Senin, 21 Mei 2012

Kewajiban Bekas Suami


kewajiban mantan suami setelah perceraian, sebagai berikut :
a. Tanggung jawab bekas suami terhadap bekas isteri dan anak-anaknya setelah putusan perceraian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama, adalah untuk tanggung jawab atau kewajiban suami setelah perceraian jika tercantum di dalam gugatan dan disetujui oleh Pengadilan Agama maka hal tersebut harus dilaksanakan oleh suami. Tetapi jika tidak tercantum dalam gugatan dan bila Pengadilan Agama tidak menyetujui gugatan dari isteri tentang kewajiban suami setelah perceraian, berarti setelah putusan perceraian dikeluarkan/ dijatuhkan oleh majelis hakim, tidak ada yang harus diberikan oleh bekas suami terhadap isteri dan anak-anaknya. Untuk kewajiban suami yang tercantum dalam gugatan dan disetujui oleh bekas suami, maka harus melaksanakan putusan Pengadilan Agama itu dengan sebaik-baiknya. Tetapi pada prakteknya pelaksanaan untuk memberikan biaya nafkah bagi bekas isteri dan biaya pendidikan bagi anak-anaknya hanya berjalan beberapa waktu saja, hal ini akan berhenti sama sekali jika bekas suami tersebut telah menikah lagi. Sejauh ini untuk masalah terhentinya biaya-biaya tersebut, isteri tidak lagi mengadakan gugatan kembali terhadap mantan suaminya. Karena mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama harus keluar biaya dan perlu persiapan mental serta terbuangnya waktu, sehingga isteri lebih baik memilih untuk pasrah dan berusaha membiayai kebutuhan hidupnya sendiri beserta anak-anaknya.
b. Adanya beberapa faktor yang menyebabkan pelaksanaan gugatan Pengadilan Agama tentang kewajiban bekas suami memberikan biaya penghidupan kepada isteri dan biaya pendidikan kepada anak-anaknya kurang sesuai dalam arti pelaksanaannya kurang efektif. Hal ini disebabkan karena faktor kesadaran dan keadaan dari bekas suami, artinya kurangnya niat suami untuk membantu isteri dan anak serta kurang atau tidak memahami ajaran Islam tentang hakekat perkawinan dan arti dari perceraian itu sendiri. Dan juga faktor ekonomi dari bekas suami mencukupi atau tidak dapat membantu biaya penghidupan dan biaya pemeliharaan yang dibutuhkan oleh isteri dan anak-anaknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar