Senin, 21 Mei 2012

Antropologi Hukum



Antropologi adalah suatu studi ilmu yang mempelajari tentang manusia baik dari segi budaya, perilaku, keanekaragaman, dan lain sebagainya. Antropologi adalah istilah kata bahasa Yunani yang berasal dari kata anthropos dan logos. Anthropos berarti manusia dan logos memiliki arti cerita atau kata.Antropologi Hukum Yakni Suatu Cabang Ilmu Pengetahuan Yang Mempelajari Polapola Sengketa Dan Penyelesaiannya Pada Masyarakat Sederhana Maupun Masyarakat Yang Sedang Mengalami Proses Perkembangan Dan Pembangunanproses Modernisasi
Beberapa pengertian sosiologi hukum yang dikemukakan oleh beberapa ahli dalam bidang sosiologi diantaranya :
soerjono soekanto : suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya
  • satjipto rahadjo : sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum pada pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
  • R. Otje Salman : sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis
  • H.L.A. Hart : tidak mengemukakan tentang definisi sosiologi hukum, namun hanya mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu didalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama (primary rules) dan aturan tambahan (secondary rules). sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis  
Evolusi adalah merupakan kata yang berasal dari bahasa latin yang artinya membuka gulungan atau membuka lapisan. Kemudian bahasa itu diserap menjadi bahasa inggris evolution yang berarti perkembangan secara bertahap.
Pada teori evolusi berpendapat bahwa terjadi perubahan pada makluk hidup menyimpang dari struktur awal dalam jumlah yang banyak beraneka ragam dan kemudian menyebabkan terjadinya dua kemungkinan. Yang pertama adalah makhluk hidup yang berubah akan mampu bertahan dan tidak punah atau disebut juga dengan istilah evolusi progresif. Sedangkan kemungkinan atau opsi yang kedua adalah mahluk hidup yang berubah atau berevolusi tadi gagal bertahan hidup dan akhirnya punah atau disebut dengan evolusi regresif.
A. Pengertian Evolusi Berdasarkan Ilmu Sejarah
Evolusi adalah perkembangan ekonomi, sosial dan politik tanpa adanya paksaan dari waktu ke waktu secara sedikit demi sedikit dan dalam jangka waktu yang lama.
B. Pengertian Evolusi Menurut Ilmu IPA / Ilmu Pengetahuan Alam
Evolusi adalah perkembangan makhluk hidup dari bentuk yang sederhana ke betuk yang lebih kompleks menuju kesempurnaan secara bertahap dan memakan waktu yang sangat lama. Contoh dari binatang atau hewan kera menjadi manusia, ikan menjadi reptil, dan lain sebagainya.
C. Jenis-Jenis dan Macam-Macam Evolusi di Alam
1. Evolusi Kosmik
evolusi yang terjadi pada lingkungan abiotik atau lingkungan tidak hidup / tak hidup.
2. Evolusi Organik / Organis
evolusi yang terjadi pada lingkungan biotik pada mahluk hidup dari generasi ke generasi.

Tambahan :
Evolusi pada makhluk hidup adalah sudah terbukti tidak benar. Apabila anda masih menemukan pelajaran atau media yang mengulas evolusi, itu dinamakan propaganda atau doktrin dari para atheis untuk mengaburkan agama anda. Evolusi adalah teori yang gagal.
Fungsionalisme adalah mazhab yang sudah cukup tua dan paling sering kita dengar digunakan dalam menganalisis beragam fenomena sosial, dan rasanya paling laris digunakan oleh para pemikir Indonesia. Pertama, fungsionalisme mengandaikan manusia sebagai pelaku yang mesti taat buta atas berbagai tindakan-tindakannya, dan seolah semua yang ia lakukan harus sesuai dengan peran yang sudah ditentukan. Lebaran adalah sistem nilai yang memaksa orang, khususnya kaum muslim, dalam satu ikatan untuk saling bermaafan. Bila saling bermaafan, maka seharusnya secara sosial tidak ada hambatan dari segi usia, kepangkatan, kekayaan maupun kekuasaan. ‘Saling bermaafan’ mengandaikan para pelaku yang bermaafan di dalamnya tidak menyertakan pangkat dan status sosial yang dimilikinya, sebab permaafan adalah untuk melebur kesalahan. Siapa yang merasa bersalah bisa terlebih dahulu menyampaikan permintaan maaf. Namun dalam hal ini kita melihat amat sedikit orang kaya berkedudukan yang meminta maaf terlebih dahulu dengan mendatangi rumah-rumah kaum miskin. Amat sedikit pula para pejabat yang meminta maaf terlebih dahulu kepada rakyatnya dengan cara bersikap aktif mendatangi mereka-mereka yang telah dikecewakan oleh beragam kebijakannya. Kedua, fungsionalisme mengandaikan cara berpikir yang mengklaim bahwa sistem sosial punya kebutuhan untuk dipenuhi agar ia langgeng sebagai sistem sosial.
Ketiga, fungsionalisme membuang dimensi ruang (space) dan waktu (time). Inilah yang menyebabkan seringkali timbul oposisi biner, antara yang ‘tetap’ dan ‘berubah’, antara yang ‘benar’ dan ‘salah’. Lebaran tahun 1940an tentu sangat berbeda dengan lebaran tahun 2010. Bila dahulu mungkin orang merasa belum berlebaran bila belum bertemu dengan kedua orang tua, melakukan sungkem sambil menangis meratapi kesalahan, tapi lebaran masa kini antara seorang anak dan orang tua mungkin bisa dilakukan melalui kontak telepon, chatting di Yahoo Messenger, mengirim status di Facebook, atau paling sial mengirim SMS. Si pelaku lebaran sudah merasa berlebaran dengan orang tua dalam tempat dan situasi berbeda. Idul Fitri bukan selalu melalui perilaku mudik dan bertatap muka dengan handai tolan, karena semua bisa dikerjakan di dunia maya. Dalam situasi yang dikemukakan pada contoh sebelumnya, sebuah perusahaan rokok juga sudah merasa berlebaran hanya dengan memasang spanduk meminta maaf kepada para pembacanya di jalanan. Itu pastilah tidak kita temui di era zaman dahulu kala manakala pabrik rokok tidak  secanggih sekarang baik dalam teknologi produksi sampai dengan teknik komunikasi massa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar