Senin, 21 Mei 2012

Civil Law dan Comon Law


Perbandingan sistem hukum civil law dan common law





Sistem hukum civil law

sistem hukum eropa kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini. sistem hukum yang juga dikenal dengan nama civil law ini berasal dari romawi

perkembangan diawali dengan penduduk romawi atas prancis pada masa itu sistem ini dipraktekan dalam interaksi antara kedua bangsa untuk mengatur kepentingan mereka. proses ini berlangsung bertahun-tahun, sampai-sampai negara prancis sendiri menagdopsi istem hukum ini untuk diterapkan pada bangsanya sendiri. bangsa prancis membawa sistem ini ke negeri belanda, dengan proses yang sama dengan masuknya ke prancis. selanjutnya sistem ini berkembang ke itali, jerman, portugal, spanyol, dan sebagainya sistem ini pun berkembang ke seluruh daratan benua eropa. ketika bagsa-bangsa eropa mulai mencari koloni di asia, afrika, dan amerika latin, sistem hukum ini digunakan oleh bangsa-bangsa eropa tersebut untuk mengatur masyarakat pribumi didaerah jajahannya. misalnya belanda menjajah indonesia pemerintah penjajah menggunakan sistem hukum eropa kontinental untuk mengatur masyarakat di negeri jajahannya. apabila terdapat suatu peristiwa hukum yang melibatkan orang belanda atau keturunannya dengan orang pribumi, sistem hukum ini yang menjadi dasar pengaturanya selama kurang lebih empat abad di bawah kekuasaan portugis dan seperempat abad pendudukan indonesia, sistem huium eropa kontinental yang berlaku.

Sistem hukum Common law

sistem huku anglo-saxon sitem adalah sutau sistem hukum yang d dasarkan pada yurisprudens, yaitu keputusan-keputusan hakim yang terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya sistem hukum ini diterapakan di irlandia, inggris, auastralia, selandia baryu. afrika selatan, kanada (kecuali provinsi quebec) dan amerika serikat (walaupun negara bagian louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum eropa kontinental napoleon). selain negara-negara tersebut beberapoa negara lain juga menerapkan sitem hukum anglo-saxon campuran, misalnya pakistan, india, dan nigeria yangh menerapkan sebagian besar sistem hukum anglo-saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama. sistem hukum anglo-saxon, sebenarnya penerapanya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman. pendapat para ahli dan praktisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutuskan perkara.

di inggris unifikasi hukum dilaksanakan dan dilselesaikan oleh benc dan bar dari pengadilan bench dan bar ini sangat di hormati oleh rakyat inggris, oleh karena mampu mewakili rasa keadilan dari m,asyarakat selkalipun bench dan bar merupakan pegawai pemerintah selama periode revolusi industri, para hakim dan penasehat hukum yang merupakan penjabaran dari hobeas, corpus, centorari dan madamus tetap tidak memihak selama masa revolusi dan hukum yang dibentuk pengadilan justru mendukung kekauatan-kekauatan sosial politik yang menghendaki perubahan dari masyarakat agraris ke masayarakat industri. dengan demikian di inggris pada masa revolusi lembaga-lembaga hukum tetap berada di tangan pengadilan yang beribawa

di negara-negara common law hukum kebiasaan berkembang ketika pemikiran manusia tentang hukum masih bersifat kaku. tugas menciptaka hukum kebiasaan semula di tangani oleh the court of chancery, the court of chancery ini digunakan oleh raja untuk menhadapai kekauasaan dari pengadilan. perkembangan tersebut kemudian menghasilakan perbedaan antara apa yang disebut dengan "law" dan "equity" di lai pihak. secara historis equity merupakan lembaga hukum terpisah dari law dan merupakan reaksi terhadap ketidakmampuan hukum kebasaan yang dikembangkan pengadilan dalam mengatasi adanya kerugian-kerugian yang di timbulkan oleh suatu pelanggaran hukum.

di negara-negara yang menganut system common law hukum kebiasaan yang di kembangkan melalui keputusan pengadilan telah berlangsung sejak lama dan tidak dipengarui oleh adanya perbedaan antara hukum piblik dan hukum privat. berdasarka uraian diatas jelas terlihat bahwa negara-negara yang menganut common law system bahwa hukum itu dibentuk oleh pengadilan satu-satunya karakteristik yang sama dari kedua sistem hukum tersebut adalah sama.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar