Senin, 21 Mei 2012

Pembangunan Berkelanjutan



  1. Pembangunan Berkelanjutan

Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip "memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan" (menurut Brundtland Report dari PBB, 1987). Pembangunan berkelanjutan adalah terjemahan dari Bahasa Inggris, sustainable development. Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial.
2.      Prinsip-Prinsip Pembangunan Berkelanjutan Berdasarkan Deklarasi Rio
Prinsip Pencegahan Dini (Precautionary Principle)
Prinsip ini menyatakan bahwa tidak adanya temuan atau pembuktian ilmiah yang konklusif dan pasti, tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda upaya-upaya mencegah kerusakan lingkungan.
Prinsip Keadilan Antargenerasi (The Principle of Intergenerational Equity)
Negara dalam hal ini harus melestarikan dan menggunakan lingkungan serta sumber daya alam bagi kemanfaatan generasi sekarang dan mendatang. Prinsip keadilan antargenerasi ini terumuskan dalam Prinsip 3 yang menyatakan bahwa hak untuk melakukan pembangunan dilakukan dengan memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhannya. (The right to development must be fulfilled so as to equitably meet developmental and environmental needs of present and future generations).
Prinsip Keadilan Intragenerasi (The Principle of Intragenerational Equity)
Prinsip ini menurut Prof. Ben Boer, pakar hukum lingkungan dari Universitas Sydney, menunjuk pada gagasan bahwa masyarakat dan tuntutan kehidupan lain dalam satu generasi memiliki hak untuk memanfaatkan sumber alam dan menikmati lingkungan yang bersih dan sehat. Keadilan intragenerasi dapat diartikan baik secara nasional maupun internasional.
Pada tingkat nasional, pengelolaan diterapkan dalam akses yang adil kepada sumber daya alam bersama, udara bersih, air bersih dalam sumber daya air nasional dan laut territorial. Hal ini juga mengarah kepada masalah perlunya pembatasan-pembatasan pemerintah atas penggunaan milik-milik pribadi. Sedangkan pada tingkat internasional, keadilan intra generasi menyangkut kepada penerapan alokasi yang adil dari system udara, perairan dan sumberdaya laut internasional. Baru-baru ini terdapat analisis yang menyatakan bahwa keadilan intragenerasi menjadi keadilan di antara penghuni-penghuni bumi pada suatu waktu. Hal ini juga berimplikasi bahwa negara-negara yang lebih makmur khususnya, harus mengurangi konsumsinya terhadap factor-faktor barang, air, dan udara.

Prinsip Integrasi (The Principle of Integration)
Dalam mencapai sasaran perlindungan, pemulihan dan peningkatan kualitas lingkungan, pemerintah atau setiap pengambil keputusan hendaknya mempertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Syaratnya ialah bahwa ada integrasi yang efektif atas pertimbangan-pertimbangan ekonomi (pembangunan) dengan lingkungan dalam setiap pengambilan keputusan. Asas ini diadopsi dalam Prinsip 4 bahwa “…environmental protection shall constitute an integral part of the development process …” dan karenanya tidak dapat dipandang sebagai terpisah dari maksud tersebut.
Prinsip Kerja Sama (Principle of Cooperation)
Prinsip ini diatur dalam Prinsip 7 yang pada dasarnya bertujuan agar negara-negara melakukan kerja sama secara spirit of global partnership dalam melindungi dan melestarikan lingkungan. Dalam prinsip kerja sama ini dicapai suatu consensus bahwa berdasarkan perbedaan kerusakan lingkungan (karena perbuatan masing-masing negara), semua negara mempunyai kewajiban bersama untuk melestarikan lingkungan namun tingkat kewajiban ini hendaknya berbeda satu sama lain. Negara-negara maju mengakui tanggung jawab mereka untuk melakukan upaya pada tingkat internasional dalam rangka pencapaian pembanungan berkelanjutan. Hal ini tentu dapat diterima karena tekanan lingkungan yang ada secara global lebih merupakan hasil aktivitas masyarakat mereka, dan berkenaan pula dengan kemampuan teknologi serta sumber keuangan yang mereka miliki.
Prinsip Pengelolaan Lingkungan Tanpa Merugikan
Deklarasi Rio juga tidak lupa merumuskan prinsip mengenai kedaulatan negara untuk mengelola/memanfaatkan sumber daya alam tanpa merugikan negara lain (right to exploit resources but responsible do not cause damage to the environment of other States) (Prinsip 2). Prinsip ini diadopsi dari Prinsip Deklarasi Stockholm (Prinsip 21), di mana prinsip ini merupakan asas hukum Romawi yang dikenal dengan Prinsip Sic Utere.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar