PASAL
332 KUHP Tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Barangsiapa membawa pergi seorang wanita yang belum cukup umur, tanpa
dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan
maksud untuk memastikan kekuasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di
luar pernikahan.
1. Barangsiapa
2. Membawa pergi seorang wanita yang belum cukup umur
3. Tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi
dengan persetujuannya
4. Dengan maksud untuk memastikan kekuasaan terhadap
wanita itu
5. Baik di dalam maupun di luar pernikahan
Pembahasannya :
1)
Unsur “Barangsiapa”
Bahwa
unsur setiap orang yang dimaksud dalam pasal ini ialah ditujukan terhadap siapa
saja yang telah melakukan tindak pidana (pembuat). Dalam Pasal 332 KUHP tentang
kejahatan terhadap
kemerdekaan orang, yang mana merumuskan setiap orang
adalah orang perseorangan. Dalam perkara ini kiranya cukup jelas bahwa pelaku
lapangan adalah perorangan, yakni terdakwa FEBRIARI
IRIANTO,
yang telah melakukan tindak pidana terhadap kemerdekaan orang.
Dengan demikian menurut kami, unsur
“setiap orang” telah terpenuhi.
2)
Unsur “Membawa
pergi seorang wanita yang belum cukup umur”
Unsur
dengan membawa pergi
seorang wanita yang belum cukup umur yaitu Marietta Nova
Triani yang berjenis kelamin wanita dan masih berumur 14 tahun, yang dilakukan
oleh tersangka FEBRIARI IRIANTO, pada tanggal 06 Maret 2010 di Terminal Cimone,
Tangerang, Banten
Dengan demikian menurut kami, unsur
“membawa pergi seorang wanita yang belum cukup umur” telah terpenuhi.
3)
Unsur
“Tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi
dengan persetujuannya”
Unsur tanpa dikehendaki orang tua dalam hal ini FEBRIARI
IRIANTO membawa pergi NOVA
TRIANI tanpa seijin orang tua atau walinya,dan nova setuju dengan pertemuan
yang dilakukan oleh FEBRIARI IRIANTO. tersangka mengajak NOVA
TRIANI untuk bertemu muka secara langsung pada tanggal 06 Maret 2010 di Terminal
Cimone, Tangerang, Banten. Maka pada pukul 19.00 WIB tanggal 6 Maret 2010
korban pergi meninggalkan rumahnya di pukul 19.00 Perumahan Alamanda,
Cluster Alamanda Blok L No. 14, Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan,
Provinsi Banten, Sabtu, untuk menemui tersangka di Terminal Cimone. Kemudian FEBRIARI
IRIANTO mengajak NOVA TRIANI untuk
menginap di rumah neneknya di Kampung Doyong tanpa meminta izin terlebih
dahulu pada orang tua NOVA TRIANI.
Dengan
demikian menurut kami,
unsur “Tanpa
dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya” telah terpenuhi.
4)
Unsur
“Dengan maksud untuk memastikan kekuasaan terhadap
wanita itu”
Unsur
yang ada padanya yaitu FEBRIARI IRIANTO yang membawa pergi NOVA TRIANI selaku korban, yang bertujuan untuk melakukan
hubungan badan, yang dalam hal ini FEBRIARI IRIANTO berkuasa atas / terhadap NOVA TRIANI.
Dengan
demikian menurut kami, unsur “Dengan maksud untuk memastikan kekuasaan terhadap wanita itu” telah terpenuhi.
5)
Unsur
“Baik di dalam maupun di luar pernikahan”
Unsur ini yaitu bahwa FEBRIARI
IRIANTO serta korban yaitu NOVA TRIANI, dalam hal ini
belum dalam ikatan perkawinan, jadi unsur baik di dalam maupun diluar
perkawinan sudah sah ditujukan kepada kedua belah pihak, baik tersangka maupun
korban.
Dengan demikian menurut kami, unsur
“Baik di dalam maupun di luar pernikahan” telah terpenuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar