PENGANTAR ILMU HUKUM
Oleh : Rindia Fanny Kusumaningtyas
PENGANTAR ILMU HUKUM
•
Melihat hukum secara
multidimensional/dari segala sisi
•
Yang dipelajari dalam PIH
adalah hukum fenomena universal
•
Tujuan mempelajari PIH adl
untuk memperoleh pengetahuan ttg segala hal dan seluk beluk mengenai hukum
•
Hakikat dalam menjelaskan hukum
adl interdisipliner
PENGERTIAN TENTANG PIH
•
Terdiri dari kata “Pengantar”
dan “Ilmu Hukum”
•
Pengantar artinya membawa ke
tempat yang dituju (Inggris : Introduction)
•
PIH adl mata kuliah dasar yang
tidak boleh ditinggalkan oleh mereka yang ingin mempelajari masalah dan
cabang-cabang ilmu hukum
PENGERTIAN ILMU HUKUM
•
Dikenal dengan nama
“Jurisprudence”
•
Dari Kata “Jus”/”Juris” yang
artinya hukum dan “Prudence” berarti melihat ke depan/mpy keahlian
•
Arti umum Jurisprudence adl
ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum
•
Ilmu hukum bersifat
universal
HUKUM SEBAGAI GEJALA SOSIAL
•
Berkaitan dengan Hukum dan
Masyarakat
•
Manusia selain sbg makhluk
individu juga sebagai makhluk sosial yang selalu hidup bermasyarakat
•
Dalam memenuhi kebutuhan yang
beraneka ragam selalu menimbulkan juga keanekaragaman kepentingan
KONTAK
•
Untuk memenuhi kepentingannya,
manusia selalu mengadakan hubungan dengan masyarakat
•
Pertemuan kepentingan disebut Kontak
•
Kontak ada 2 macam : Yang
menyenangkan, dan yang tidak menyenangkan
•
Keanekaragaman kepentingan
dapat memicu pertentangan
HUKUM
SEBAGAI GEJALA SOSIAL
•
Dikatakan sbg gejala sosial
karena hukum juga ada di dalam masyarakat
•
Hukum bertujuan untuk
mengusahakan adanya keseimbangan dari pada segala macam kepentingan2 yang
terdapat di masyarakat, shg terhindar dari terjadinya kekacauan
•
Manusia sebagai makhluk sosial
(Manusia sbg Zoon Politicon : Aristoteles)
3
KONSEP DASAR MEMPELAJARI HUKUM
•
Hukum sebagai perwujudan dari nilai
yang ada di dalam masyarakat
•
Hukum dilihat sebagai
seperangkat peraturan perundang-undangan (Rules) yang abstrak dan
otonom
•
Hukum dilihat sebagai sarana
untuk mengatur masyarakat
KESIMPULAN
•
Konsep I yang mjd perhatian adl apakah suatu peraturan hukum/suatu sistem
hukum itu telah benar2 mencerminkan/mewujudkan nilai2 yang ada di dlm
masyarakat atau tidak
•
Konsep II : peraturan perundang-undangan
itu sendiri yang dikaji terlepas dari kaitannya dengan hal2 di luar peraturan
perundang-undangan tersebut
•
Konsep III : efektifitas hukum
atau keberhasilan hukum
3 NILAI DASAR MENURUT GUSTAV RADBRUCH
Di
dalam sistem hukum selalu mengandung nilai dasar :
- Keadilan
- Kepastian Hukum
3. Kemanfaatan/kegunaan
NILAI DASAR KEADILAN
•
Tuntutannya adalah tercapainya
keadilan (suatu sistem hukum di dalamnya harus mencerminkan / memberikan rasa
keadilan masyarakat)
NILAI DASAR KEPASTIAN HUKUM
Tuntutannya adalah kepastian hukum (suatu sistem hukum
harus mengandung di dalamnya peraturan2 yang rumusannya jelas sehingga menjamin
adanya kepastian hukum
NILAI DASAR KEMANFAATAN
•
Tuntutannya adalah bahwa suatu
sistem hukum itu harus benar2 memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, artinya
bahwa hukum itu secara empiris/nyata digunakan sebagai dasar oleh
masyarakat/sebagai sarana bagi masyarakat di dalam menyelesaikan persoalan2 mereka
•
Di dalam pelaksanaannya,
diantara ke-3 nilai dasar tersebut terjadi ketegangan/tarik menarik (spannungverhaltnis)
yang disebabkan oleh karena adanya tuntutan yang berbeda dan potensi yang
memang berlawanan
3 MACAM BERLAKUNYA HUKUM SEBAGAI KAIDAH
•
Kaidah hukum berlaku secara yuridis apabila penentuannya didasarkan pada kaidah
yang lebih tinggi tingkatannya (Hans Kelsen), atau bisa berbentuk menurut cara
yang telah ditetapkan (W.Zevenbergen) atau apabila menunjukkan hubungan
keharusan antara suatu kondisi dan akibatnya (J.HA. Logemann)
•
Kaidah hukum berlaku secara
sosiologis apabila kaidah tersebut efektif artinya kaidah tersebut dapat
dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga
masyarkat (teori kekuasaan), atau kaidah tadi berlaku karena diterima dan
diakui oleh masyarakat (teori pengakuan)
•
Kaidah hukum berlaku secara
filosofis artinya sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang
tinggi (Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah )
MASYARAKAT DAN
KETERTIBANNYA
•
Di dalam masyarakat terdapat 3
macam tatanan yang mendukung terjadinya ketertiban di dalam masyarakat :
- Tatanan Kebiasaan (Norma Kebiasaan)
- Tatanan Kesusilaan (Norma Susila)
- Tatanan Hukum (Norma Hukum)
Norma adalah : petunjuk
tingkah laku dalam masyarakat mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan
di dalam masyarakat
NORMA
•
Agar supaya hubungan antar
manusia dalam masyarakat berjalan dengan baik tanpa melanggar kepentingan satu
sama lain diperlukan adanya Norma
Norma adl petunjuk2 hidup yang mengatur tata tertib
masyarakat
NORMA KEAGAMAAN
•
Tatanan yang terdiri atas
norma-norma yang bersumber dari ajaran-ajaran agama atau kepercayaan yang oleh
pengikut-pengikutnya dan dianggap sebagai perintah Tuhan.
•
Tatanan agama merupakan
norma-norma yang bertujuan untuk membimbing manusia dalam bertingkah laku dan
melarang manusia melakukan perbuatan-perbuatan yang jahat agar tercapai
kebahagian di dunia dan akhirat
NORMA KESOPANAN
•
Tatanan yang terdiri atas
norma-norma yang terdapat dalam diri setiap orang untuk bertingkah laku dalam
pergaulan sehari-hari dengan sesama manusia
•
Norma kesopanan dalam
kenyataannya lebih mementingkan sikap secara lahiriah/yang formal
•
Norma sopan santun hanya
membebani manusia dengan kewajiban2 yang terkait dengan moral tanpa
dibarengi dengan hak
Tujuan dari norma kesopanan yaitu dalam perlindungan
kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat
NORMA KEBIASAAN
•
Sama halnya dengan Norma
Kesopanan
•
Bersumber dari tingkah laku
manusia sehari-hari yaitu suatu garis tingkah laku yang tetap dilakukan secara
berulang-ulang dalam masyarakat
•
Norma Kesopanan diadakan oleh
manusia sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing2 anggota masyarakat
saling hormat menghormati
•
Norma Kesopanan dapat menjadi
norma kebiasaan yang wajib diindahkan
•
Norma Kebiasaan disebut pula
sebagai Norma Adat
NORMA KESUSILAAN
•
Norma Susila terdapat dalam sanubari manusia sebab manusia adalah makhluk yang
bermoral
•
Manusia yang tidak mengindahkan
norma susila disebut a susila, co :
•
Mengindahkan Norma Susila atau
tidak sama sekali tidak ada paksaan, yang paling penting berpangkal dari hati
sanubarinya sendiri
•
Norma kesusilaan secara mutlak
berpegang kepada ide-ide dari rasio murni manusia (dunia ideal) yang pada
dasarnya merupakan cita2 yang masih harus diwujudkan masyarakat (Ius
Constituandem)
•
Dengan demikian perbuatan yang bisa diterima oleh norma tersebut hanyalah perbuatan
yang sesuai dengan etika/moral manusia atau sesuai dengan idealnya tentang
manusia
NORMA HUKUM
•
Norma Hukum sanksinya tegas dan
bersifat memaksa
•
Sifat Norma Hukum :
1.
Adanya Paksaan
2.
Sifat Umum berlaku bagi siapa
saja
3.
Norma Hukum memaksa tetapi
tidak dapat dipaksakan
•
Kaidah hukum mengutamakan
perbuatan lahir sehingga pada hakikatnya apa yang dibatin atau dipikirkan
manusia tidak menjadi soal, asal lahirnya ia tidak melanggar kaidah hukum
(Sudikno Mertokusumo)
•
Ciri yang menonjol dari hukum
mulai tampak pada penciptaan norma-norma hukum yang murni yaitu yang dibuat
secara sengaja oleh suatu badan perlengkapan pada masyarakat yang khusus
ditugasi untuk menjalankan penciptaan dan pembuatan hukum itu
CIRI-CIRI TATANAN KEBIASAAN (NORMA KEBIASAAN)
•
Norma yang dekat dengan
kenyatan
•
Mutlak berlaku sosiologis
•
Sanksinya adalah
dikucilkan/bersifat sanksi sosial dari masyarakat
Bersifat Das Sein
CIRI-CIRI TATANAN HUKUM (NORMA HUKUM)
•
Norma yang dibuat secara
sengaja/sadar oleh badan perlengkapan masyarakat yang secara khusus ditugasi
membuat hukum
•
Di dalam norma ini unsur
kehendak manusia mjd faktor sentral/utama
•
Terikat pada basis sosial
(dituntut berlaku sosiologis)
•
Norma hukum ini meramu 2 dunia
yaitu dunia ideal dan kenyataan
CIRI-CIRI TATANAN KESUSILAAN (NORMA SUSILA)
•
Merupakan Norma ideal yaitu
norma yang masih ingin diwujudkan di dalam masyarakat
•
Norma ini bukan diciptakan dari
kehendak manusia melainkan manusia tinggal menerima
•
Norma Kesusilaan ini tidak
dituntut berlaku sosiologis
Bersifat Das Sollen
HUKUM SEBAGAI SISTEM
PERATURAN
•
Berkaitan dengan konsep hukum
yang ke-2
•
Hukum sebagai Norma Kultur, maksudnya
bahwa hukum itu merupakan norma yang mengajak masyarakat untuk mencapai
cita2/tujuan tertentu tanpa mengabaikan dunia kenyataan (Norma Kebiasaan)
•
Norma sebagai Perintah (Norma
Hukum), Norma ideal karena ingin mencapai tujuan tertentu yang diwujudkan dalam
masyarakat
NORMA SEBAGAI PERINTAH
•
Hakekat Norma Hukum itu adalah
Perintah yaitu perintah yang didukung oleh ancaman paksaan berupa sanksi (John
Austin)
PERBEDAAN PERINTAH MENURUT HUKUM DENGAN PENODONGAN
•
Perintah hukum ditujukan kepada
semua orang yang memenuhi persyaratan tertentu. Perintah penodong ditujukan
kepada orang tertentu
•
Perbuatan yang dituntut untuk
dilakukan oleh Norma Hukum senantiasa dirumuskan scr umum, mis : jual-beli,
penganiayaan. Sedangkan perintah penodong perbuatan yang harus dilakukan
bersifat sangat konkret (nyata)
•
Perintah oleh hukum bersifat
terus menerus, sedangkan perintah oleh
penodong kalau perintah sudah dilakukan maka sudah selesai/habis kekuatannya
PENGERTIAN HUKUM, TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM
•
Pengertian hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat yang
berupa aturan tingkah-laku dapat dikatakan sebagai salah satu ciri hukum
•
Hukum banyak seginya dan
demikian luasnya sehingga tidak mungkin orang dapat menyatukannya dalam suatu
rumusan (definisi) secara memuaskan
HUKUM DALAM ARTI MATERIIL DAN FORMAL
•
Secara materiil bahwa hukum merupakan seluruh aturan tingkah laku berupa norma atau
kaidah baik tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur dan menciptakan
tata tertib dalam masyarakat yang harus ditaati oleh setiap anggota
masyarakatnya berdasarkan keyakinan dan kekuasaan hukum itu
•
Secara formal adalah kehendak ciptaan manusia berupa norma-norma yang berisikan
petunjuk-petunjuk tingkah laku tentang apa
yang boleh dilakukan dan tentang apa yang tidak boleh dilakukan, yang
dilarang dan dianjurkan untuk dilakukan
TUJUAN HUKUM
•
Pada umumnya tujuan hukum
berkaitan dengan 3 nilai dasar
•
Pendapat Para Ahli tentang
tujuan hukum :
- Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH
- Prof. Subekti, SH
- Aristoteles
- Jeremy Bentham
Pendapat Dr. Wiryono Prodjodikoro,SH
Dalam
bukunya “Perbuatan Melawan Hukum”, bahwa tujuan hukum adalah mengadakan
keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib dalam masyarakat
Pendapat Prof. Subekti, SH
Dalam
bukunya “Dasar-dasar Hukum Dan Pengadilan” bahwa hukum itu mengabdi pada
tujuan negara yang intinya adalah mendatangkan kemakmuran dan
kebahagiaan rakyatnya
Pendapat Aristoteles
•
Dalam bukunya “Rhetorica” bahwa
tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari pada hukum
ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa
yang tidak adil
Aristoteles
berpendapat bahwa hukum bertugas hanya membuat keadilan (akan menggeser
nilai kepastian dan kegunaan)
KEADILAN MENURUT ARISTOTELES ADA 2 MACAM
•
Keadilan distributief adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang
didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing
Pengertian
keadilan disini bukan berarti persamaan melainkan perbandingan
•
Keadilan Komulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota
tanpa memperdulikan jasa masing-masing
Keadilan
komulatif lebih menguasai hubungan antara perorangan
Pendapat Jeremy Bentham
•
Dititik beratkan pada hal-hal
yang berfaedah bagi orang-orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan
soal keadilan
•
Teori yang berhubungan dengan
kefaedahan adalah teori utilitis artinya hukum pada dasarnya mewujudkan apa
yang berfaedah bagi orang yang satu dapat juga merugikan orang lain
Kepastian melalui hukum bagi perorangan merupakan
tujuan utama dari pada hukum
FUNGSI HUKUM
•
Menertibkan dan mengatur
pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan maslah-masalah yang timbul
•
Dalam perkembangan masyarakat
fungsi hukum terdiri dari :
1.
Sebagai alat pengatur tata
tertib hubungan masyarakat
2.
Sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan sosial lahir dan batin
3.
Sebagai sarana penggerak
pembangunan
4.
Sebagai fungsi kritis
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
•
Subyek hukum adalah pembawa hak
yaitu mempunyai hak dan kewajiban
•
Manusia sebagai pembawa hak
(subyek) mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan tindakan
hukum
•
Selain manusia pribadi sebagai
pembawa hak terdapat juga Badan Hukum
SUBYEK HUKUM
•
Sesuatu yang menurut hukum
berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum/siapa yang mempunyai hak dan
cakap untuk bertindak dalam hukum
•
Sesuatu pendukung hak yang
menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak
Segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan
kewajiban
SIAPA YANG MENJADI SUBYEK HUKUM ?
PENGERTIAN ORANG/PERSON SEBAGAI SUBYEK HUKUM
•
Natuurlijk Person
•
Rechtsperson
RECHTSPERSON DIBAGI DALAM :
•
Public rechtperson
•
Privat rechtperson
MANUSIA SEBAGAI SUBYEK HUKUM
•
Orang adalah merupakan
pengertian terhadap manusia (Prof. J. Hardjawidjaja)
•
Orang adalah manusia sebagai
rechtsperson (Prof. Eggens)
Orang tidak hanya manusia biasa tetapi juga badan
hukum. Manusia dan Badan Hukum dapat mempunyai hak dan dalam orang dapat
diartikan sebagai subyek hukum (Prof. Ko Tjai Sing)
PENGECUALIAN MENGENAI SUBYEK HUKUM
•
Anak dalam kandungan
•
Cakap Hukum
PENGERTIAN CAKAP DARI SEGI PERBUATAN HUKUM
•
Yang cakap melakukan
perbuatan hukum
•
Yang tidak cakap melakukan
perbuatan hukum
YANG TIDAK CAKAP MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM
•
Ketidakcakapan sungguh-sungguh
ialah orang2 yang ditaruh dibawah curatele (pengampuan), karena :
-
Gangguan jiwa /gila
Pemabuk/pemboros, perbuatannya akan merugikan dan
menelantarkan keluarga terutama bagi anak-anak baik dalam kehidupan, pendidikan
dan lain2 (Pasal 433 KUHPerdata)
•
Ketidakcakapan menurut hukum
atau juridische handelingsonbekwaarnheid ialah orang2 yang belum dewasa dan wanita
yang berstatus dalam perkawinan
BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM
Badan hukum adalah suatu perkumpulan orang2 yang
mengadakan kerjasama dan atas dasar ini merupakan suatu kesatuan yang telah
memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh hukum
SYARAT-SYARAT BADAN HUKUM
•
Memiliki kekayaan yang terpisah
dari kekayaan anggota-anggotanya
•
Hak dan kewajiban badan hukum
terpisah dari hakdan kewajiban para anggota-anggotanya
MACAM-MACAM BADAN HUKUM
•
Menurut bentuknya
•
Menurut jenisnya
MENURUT BENTUKNYA
•
Badan hukum publik adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik yang menyangkut kepentingan
publik, orang banyak atau negara pada umumnya. Badan2 hukum ini merupakan
badan2 hukum negara yang mempunyai kekuasaan wilayah atau merupakan lembaga
yang dibentuk oleh yang berkuasa, berdasarkan perundang-undangan yang
dijalankan eksekutif, pemerintah atau badan pengurus yang diberi tugas untuk
itu, CO :
•
Badan hukum privat adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan pribadi di dalam badan hukum itu. Badan hukum ini merupakan badan
hukum swasta yang didirikan oleh pribadi orang untuk tujuan tertentu, yaitu
mencari keuntungan, sosial pendidikan, ilmu pengetahuan, politik, kebudayaan,
kesenian, olahraga,dll sesuai dengan/menurut hukum yang berlaku secara sah, CO
:
MENURUT JENISNYA
•
Korporasi adalah suatu gabungan
orang2 yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama sebagai subyek hukum
tersendiri (personifikasi). Korporasi merupakan badan hukum yang beranggota,
tetapi mempunyai hak/kewajiban sendiri
Yayasan adalah tiap kekayaan yang tidak merupakan
kekayaan orang/kekayaan badan dan yang diberi tujuan. Yayasan adalah sebagai
pendukung hak kewajiban sendiri, dan didirikan oleh para pendiri/anggota dengan
tujuan sosial, pendidikan, dll
TEORI BADAN HUKUM
•
Teori ini maksudnya memberi
dasar sebagai badan2 hukum itu :
-
Teori fiksi
-
Teori kekayaan tujuan
-
Teori organ atau teori
peralatan/kekayaan
-
Teori milik kolektif
TEORI FIKSI
•
Badan hukum dianggap buatan
negara, sebenarnya badan hukum tidak ada, hanya orang menghidupkan bayangannya
untuk menerangkan sesuatu dan terjadi karena manusia yang membuat berdasarkan
hukum. Jadi merupakan orang buatan hukum “pesona ficta”
TEORI KEKAYAAN TUJUAN
•
Kekayaan badan hukum itu bukan
kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat pada tujuannya. Tiap hak tidak
ditentukan oleh suatu subyek tetapi ditentukan oleh suatu tujuan
•
Menurut teori ini hanya
manusialah yang menjadi subyek hukum dan badan hukum adalah untuk melayani
kepentingan tertentu
TEORI ORGAN
•
Menurut teori ini badan hukum
adalah sesuatu yang sungguh2 ada di dalam pergaulan yang mewujudkan kehendaknya
dengan perantaraan alat-alatnya (organ) yang ada padanya (pengurusnya), jadi
bukanlah sesuatu fiksi tapi merupakan makhluk yang sungguh2 ada secara abstrak
dari konstruksi yuridis
TEORI MILIK KOLEKTIF
•
Badan hukum adalah harta yang
tidak dapat dibagi-bagi dari anggota2 secara bersama-sama
•
Hak /kewajiban badan hukum pada
hakikatnya dalam hak/kewajiban para anggota bersama-sama, oleh karenanya badan hukum
hanya konstruksi yuridis, jadi pada hakikatnya abstrak
OBYEK HUKUM
•
Segala sesuatu yang berguna
bagi subyek hukum (manusia/badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok
permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum, oleh karenanya dapat
dikuasai oleh subyek hukum, Co :
•
Segala sesuatu yang dapat
dimanfaatkan oleh subyek hukum secara yuridis (menurut/berdasarkan hukum)
PEMBAGIAN BENDA (ZAAK)
•
Berdasarkan Pasal 503,504,dan
505 KUHPerdata, benda dibagi dalam kelompok :
- Benda yang bersifat kebendaan
- Benda tak berubah atau benda tak berujud
BENDA YANG BERSIFAT KEBENDAAN
•
Benda bertubuh atau benda
berujud (lichamelijke zaken): benda ini sifatnya dapat dilihat, diraba dan
dirasakan dengan panca indra. Benda ini dapat dibagi lagi dalam :
-
Benda bergerak atau benda
tidak tetap (roerende zaken)
-
Benda tidak bergerak atau benda
tetap (onroerende zaken)
-
Benda tak bertubuh atau benda
tak berujud (onlichamelijke zaken)
Benda ini
hanya dapat dirasakan oleh panca indra saja, tidak dapat dilihat dan dirasakan,
tidak dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, Co : HKI
PERISTIWA HUKUM
•
Suatu kejadian dalam masyarakat
yang dapat menimbulkan akibat hukum atau yang dapat menggerakkan
peraturan tertentu sehingga peraturan yang tercantum di dalamya dapat berlaku
konkret
•
Suatu rechtsfeit/suatu kejadian
hukum
•
Suatu kejadian biasa dalam
kehidupan sehari-hari yang akibatnya diatur oleh hukum
•
Perbuatan dan tingkah laku
subyek hukum yang membawa akibat hukum, karena hukum mempunyai kekutan mengikat
bagi subyek hukum atau karena subyek hukum itu terikat oleh kekuatan hukum
DALAM HUKUM DIKENAL 2 MACAM PERISTIWA HUKUM
•
Perbuatan subyek hukum yaitu
berupa perbuatan manusia atau badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban
•
Peristiwa lain yang bukan
perbuatan subyek hukum, Co : kelahiran, kematian
PERBUATAN SUBYEK HUKUM DIBAGI MENJADI 2 :
•
Perbuatan hukum
•
Perbuatan lain yang bukan
perbuatan hukum
PERBUATAN HUKUM
•
Setiap perbuatan yang akibatnya
diatur oleh hukum dan akibat itu dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan
•
Apabila akibat suatu perbuatan
tidak dikehendaki oleh yang melakukannya maka perbuatan tersebut bukan merupakan
perbuatan hukum
•
Dengan demikian dapatlah
dikatakan bahwa unsur pokok dari perbuatan tersebut
•
Suatu perbuatan yang akibatnya
tidak dikehendaki oleh yang melakukannya bukanlah merupakan suatu perbuatan
hukum
HUBUNGAN HUKUM
•
Hubungan antara 2/lebih subyek
hukum
•
Setiap hubungan hukum mempunyai
2 segi :
-
Segi kekuasaan/kewenangan/hak
(bevoegdheid)
-
Segi kewajiban (plicht)
-
Hukum sebagai himpunan
peraturan2 yang mengatur hubungan sosial memberikan suatu hak kepada subyek
hukum untuk berbuat sesuatu/menuntut sesuatu yang diwajibkan oleh hak itu.
Terlaksananya kewenangan/hak dan kewajiban tersebut dijamin oleh hukum
UNSUR-UNSUR HUBUNGAN HUKUM
•
Memiliki 2 unsur :
- Adanya orang2 yang hak/kewajibannya saling berhadapan, Co : jual beli rumah
- Adanya obyek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban tersebut diatas
- Adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau adanya hubungan atas obyek yang bersangkutan
SYARAT-SYARAT DARIPADA HUBUNGAN HUKUM
•
Hubungan hukum itu baru ada
apabila telah dipenuhinya sebagai syarat :
-
Adanya dasar hukum ialah
peraturan2 hukum yang mengatur hubungan hukum itu
-
Timbulnya peristiwa hukum, Co
:
MACAM/JENIS HUBUNGAN HUKUM
•
Hubungan hukum yang bersegi
satu
•
Hubungan hukum bersegi dua
•
Hubungan antara “satu” subyek
hukum dengan “semua” subyek hukum lainnya (Co: Hak milik)
HUBUNGAN HUKUM YANG BERSEGI SATU
•
Hanya satu pihak yang berwenang
•
Pihak lain hanya berkewajiban
•
Jadi hanya ada satu pihak saja
berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (Ps. 1234
KUHPerdata)
PERBUATAN HUKUM
•
Setiap perbuatan manusia yang
dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban
•
Setiap perbuatan subyek hukum
yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat itu bisa dianggap sebagai
kehendak dari melakukan hukum
BUKAN PERBUATAN HUKUM
•
Perbuatan hukum yang tidak
dilarang oleh hukum
•
Perbuatan yang dilarang oleh
hukum
PERBUATAN HUKUM YANG TIDAK DILARANG OLEH HUKUM
•
Perbuatan ini menjadi akibat
hukum yang tak tergantung pada kehendak, Co :
-
Zaakwaarneming
-
Onverschuldigde betaling
PERBUATAN YANG DILARANG OLEH HUKUM
•
Perbuatan melawan hukum yang
lazimnya disebut “onrechtmatige daad”
•
Sesuatu perbuatan yang
menimbulkan kerugian kepada orang lain dan mewajibkan si pelaku/pembuat yang
bersalah untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya (Ps. 165 KUHPerdata)
•
Perbuatan dikatakan melawan
hukum apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Yang
dimaksud dengan hukum bukan hanya berupa undang-undang saja melainkan termasuk
juga hukum tertulis yang harus ditaati oleh masyarakat
AKIBAT HUKUM
•
Akibat suatu tindakan yang
dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang
diatur oleh hukum
•
Akibat hukum adalah akibat dari
suatu tindakan hukum
Ujud Dari Akibat Hukum
•
Lahirnya, berubahnya/lenyapnya
suatu keadaan hukum, Co :
•
Lahirnya, berubahnya/lenyapnya
suatu hubungan hukum, antara dua/lebih subyek hukum, di mana hak dan kewajiban
pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain, Co :
•
Lahirnya sanksi apabila
dilakukan tindakan yang melawan hukum, Co :
SUMBER-SUMBER HUKUM
•
Segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan
yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar
akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya
PENDAPAT PARA PAKAR HUKUM
•
Algra membagi sumber hukum
dalam sumber hukum materiil dan sumber hukum formil
•
Van Apeldoorn, membedakan 4
macam sumber hukum, yaitu :
-
Sumber hukum dalam arti
historis
-
Sumber hukum dalam arti
sosiologis
-
Sumber hukum dalam arti
filosofis
-
Sumber hukum dalam arti formil
•
Sumber hukum filosofis
idiologis dan sumber hukum yuridis (Marhaenis) :
-
Sumber hukum filosofis
ideologis adalah sumber hukum yang dilihat dari kepentingan individu, nasional
atau internasional sesuai dengan
falsafah dan ideologi yang dianut disuatu negara, Co :
-
Sumber hukum segi yuridis
merupakan penerapan dan penjabaran langsung dari sumber hukum segi filosofis
ideologis yang diadakan pembedaan antara sumber hukum formal dan sumber hukum
materiil
-
Sumber hukum dlm arti historis
yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi
historis
-
Sumber hukum dlm arti
sosiologis merupakan faktor2 yang menentukan isi hukum positif, seperti
misalnya keadaan agama, pandangan agama
-
Sumber hukum dalam arti
folosofis dilihat dari isi hukumnya dan kekuatan mengikat dari hukum
-
Sumber hukum dalam arti formil,
dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan
hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk. Agar dapat berupa
peraturan tentang tingkah laku harus dituangkan dalam bentuk UU, kebiasaan dan
traktat atau perjanjian antar negara
SUMBER HUKUM MATERIIL
•
Sumber hukum yang dilihat dari
segi isinya, Co: KUHP, KUHPerdata
SUMBER HUKUM FORMAL
•
Sumber hukum dilihat dari segi
yuridis dalam arti formal yaitu sumber hukum dari segi bentuknya yang lazimnya
terdiri dari :
-
Undang-Undang
-
Kebiasaan
-
Traktat
-
Yurisprudensi
-
Doktrin
PERUNDANG-UNDANGAN
•
Hukum yang sengaja dibuat oleh
badan yang berwenang untuk itu (badan legislatif/badan pembuat undang-undang)
yang merupakan sumber hukum (yang bersifat hukum) yang utama
•
Undang-undang adalah suatu
peraturan hukum yang disusun dan ditetapkan oleh negara untuk berlaku bagi
masyarakat hukum yang bersangkutan
KEGIATAN PERUNDANG-UNDANGAN
•
Pembuatan UU/peraturan baru
•
Mengubah/menambah peraturan2
yang sudah ada
•
Hasil kegiatan dari badan
pembuat undang-undang disebut hukum yang diundangkan
CIRI-CIRI PERUNDANG-UNDANGAN
•
Bersifat umum dan komprehensif
•
Bersifat universal
•
Memiliki kekuatan untuk
mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri
KELEBIHAN PERUNDANG-UNDANGAN
•
Tingkat prediktabilitasnya yang
besar
•
Kepastian mengenai nilai yang
dipertaruhakan
KELEMAHAN PERUNDANG-UNDANGAN
•
Kekakuannya
•
Rumusannya bersifat umum
HAKIKAT SOSIAL PERUNDANG-UNDANGAN
•
Cerminan dari nilai-nilai yang
ada di dalam masyarakat dan cerminan proses terjadinya pilihan2 nilai yang
berarti terjadinya adu kekuatan antara golongan yang ada di dalam masyarakat
BAHASA PERUNDANG-UNDANGAN
•
Bahasa hukum bersifat unik dan
khas yaitu berusaha untuk memaksa melalui penggunaan bahasa yang rasional
FUNGSI BAHASA PERUNDANG-UNDANGAN
•
Sebagai alat komunikasi
•
Sebagai bahasa dengan ragam
teknik
MASA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
•
Undang2 mulai berlaku untuk
ditaati sejak tanggal penetapan berlakunya UU itu sendiri
•
UU masa berlakunya berakhir
jika :
-
UU itu dicabut masa berlakunya
oleh pihak yang berwenang
-
Jika ada UU baru yg lebih
sempurna atau secara keseluruhan atau sebagian dapat menggantikan UU yg lama
-
Jika obyek yang diatur UU
tersebut sudah tidak ada
KODIFIKASI
•
Pembukuan secara sistematis,
logis, dan teratur dari berbagai peraturan hukum yang mengatur mengenai materi
tertentu (pengumpulan berbagai peraturan perundang-undangan mengenai materi
tertentu ke dalam suatu buku yang tersusun secara sistematis, logis, dan
teratur)
PENGGOLONGAN HUKUM DAN PEMBAGIANNYA
•
Hukum merupakan kaidah atau
peraturan yang mengatur berbagai hukuman sosial
HUKUM BERDASARKAN SUMBERNYA
•
Hukum Undang-Undang adalah
hukum yang tercantum dalam peraturan Perundang-undangan. Hukum Undang-undang
merupakan hukum yang tertulis, baik yang nasional maupun yang internasional
• Hukum kebiasaan dan hukum adat adalah hukum yang dijumpai dalam
suatu ketentuan2 kebiasaan/ketentuan adat istiadat yang diyakini/ditaati oleh
anggota dan para penguasa masyarakat
• Hukum traktat adalah hukum yang diadakan oleh negara2 berdasarkan
suatu perjanjian
•
Hukum yurisprudensi adalah
hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
•
Hukum ilmu yaitu hukum yang
pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan2 para ahli hukum
yang terkenal dan sangat berpengaruh
BERDASARKAN DAERAH KEKUASAANNYA (TEMPAT BERLAKUNYA)
•
Hukum nasional adalah hukum
yang hanya berlaku dalam wiliyah negara tertentu
•
Hukum internasional adalah
hukum yang berlaku di wilayah berbagai negara
•
Hukum asing adalah hukum yang
berlaku di negara lain
BERDASARKAN ISINYA
•
Hukum publik adalah hukum yang
mengatur tiap2 hubungan diantara negara/alat2 negara sebagai pendukung
kekuasaan penguasa di satu pihak dengan warga negara pada umumnya yang diadakan
masing2 badan negara itu
•
Hukum privat adalah hukum yang
mengatur tata tertib masyarakat mengenai keluarga dan mengenai kekayaan para
individu, dan mengatur pula hubungan hukum yang diadakan antar individu dengan
badan hukum
BERDASARKAN BENTUKNYA
•
Hukum tertulis (statute
law/written law) adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan, dibagi lagi :
-
Hukum tertulis yang
dikodifikasikan
-
Hukum tertulis yang tidak
dikodifikasikan
•
Hukum tidak tertulis/hukum
kebiasaan (common law), di Indonesia Adat Law
HUKUM TERTULIS YANG DIKODIFIKASIKAN
•
Hukum Pidana-----> KUHP
•
Hukum dagang -----> KUHD
HUKUM TERTULIS YANG TIDAK DIKODIFIKASIKAN
•
UU Hak Merek Perdagangan
•
UU Hak Cipta
BERDASARKAN WAKTU BERLAKUNYA
•
Ius Constitutum adalah hukum
yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu (hukum positif)
•
Ius Constituandem adalah hukum
yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang atau hukum yang masih
dicita-citakan
•
Lex Naturalis atau hukum alam
adalah hukum yang berlaku di setiap tempat dan di setiap waktu atau hukum yang
berlaku din mana saja dan kapan saja
BERDASARKAN DAYA KERJANYA/KEKUATAN BERLAKUNYA
•
Hukum bersifat memaksa yaitu
hukum yang dalam keadaan konkret tidak
bisa dikesampingkan dan untuk orang2 yang berkepentingan tidak boleh
menyimpang dengan jalan perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak
•
Hukum yang bersifat mengatur
yaitu hukum dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang
dibuat oleh ke-2 belah pihak yang berkepentingan
BERDASARKAN FUNGSINYA
•
Hukum materiil yaitu hukum yang
mengatur isi hubungan antara kedua belah pihak atau menerangkan perbuatan2 mana
yang dapat dihukum dan hukum apa yang dijatuhkan, atau dengan kata lain adl
hukum yang memuat peraturan2 yang mengatur kepentingan dan hubungan yang
berujud perintah dan larangan, Misalnya :
•
Hukum formal adalah hukum yang
mengatur cara mempertahankan atau menjalankan peraturan2 hukum materiil. Hukum
formal disebut juga sebagai hukum proses atau hukum acara, Misalnya:
BERDASARKAN WUJUDNYA
•
Hukum obyektif adalah hukum
dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang/golongan tertentu
•
Hukum subyektif adalah hukum
yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu/lebih
HUKUM DITAATI ORANG
•
Menurut Utrecht, orang mentaati
hukum, karena bermacam2 sebab :
- Karena orang merasakan bahwa peraturan2 itu dirasakan sebagai hukum. Mereka benar2 berkepentingan akan berlakunya hukum itu
- Mereka menerimanya supaya ada rasa ketentraman
- Karena masyarakat menghendakinya
- Karena adanya paksaan (sanksi) sosial
BEBERAPA TEORI DAN ALIRAN YANG MENYEBABKAN HUKUM
DITAATI ORANG
•
Mazhab hukum alam/hukum kodrat
adalah suatu aliran yang menelaah hukum dengan bertitik tolak dari keadilan
yang mutlak, artinya bahwa keadilan tidak boleh diganggu
SIFAT-SIFAT
HUKUM ALAM
•
Terlepas dari kehendak
manusia/tidak bergantung pada pandangan manusia
•
Berlaku tidak mengenal batas
waktu artinya berlaku kapan saja
•
Bersifat universal
•
Berlaku di semua tempat/berlaku
di mana saja tidak mengenal batas tempat
•
Bersifat jelas (dengan sendirinya)
bagi manusia
AJARAN HUKUM ALAM MENURUT ARISTOTELES
•
Hukum yang berlaku karena
penetapan penguasa negara
•
Hukum yang tidak tergantung dari pandangan manusia
THOMAS AQUINO
•
Hukum alam itu ada yaitu dalam hukum
abadi yang merupakan rasio ke-Tuhanan (Lex Aeterna) yang menguasai seluruh
dunia sebagai dasar/landasan bagi timbulnya segala UU/berbagai peraturan hukum
lainnya dan memberikan kekuatan mengikat pada masing2 peraturan hukum tersebut
HUGO DE GROAT (GROTIUS)
•
Hukum alam bersumber dari akal
manusia
•
Hukum kodrat adalah pembawaan
dari setiap manusia dan merupakan hasil pertimbangan dari akal manusia itu
sendiri, karena dengan akalnya manusia dapat memahami apa yang adil dan tidak
adil, mana yang jujur dan tidak jujur
MAZHAB SEJARAH
•
Carl Von Savigny
•
Hukum itu ditentukan secara
historis, selalu berubah menurut waktu dan tempat
•
Menitik beratkan pandangannya
pada jiwa bangsa (Volksgeist) yang pada suatu saat juga akan mati
apabila suatu bangsa kehilangan pribadinya
MAZHAB THEOKRASI
•
Hukum itu kemauan Tuhan
•
Dasar kekuatan hukum dari teori
ini adalah kepercayaan kepada Tuhan
•
Penganjur teori ini adalah
Friederich Stahl (Jerman)
TEORI KEDAULATAN RAKYAT (PERJANJIAN MASYARAKAT)
•
Raja dan penguasa negara
lainnya memperoleh kekuasaannya itu bukanlah dari Tuhan, tetapi dari rakyat
•
Kekuasaan raja berasal dari
suatu perjanjian antara raja dengan rakyatnya yang menaklukkan dirinya kepada
raja dengan syarat2 yang disebut dalam perjanjian
•
Penganutnya JJ. Rousseau,
dan Montesquieu
TEORI KEDAULATAN NEGARA
•
Menentang teori perjanjian
masyarakat
•
Penganutnya Jellineck, dan Paul
Laband (Jerman)
•
Menurut teori ini :
-
Hukum adalah kehendak negara.
Hukum bukan kemauan bersama anggota masyarakat, dan negara mempunyai kekuasaan
tak terbatas
-
Hukum ditaati orang karena
negara menghendakinya . Menurut Hans Kelsen dalam bukunya “Reine Rechtslehre”
bahwa hukum adalah “Wille des States (hukum adalah kemauan negara)
TEORI KEDAULATAN HUKUM
•
Penentang teori kedaulatan
negara
•
Teori ini berpendapat :
-
Hukum berasal dari perasaan
hukum yang ada pada sebagian besar anggota masyarakat
-
Hukum mewujudkan perasaan hukum
sebagian besar anggota masyarakat
-
Oleh karenanya hukum ditaati
oleh anggota masyarakat
•
Menurut Krabbe (Leiden-Belanda)
dalam bukunya “Die Lehre der Rechtssouvereinteit” (1960) :
-
Bahwa rasa keadilanlah yang
merupakan sumber hukum
-
Hukum hanya apa yang memenuhi
rasa keadilan dari orang terbanyak
-
Hukum yang tidak sesuai dengan
rasa keadilan orang terbanyak tidak dapat mengikat. Peraturan yang demikian ini
bukan merupakan hukum, walaupun masih ditaati orang atau dipaksakan
-
Hukum itu ada, karena
masyarakat mempunyai perasaan bagaimana hukum itu seharusnya. Dan hanya kaidah
yang timbul dari perasaan hukum yang mempunyai kewibawaan
INTERPRETASI HUKUM
•
Dibedakan ke dalam 4 macam :
- Interpretasi harafiah/gramatikal
- Interpretasi fungsional (bebas)
- Interpretasi sejarah/historis
- Interpretasi secara argumentum a contrario
INTERPRETASI
HARAFIAH/GRAMATIKAL
•
Interpretasi yang semata2
melihat/menggunakan kalimat2 dari peraturan perundang-undangan itu sebagai
pegangan
•
Hanya terbatas dari hurufnya,
bahasa, kata2, dan kalimat2nya
•
Hanya melihat dari rumusan
bunyi di dalam perundang-undangan saja
•
Contoh : Ps.1140 KUHPerdata
INTERPRETASI FUNGSIONAL
•
Interpretasi yang tidak
mengikatkan diri sepenuhnya pada kalimat/rumusan peraturan, melainkan mencoba
untuk memahami maksud sebenarnya (dengan menggunakan berbagai sumber lain yang
dianggap dapat memberikan kejelasan yang lebih memuaskan)
•
Tidak terbatas pada susunan
kalimat/bunyi rumusan, tetapi menafsirkan dengan mencari bahan2 yang disebut
sumber2 hukum (doktrin, yurisprudensi, traktat, Undang-undang)
INTERPRETASI SEJARAH
•
Penafsiran dengan mempelajari latar belakang/sejarah sebelum peraturan itu
lahir
•
Penafsiran historis ada 2 :
- Penafsiran menurut sejarah pembuatan UU
- Penafsiran menurut sejarah hukum
PENAFSIRAN MENURUT SEJARAH PEMBUATAN UU
•
Dinamakan penafsiran sempit dan hanya menyelidiki “apakah maksud pembuat UU dalam menetapkan
peraturan perundang-undangan itu/siapa yang membuat RUU, apa dasar2nya, apa
yang diperdebatkan dalam sidang2 DPR sehingga UU yang ditetapkan
PENAFSIRAN SOSIOLOGIS
•
Penafsiran yang disesuaikan
dengan keadaan masyarakat
•
Penafsiran yang disesuaikan
dengan keadaan sosial di dalam masyarakat agar penerapan hukum dapat sesuai
dengan tujuannya adalah kepastian hukum berdasarkan asas keadilan masyarakat
INTERPRETASI SECARA ARGUMENTUM A CONTRARIO
•
Interpretasi yang mendasarkan
pada argumentasi yang sebaliknya/yang berlawanan
•
Penafsiran UU yang didasarkan
atas pengingkaran artinya berlawanan pengertian antara soal yang dihadapi
dengan soal yang diatur dalam suatu pasal dalam UU (mempersempit perumusan
hukum/perundang-undangan)
•
Tujuannya adalah untuk lebih
mempertegas adanya kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan keraguan
•
Co : Pasal 34 KUHPerdata
KONSTRUKSI HUKUM (PENAFSIRAN ANALOGIS)
•
Penafsiran analogis dalah
penafsiran dari pada suatu peraturan hukum dengan memberi ibarat (kiasan) pada
kata2 tersebut sesuai dengan asas hukumnya, sehingga suatu peristiwa
yang sebenarnya tidak dapat dimasukkan, lalu dianggap sesuai dengan bunyi
peraturan tersebut (memperluas berlakunya pengertian hukum/perundang-undangan),
Misalnya :
•
Analogi (proses berpikir secara
logis/rational), Contoh : Pasal 1576 KUHPerdata
•
Penghalusan hukum (Rectsverfijning),
Co : Pasal : 1365 KUHPerdata. Tujuannya adalah karena peraturan
perundang-undangan mempunyai cakupan ruang lingkup yang terlalu umum/sangat
luas
PENGHALUSAN HUKUM
•
Memperlakukan hukum sedemikian
rupa (secara halus), sehingga seolah-olah tidak ada pihak yang disalahkan dan
tujuannya/maksudnya mengisi kekosongan dalam sistem UU
•
Dalam sistem undang-undang
terdapat ruangan kosong apabila sistem undang-undang tidak dapat menyelesaikan
masalah secara adil/tidak sesuai dengan kenyataan sosial
•
Penghalusan hukum merupakan penyempurnaan
sistem hukum oleh hakim
PENEMUAN HUKUM (RECHTSVINDING)
•
Berkaitan dengan pandangan legisme
dan freie rechtslehre yang secara tegas membedakan hukum yang berasal
dari perundang-undangan dan hukum yang berasal dari peradilan
•
Ajaran Rechtvinding
menyatakan bahwa :
- Hukum itu terbentuk melalui beberapa cara
- Pertama2 karena wetgever (pembentuk UU) yang membuat aturan2 umum, hakim harus menerapkan UU
- Penerapan UU tidak dapat langsung secara mekanis melainkan melalui penafsiran (interpretasi) dan karena itu ia sendiri kreatif
- Perundang-undangan tidak dapat lengkap sempurna. Terkadang digunakan istilah yang kabur yang maknanya harusnya diberikan lebih jauh oleh hakim dan kadang2 terdapat kekosongan (leemtes) dalam UU yang harus diisi oleh peradilan
- Di samping oleh perundang-undangan dan peradilan, hukum juga terbentuk karena di dalam pergaulan sosial terbentuk kebiasaan. Terhadap para pelaku pergaulan sosial menganggap saling mengikat, meskipun kebiasaan tidak ditetapkan secara eksplisit oleh siapapun
- Peradilan kasasi berfungsi terutama untuk memelihara kesatuan hukum dalam pembentukan hukum
•
Perundang-undangan terhadap
hukum ada perubahan2 karena :
- Hukum itu harus berdasarkan asas keadilan masyarakat yang terus berkembang
- Ternyata pembuat UU tidak dapat mengikuti kecepatan gerak masyarakat atau proses perkembangan sosial, sehingga penyusunan UU selalu ketinggalan
- UU tidak dapat menyelesaikan tiap masalah yang timbul
- UU tidak dapat sempurna, kadang2 dipergunakan istilah2 yang kabur dan hakim harus memberikan makna yang lebih jauh dengan cara memberi penafsiran
- UU tidak dapat lengkap dan tidak dapat mencakup segala2nya
- Apa yang patut dan masuk akal dalam kasus2 tertentu juga berlaku bagi kasus lain yang sama
•
Terjadinya Rechtvinding, karena
ada 2 kekosongan :
- Kekosongan hukum
- Kekosongan perundang-undangan
KEKOSONGAN HUKUM
•
Terjadi manakala hukum tidak
dapat memutuskan perkara, sedangkan hakim tidak boleh menolak untuk memutuskan
perkara (hakim harus melihat kasusnya, mengadakan interpretasi)
KEKOSONGAN PERUNDANG-UNDANGAN
•
Apabila hakim sudah melakukan
berbagai cara (penalaran, interpretasi, konstruksi hukum) ternyata belum juga
ditemukan hukumnya, berarti memang belum diatur dalam peraturan
perundang-undangan, maka hakim hendaknya berposisi/melakukan sebagaimana
membentuk UU yang memahami makna, ide2, tujuan seandainya hukum itu dibuat
•
Hakim bertindak selaku
pembentuk hukum dalam hal peraturan2 tidak
menyebutkan sesuatu ketentuan untuk menyelesaikan suatu perkara yang
terjadi/yang sedang diadili
•
Hakim selain sebagai penegak
hukum dan keadilan, juga berfungsi sebagai penemu dan dapat menetukan mana yang
merupakan hukum dan mana yang bukan hukum
•
Sebagai penemu tidaklah berarti
bahwa hakim dapat dikatakan sebagai pencipta undang-undang, tetapi hanya
sebagai penemu kaidah hukum dalam masyarakat agar ia dapat memberikan putusan
yang sesuai dengan tujuan hukum dan rasa keadilan masyarakat
PERBANDINGAN HUKUM
•
Suatu metode penelitian dan
bukan hanya suatu ilmu hukum dengan mempergunakan metode membanding-bandingkan
hukum yang satu dengan hukum yang lain
•
Perbandingan hukum dapat
mengarah ke bidang sejarah hukum, sosiologi hukum dan dapat juga mengarah ke
bidang filsafat hukum
•
Dengan membanding-bandingkan
hukum tersebut diketemukan perbedaan dan persamaan, sehingga perbandingan hukum
merupakan metode penelitian
•
Dari segi lainnya, perbandingan
hukum memepunyai berbagai arti :
- Dari segi arti kata “perbandingan” itu sendiri maka perbandingan hukum berasal dari kata banding, membandingkan. Membanding-bandingkan adalah mencari persamaan dan perbedaan dari berbagai obyek (dua/lebih) dan dalam hal ini yang dibandingkan adalah hukum
- Dari segi permasalahannya :
-
Perbandingan hukum umum adalah
suatu ilmu pengetahuan yang membanding-bandingkan hukum dari berbagai negara,
golongan warga negara pada zaman tertentu secara keseluruhan (sistem, konsepsi,
dan sumber2nya)
-
Perbandingan hukum khusus yaitu
yang membanding2kan lembaga2 hukum tertentu dari berbagai negara, daerah dan
berbagai golongan warga negara pada suatu zaman tertentu
c. Dari sifatnya, perbandingan
hukum dapat bersifat vertikal dan horizontal :
-
Vertikal ------> apabila
yang diperbandingkan adalah suatu sistem hukum tertentu pada berbagai masa
tertentu pula
-
Horizontal -------> apabila
yang diperbandingkan lembaga hukum suatu daerah/negara dengan lembaga hukum
daerah/negara lainnya
TUJUAN PERBANDINGAN HUKUM
•
Membantu menyelusuri asal usul
perkembangan dari pada konsepsi hukum yang sama di seluruh dunia (Pollac)
•
Menurut Randall, mengatakan
bahwa tujuan perbandingan hukum adalah :
-
Usaha mengumpulkan berbagai
informasi mengenai hukum asing
-
Usaha mendalami pengalaman2
yang dibuat dalam studi hukum asing dalam rangka pembaharuan hukum
-
Tujuan perbandingan hukum tidak
semata2 untuk mengetahui adanya perbedaan dan persamaan dari pada hukum yang
kita banding-bandingkan, tetapi yang penting adalah untuk mengetahui sebab2
dan latar belakang dari perbedaan dan persamaan tersebut
MANFAAT PERBANDINGAN HUKUM
•
Manfaat ilmiah, dengan
membanding2kan hukum kita dapat menemukan adanya unsur2 persamaan dan perbedaan
antara sistem2/lembaga2 yang kita bandingkan
•
Manfaat praktis :
-
Sebagai penunjang dalam usaha
pembentukan hukum nasional
-
Sebagai faktor penting bagi
usaha unifikasi hukum
-
Perbandingan hukum juga penting
dalam rangka usaha menumbuhkan saling pengertian yang lebih mendalam mengenai
hukum kita sendiri
-
Perbandingan hukum juga
bermanfaat bagi unifikasi hukum -------> berlakunya satu macam hukum untuk
berbagai golongan masyarakat (UUPA,UUP---------> unifikasi nasional)
-
Di dunia internasional,
unifikasi hukum juga semakin dirasakan penting sekali serta semakin diperlukan
karena hubungan negara yang satu dengan yang lain semakin erat dan saling
adanya ketergantungan (interdependensi)----------> adanya perjanjian
internasional (IMF, GATT,ADB)
•
Perbandingan hukum juga
bermanfaat bagi usaha menumbuhkan saling pengertian suatu bangsa
-
Bahasa hukum negara yang satu
harus dipahami oleh negara yang lain karena adanya bahasa hukum yang sama
mempunyai isi/arti yang berbeda, Misal: arti “penyelundupan” antara Indonesia
dan Malaysia
-
DISINILAH PERBANDINGAN HUKUM
MEMPUNYAI PERANAN YANG PENTING SEKALI, KARENA DENGAN PERBANDINGAN HUKUM KITA
MENGENAL HUKUM BANGSA/NEGARA LAIN TERSEBUT, SEBALIKNYA BANGSA LAIN ITU MENGERTI
PANDANGAN HIDUP KITA
PROSES HUKUM
•
Proses perjalanan yang dilalui
oleh hukum di dalam menjalankan fungsinya untuk mengatur masyarakat
•
Ada 2 tahapan proses yang
ditempuh oleh hukum, yaitu :
- Pembuatan hukum
- Penegakan hukum
PEMBUATAN HUKUM
•
Dipengaruhi oleh karena
beberapa hal :
-
bahan2 hukum :
gagasan/ide/tuntutan/keinginan yang diproses lebih lanjut sehingga pada
akhirnya benar2 menjadi bahan yang siap untuk diberi sanksi hukum, melalui
proses tahapan pembuatan hukum :
- Inisiasi : muncul suatu gagasan dalam masyarakat ditujukan kepada lembaga pembuat hukum supaya kepentingan mereka diatur di dalam UU (melalui seminar, lokakarya, diskusi)
- Sosio-politis : pematangan/penajaman gagasan (terjadi di lembaga legislatif) tidak saja pengaruh sosial tetapi juga pengaruh politik, setelah disetujui kemudian ke tahap
- Yuridis : penyusunan bahan ke dalam rumusan hukum dan kemudian diundangkan dalam lembaran negara
- Struktur pembuatan hukum : berbeda2 tergantung pada sistem yang dianut (civil law/common law)
PENEGAKAN HUKUM
•
Proses perwujudan ide2 hukum
menjadi kenyataan dalam kehidupan masyarakat
•
Keberhasilan hukum ditentukan
oleh beberapa faktor :
-
Peraturan hukum ----->
kelengkapan peraturan hukum akan menentukan keberhasilan penegakan hukum itu di
dalam masyarakat (jelas dan tegas rumusannya)
-
Lembaga penegak hukum
-------> lembaga2 yang secara khusus diberikan kewenangan untuk menegakkan
peraturan tersebut. Ketidakjelasan kekuasaan, wewenang dan batas2nya suatu
lembaga akan mengacaukan proses penegakan hukum
-
SDM
-
Budaya masyarakat : nilai2, pola pikir, sikap, perilaku masyarakat (yang berkaitan
dengan yang mempengaruhi bekerjanya hukum)
HUKUM DAN REKAYASA SOSIAL
•
Hukum diberlakukan untuk waktu
yang akan datang, pembentukan UU harus mampu memprediksikan kejadian2 masa yg
akan datang
FUNGSI YANG MENONJOL DARI HUKUM
•
Hukum sebagai alat untuk
mengendalikan masyarakat (law as a tool of social control)
•
Hukum digunakan sebagai sarana
untuk melakukan rekayasa/perubahan2 sosial dalam masyarakat (law as a
tool of social engineering)
•
Di dalam setiap masyarakat
selalu terjadi perubahan, 2 kategori perubahan yang terjadi dalam masyarakat :
-
Perubahan yang lambat/berubah sedikit demi sedikit
-
Perubahan dalam skala besar
Perubahan2
ini memberi pengaruh pada hukum, apakah hukum mampu menjawab/mewadahi/merespon
perubahan2 dalam masyarakat
•
Perubahan yang lambat dapat
diatasi dengan :
- Cukup dilakukan dengan perubahan kecil-kecilan pada tatanan peraturan yang ada, baik dengan cara mengubah maupun menambah
- Metode penafsiran dan konstruksi hukum
- Perubahan dalam skala besar (perubahan revolusioner) ---------> perubahan secara menyeluruh/total
ISTILAH-ISTILAH DALAM HUKUM
•
Lex specialist derogat lex
generali----> Ketentuan UU yg khusus mengenyampingkan berlakunya (ketentuan)
UU yg sudah ada sebelumnya, Co : KUHD (lex specialist), KUHPerdata (lex
generali)
•
Lex posteriori derogat lex
priori--------> ketentuan UU yg kemudian mengenyampingkan berlakunya
(ketentuan) UU yg sudah ada sebelumnya
•
Lex superior derogat lex
inferior----------> ketentuan UU yg lebih tinggi didahulukan derajatnya dari
yang lebih rendah
•
Lex dura secta mente
scripta-----------> UU itu keras, tetapi sudah ditentukan demikian
•
Lex niminem cogit ad
impossibilia--------> UU tidak memaksa seseorangpun untuk melakukan sesuatu
yg tidak mungkin atau tidak masuk akal untuk dilakukan
HUKUM SEBAGAI INSTITUSI SOSIAL
•
Institusi adalah alat
perlengkapan masyarakat (wadah) yg menjamin agar kebutuhan2 dalam
masyarakat dapat dipenuhi secara teratur
•
Menurut Koentjaraningrat, institusi sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dan hubungan
yang berpusat kepada aktivitas—aktivitas untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan
khusus dalam kehidupan masyarakat.
•
Hukum adalah institusi yg
tujuannya adalah menyelenggarakan keadilan dalam masyarakat
CIRI-CIRI INSTITUSI
•
Stabilitas
•
Sebagai kerangka sosial untuk
kebutuhan manusia
•
Adanya norma-norma
•
Adanya jalinan antar institusi
good article :)
BalasHapusthank you,,nama mu cp?
BalasHapus