Perkawinan di Luar Negeri
Prosedur pelaksanaan pernikahan di luar negeri sama saja dengan prosedur
pelaksanaan pernikahan di dalam negeri. Bagi warga Negara Indonesia yang akan
melangsungkan pernikahan di luar negeri, diawasi dan dilakukan pencatatan pada
bagian konsuler Perwakilan RI di Negara tempat pernikahan dilangsungkan.
Bagi mereka yang tinggal di Jakarta, ketentuan kian jelas, pasal 23 SK
Gubernur DKI Jakarta No.15 Tahun 1999 menyebutkan: (i) Setiap perkawinan yang
dilangsungkan di luar Indonesia antar WNI atau antara WNI dan WNA adalah sah
bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara tempat perkawinan itu
dilangsungkan dan bagi WNI tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-undang Perkawinan, (ii) Setelah kembali ke Indonesia, setiap perkawinan
itu dilaporkan pada Kantor Catatan Sipil , sedangkan menurut Prof. Zulfa (Guru
Besar Hukum Perdata Internasioanal Universitas Indonesia) bahwa: “Perkawinan
yang dilangsungkan di Luar negeri adalah Perkawina sipil yang tidak dikenal
dalam UU No.1 Tahun 1974”.
A. Prosedur
Pernikahan di Luar Negeri
1.
Pemberitahuan Kehendak Nikah di Luar Negeri
Bagi WNI yang akan melangsungkan pernikahannya di Luar Negeri harus
menyampaikan kehendak nikahnya ke bagian konsuler Perwakilan RI di Luar Negeri,
Penghulu di Luar Negeri harus memastikan bahwa berkas pemberitahuan kehendak
nikah telah dipenuhi dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:
* Surat
keterangan nikah
* Fotokopi Akte Kelahiran
* Surat Keterangan tidak sedang dalam status kawin
* Akte Cerai bila sudah pernah kawin
* Akte Kematian istri bila istri meninggal
* Surat persetujuan mempelai
* Surat keterangan dari kedutaan
* Pas foto terbaru terbaru berwarna ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar.
* Fotokopi Akte Kelahiran
* Surat Keterangan tidak sedang dalam status kawin
* Akte Cerai bila sudah pernah kawin
* Akte Kematian istri bila istri meninggal
* Surat persetujuan mempelai
* Surat keterangan dari kedutaan
* Pas foto terbaru terbaru berwarna ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar.
Apabila calon pengantin WNI nya adalah seorang wanita hendaknya memastikan
kehadiran wali atau surat wakalah wali yang diketahai oleh kepala KUA/Penghulu
setempat di Indonesia dan dilegalisasi oleh pejabat yang membidangi
kepenghuluan di Departemen Agama Pusat. Dan bila calon mempelai pria yang belum
mencapai umur 19 tahun dan bagi calon mempelai wanita yang belum mencapai 16
tahun hendaknya mengurus surat dispensasi dari Pengadilan Agama Jakarta
Pusat.Surat keterangan telah diimunisasi Tetanus Toxoid dari puskesmas/rumah
sakit setempat.
2. Pengumuman
Nikah di Luar Negeri
Apabila pengumuman nikah telah dipampang selama sepuluh hari kerja maka
akad nikah sudah boleh dilaksanakan. Pelaksanaan akad nikah kurang dari sepuluh
hari kerja hanya dapat dilangsungkan oleh penghulu jika terdapat
keadaan-keadaan mendesak, dan itupun harus memperoleh dispensasi dari Knator
Perwakilan RI di Negara setempat terlebih dahulu.
3. Prosesi akad
nikah dan Pendaftaran Surat Bukti di Indonesia
Jika suami istri tersebut kembali ke Indonesia, surat
bukti pernikahannya harus didaftarkan di Knator Urusan Agama Kecamatan tempat
tinggal mereka, dalam waktu satu tahun setelah berada di Indonesia ( UU
No.1/1974 pasal 56 ayat (2) ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar