itu, atas dua golongan, yaitu demokrasi atau diktaktor.
3.        Paham yang mencoba memecahkan bentuk negara dengan ukuran-ukuran/ketentuan yang sudah ada.
Pendapat yang menggabungkan bentuk negara (staatvorm) dengan bentuk Pemerintahan (regeringvorm) terdiri dari berikut ini.
1.        Bentuk pemerintahan di mana terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif dan badan legislatif.
2.        Bentuk pemerintahan di mana terdapat pemisahan yang tegas antara badan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
3.        Bentuk pemerintahan di mana terdapat pengaruh/pengawasan yang langsung dari rakyat terhadap badan legislatif.[3]


KLASIFIKASI NEGARA
Macam / jenis / klasifikasi negara dapat dibedakan atas :
1.        Berdasarkan jumlah orang yang berkuasa dan orientasi kekuasaan
Jumlah orang yang berkuasa / memerintah dalam suatu negara dapat berjumlah satu orang, sekelompok orang dan banyak orang. Orientasi kekuasaan terbagi menjadi dua yaitu berorientasi untuk kepentingan orang banyak (rakyat) dan berorientasi untuk kepentingan penguasa.
Berikut jenis negara berdasarkan jumlah orang dan orientasi kekuasaannya :
a.         Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang untuk kepentingan seluruh rakyat (bentuk positif).
              Ada beberapa macam kerjaan (Monarki)
Monarki Mutlak, yaitu seluruh kekuasan negara berada di tangan rajam yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas, yang mutlak. Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak negara adalah Kehendak Raja (I’etat c’est moi).
Monarki Konstitusional yaitu suatu monarki, dimana kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu konstitusi (undang-undang dasar) raja tidak boleh b erbuat sesuatu yang bertentangan dengan Konstitusi dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan harus sesuai dengan kontitusi 
Monarki palementer yaitu suatu monarki, dimana terdapat perlemen terhadap badan mana paramentri bai perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung ajawab sepenuhnya dalam system perlemen, raja , kepala Negara itu merupakan lambing kesatuan Negara yang tidak dapat diganggu gugat (the king can do no wrong) yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah menteri baik bersama-sama untuk keseluruhan maupun seorangan untuk porto polionya sendiri(system tanggung jawab (menteri).
b.         Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin satu orang untuk kepentingan satu orang atau penguasa saja (bentuk negatif).
c.         Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang untuk kepentingan keseluruhan rakyat (bentuk positif).
d.        Oligarki adalah bentuk pemerintahan sekelompok orang untuk kepentingan sekelompok orang tersebut (bentuk negatif).
e.         Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh banyak orang yang berorientasi untuk keseluruhan rakyatnya (bentuk positif).
f.          Mobokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin banyak orang yang berorientasi untuk para penguasa saja.
g.         Polity adalah merupakan bentuk pemerintahan yang seluruh warga negaranya terlibat dalam pengaturan negara guna mewujudkan kesejahteraan umum.[4]
2.        Berdasarkan konsep dan teori modern
a.       Negara Kesatuan
Negara Kesatuan dapat pula disebut Negara Unitaris. Negara ini ditinjau dari segi susunannya, memang susunannya bersifat tunggal, maksudnya Negara Kesatuan itu adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, melainkan terdiri atas satu negara, sehingga tidak ada negara di dalamnegara. Dengan demikian dalam Negara Kesatuan hanya ada satu pemerintahan, yaitu Pemerintahan Pusat yang memiliki kekuasan serta wewenang tertinggi dalam pemerintahan negara, menetapkan kebijakan pemerintahan dan melaksanakan pemerintahan negara baik pusat maupun di daerah-daerah.( Soehino :1998 : 224 )
Ditinjau dari segi sejarah ketatanegaraan serta Ilmu Negara, pada permulaan perkembangannya, yaitu pada jaman purba, jaman kuma, jaman abad pertengahan, jaman renaissance, kemudian memesukijaman hukum alam baik abad XVII maupun XVIII, kekuasaan para penguasa itu pada umumnya bersifat absolut, dan masih dilaksanakannya asas sentralisasi dan asas kosentrasi.
Kedua asas itu secara singkat pengertiannya dapatlah dikemukakan sebagai berikut:
1.      Asas sentralisasi, adalah asas yang menghendaki bahwa segala kekuasaan serta urusan pemerintah itu milikPemerintah Pusat.
2.      Asas kosentrasi, adalah asas yang menghendaki bahwa segala kekuasaan dan urusan pemerintahan itu dilaksanakan sendiri dalam Pemerintahan Pusat, baik yang ada dipusat pemerintahan maupun yangada didaerah-daerah.
Memang sesungguhnyalah setelah memasuki abad perkembangan hukum alam, abad XVII dan XVIII, lahir dan berkembanglah usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan parapenguasa negara, yang antara lain dilakukan oleh:
1.      John Locke dengan ajarannya hak asasi manusia.
2.      Montesquie dengan ajrannya trias politika.
3.      J.J.Rousseau dengan ajarannya kedaulatan rakyat.
4.      Immanuel Kant dengan ajarannya negara hukun; dan
5.      Maurice Duverge dengan ajarannya pemilihan dan pengankatan para penguasa negara yang akan memegang dan melaksanakan kekuasaan negara.
Hal-hal yang dilakukan oleh penguasa besar tentang negara dan hukum dalam rangka usahanya untuk dapat membatasi kekuasaan para penguasa tersebut, ternyata baru sekedar menciptakan teori atau ajaran yang diharapkan dapat menbatasi kekuasaan  para penguasa, karrena dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan negara kekuasaan para penguasa itu masih bersifat absolute.
Sementara itu negara-negara didunia ini mengalami perkembangan yang begitu pesat, wilayah negara menjadi semakin luas, urusan pemerintahannya menjadi semakin komplek, serta warga negaranya menjadi semakin banyakdan hiterogin, maka dibeberapa negara telah dilaksanakan asas dekonsentrasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintah di daerah, yaitu pelimpahan wewenang dari Pemerintahan Pusat kepada Pejabat-pejabatnya di daerah, untuk melaksanakan urusan-urusan pemerintahan Pemerintah Pusat yang ada didaerah-daerah.[5]
Dalam pekembangannya sampai dewasa ini pelaksanaan asas deskonsentrasi tersebut melahirkan pembagian wilayah negara dalam wilayah-wilayah administratif beserta pemerintahan wilayahnya.
Dalam perkembangannya lebih lanjut dibeberapa negara di samping telah dilaksanakanasa deskonsentrasi juga telah dilaksanakan asas desentralisasi, yaitu penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintahan Pusat atau Dearah Otonom  tingkat atasnya kepada Daerah Otonom menjadi urusan rumah tangganya.
Pelaksanaan asas desentralisasi inilah yang melahirkan atau dibentuknya Daerah-daerah Otonom, yaitu suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dengan demikian Daerah Otonom itu memilki Otonomi Daerah, yaitu hak, wewenang dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[6]
Ciri pokok Daerah Otonom ialah dibentuknya Badan Perwakilan Rakyat yang representatif, yang dapat pula disebut parlemen, atau Dewan Perwakilan Rakyat, atau Bundesrat.
Dalam pelaksanaanya, dapat pula dibuat kombinasi :
1.      Kosentrasi dan sentralisasi.
2.      Dekosentrasi dan sentralisasi.
3.      Dekonsentrasi dan desentralisasi; bahkan kombinasi ini masih dapat ditambah dengan asas tugas pembantu, sehingga kombinasinya menjadi:
4.      Dekonsentralisasi, desentralisasi dan tugas pembantu.
Tugas pembantu adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusa  n pemerintahan yang di tugaskan kepada Pemerintah Daerah Otonom oleh Pemerintah Pusat atau Daerah Otonom tingkat atasnya dengan kewajiban mempertangung-jawabkan kepada yang menugaskannya.
Asas dekonsentrasi, asas desentralisasi dan asas tugas pembantu, dewan ini pada umumnya dilaksanakan di negar-negara kesatuan, yang mendapatkan Negara Kesatuan yang didekonsentralisasi, didesentralisasi dan dilengkapi dengan tugas pembantuan.[7]

b.      Negara Federasi
 Negara Federasi adalah negara yang bersusunan jamak, maksudnya negara ini tersusun dari beberapa negara yang semula talah berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, mempunyai Undang-Undang dasar sendiri, serta pemerintahan sendiri. Tetapi kemudian karena sesuatu kepentingan, entah kepentingan politik, ekonomi, atau kepentingan lainnya, negara-negara tersebut saling menggabungkan diri untuk membentuk suatu ikatan kerjasama yang efektif. Namun disamping itu, negara-negara saling menggabungkan diri tersebut yang kemudian disebut negara bagian, masih ingin mempunyai urusan-urusan pemerintahan yang wenang dan dapat diatur dan diurus sendiri, disanping urusan-urusan pemerintahan yang akan diatur dan diurus bersama-sama oleh ikatan kerjasamanya tersebut.
Ikatan kerjasama negara-negara tersebut, yang kemudian disebut negara federasi memiliki Undang-Undang dasar dan pemerintahan pusat yang disebut pemerintahan gebungan atau pemerintahan federasi. Dengan demikian dalam negara federasi ini ada :
a.       2 macam negara, yaitu negara federasi atau negara gabungan dan negara-negara bagian.
b.      2 macam pemerintahan yaitu pemerintah negara federasi dan pemerintah negara-negara bagian.
c.       2 macam Undang-Undang dasar yaitu Undang-Undang dasar negara federasi dan Undang-Undang dasar masing-masing negara bagian.
d.      Negara didalam negara yaitu bahwa negara-negara bagian itu beradanya didalam negara federasi.
e.       2 macam urusan pemerintahan, yaitu urusan pemerintahan yang pokok-pokok dan yang berkaitan dengan kepentingan bersama negara-negara bagian.
Jadi yang diatur dan diurus bersama oleh pemerintah federasi itu pada prinsipnya adalah urusan-urusan pokok yang menentukan hidup matinya negara federasi tersebut. Diatur dan diurus oleh pemerintah federasi dengan maksud agar ada kesatuan, baik dalam hal pengaturannya maupun dalam hal pelaksanaanya serta pennyelenggaraannya.
Sebagaimana telah dikemukakan diatas, bahwa negara federasi itupada hakikatnya adalah suatu ikatan kerjasama, dengan maksud untuk mengadakan kerjasama antara negara-negara yang saling menggabungkan diri tersebut, denghan tujuan agar kepentingan bersama mereka dapat tercapai, disamping itu negara-negara bagian masih tetap memilikihak-hak kenegaraannya, bahkan kedaulatannya.
Berdasarkan sifat hubungan ikatan kerjasama antra pemerintah negara federasi dengan pemeritah negara-negara bagian tersebut, maka negara federasi itu dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :
1.      Negara serikat
2.      Perserikatan negara
              Negera Serikat adalah bentuk negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian. Negara federasi hanya bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan negara, keuangan dan urusan pos.[8]


4.        Berdasarkan azas penyelenggaraan kekuasaan
a.           Bidang ekonomi
Negara agraris, negara industri, negara berkembang, negara maju.
b.           Bidang politik
Negara demokratis, negara otoriter, negara totaliter.
c.           Bidang sistem pemerintahan
Sistem pemerintahan presidensiil, parlementer, junta militer.
d.          Menurut ideologi bangsa
Negara liberal, negara sosialis, negara fasis, negara komunis, negara agama[9]
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
  1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
  2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
  1. Negara Serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
  2. Negara Serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
  3. Negara Serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
  4. Negara Serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.[10]

Bentuk Kenegaraan

Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.

1.  Perserikatan Negara

Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:[11]
  • Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
  • Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
  • Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
  • Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
  • Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2.  Koloni atau Jajahan

Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.

3.  Trustee (Perwalian)

Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
  1. wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
  2. wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
  3. wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994



4.  Dominion

Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama“Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.

5.  Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1)   Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).

2)   Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.

6.  Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
  • Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
  • Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek  hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).


7.  Mandat

Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).[12]






















Daftar Pustaka

Afandi, Idrus. Tata Negara. Balai Pustaka : Jakarta 1998
http://cybercounselingstain.bigforumpro.com/civi-education-f8/bentuk-bentuk-negara-dan-pemerintahan-t41.html
http://saepudinonline.wordpress.com/2010/07/04/pengantar-ilmu-negara/
Ismatullah, Dedi . Ilmu Negara dalam Multi Perspektif . Pustaka Setia : Bandung 2007.
Kansil, C.S.T, Sistem Pemerintahan Indonesia.Bumi Aksara : Jakarta 2008
Kartasapoetra.R.G, Sistematika hukum tata negara.  Bina Aksara : Jakarta 1987.
Soehino, Ilmu Negara. Liberty Yogyakarta : Yogyakarta 1998

Wirjono Projodikoro, Asas-Asas Ilmu Negara dan Politik, Eresco, Bandung
1981












[1] Afandi, Idrus. Tata Negara, Balai Pustaka : Jakarta 1998; hal. 24.

[2] Afandi, Idrus. Tata Negara, Balai Pustaka : Jakarta 1998; hal.25.

[3]Afandi, Idrus. Tata Negara. Balai Pustaka : Jakarta 1998; hal.25.
[4] Afandi, Idrus. Tata Negara. Balai Pustaka : Jakarta 1998; hal.26.

[5] Wirjono Projodikoro, 1981, Asas-Asas Ilmu Negara dan Politik, Eresco, Bandung.


[6] Kartasapoetra.R.G, Sistematika hukum tata negara.  Bina Aksara : Jakarta 1987.
[7] Soehino. Ilmu Negara. Liberty Yogyakarta : Yogyakarta 1998; hal.225-226.
[8] Soehino. Ilmu Negara. Liberty Yogyakarta : Yogyakarta 1998.
[9] Ismatullah, Dedi . Ilmu Negara dalam Multi Perspektif . Pustaka Setia : Bandung 2007.

[10] Wirjono Projodikoro, Asas-Asas Ilmu Negara dan Politik, Eresco, Bandung 1981.


[11] Kansil, C.S.T, Sistem Pemerintahan Indonesia.Bumi Aksara : Jakarta 2008
[12] Kansil, C.S.T, Sistem Pemerintahan Indonesia.Bumi Aksara : Jakarta 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar