Delik
Aduan
Tindak
Pidana adalah suatu perbuatan yang bila dilanggar akan mendapatkan sanksi yang
jelas dan sesuai dengan KUHP. Dari jenis tindak pidana dalam KUHP terdapat
jenis tindak pidana yang hanya dapat dilakukan penuntutan apabila ada pengaduan
dari pihak yang dirugikan hal ini diatur dalam Bab VII Kitab Undang Undang
Hukum Pidana tentang mengajukan dan menarik kembali pengaduan dalam hal
kejahatan-kejahatan yang hanya dituntut atas pengaduan. Pengaduan merupakan hak
dari korban untuk diadakan penuntutan atau tidak dilakukan penuntutan karena
menyangkut kepentingan korban, untuk itu dalam perkara delik aduan diberikan
jangka waktu pencabutan perkara yang diatur dalam Pasal 75 KUHP
hal ini
dilakukan agar korban dapat mempertimbangankan dengan melihat dampak yang akan
ditimbulkan bagi korban apabila perkara tersebut tetap dilanjutkan, diadakanya
delik aduan tersebut untuk melindungi pihak yang dirugikan dan memberikan
kesempatan kepada pihak yang berkepentingan unutk menyelesaikan perkara yang
berlaku dalam masyarakat
Delik
aduan hanya terjadi apabila ada pengaduan atau pemberitahuan dari pihak yang
berkepentingan untuk menindak berdasarkan hukum atas seseorang yang
merugikannya sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (25) KUHAP, jadi
unsur kerugian inilah yang akan menjadi tolak ukur
Dalam
delik aduan ada yang bersifat absolut atau dengan kata lain yang benar-benar
diatur oleh KUHP dan Delik aduan yang bersifat relatif. Contoh delik aduan
absolut adalah sebagai berikut :
- pencurian dalam keluarga dan pencurian dalam waktu pisah meja-ranjang (schidding van tavel en bed, terdapat pada Pasal 367 ayat (2) KUHP);
- perzinahan (overspelling bagi yang sudah menikah yang diadukan istri atau suami, terdapat pada Pasal 284 KUHP);
- terkait hal membuka rahasia (terdapat pada Pasal 323 KUHP); dan lain-lain.
maka
faktor penyebab pencabutan pengaduan terhadap delik adua absolut adalah di
karenakan korban tidak menginginkan aibnya diketahui oleh masyarakat luas yang
menimbulkan efek pencemaran nama baik bagi korban. Kedua karena adanya
kesepakatan antara kedua belah pihak dengan memenuhi hak korban dalam bentuk
ganti kerugian dengan sejumlah uang atau memenuhi persyaratan yang ditetapkan
oleh korban
Delik
aduan relatif contohnya terdapat pada :
- penghinaan; dan
- penipuan.
Sedangkan
faktor penyebab pencabutan pengaduan terhadap delik aduan relatif adalah korban
tidak ingin citra keluarganya menjadi buruk dimata masyarakat kemudian karena
adanya kesepakatan bersama dalam keluarga untuk mencabut perkara tersebut
mengenenai
proses pelaksanaan pencabutan pengaduan dapat dilakukan pada tahap penyidikan,
pemeriksaan berkas perkara (Pra Penuntutan) dan pemeriksaan dimuka persidangan,
selama jangka waktu pencabutan pengaduan masih beraku. Akibat hukum yang
ditimbulkan apabila pengaduan itu dicabut ialah tehadap pencabutan pengaduan
yang bersifat absolut maka penuntutanya pun menjadi batal. Pencabutan pengaduan
terhadap delik aduan absolut menjadi syarat mutlak untuk tidak dilakukan
penuntutan. Sedangkan terhadap delik aduan relatif pencabutan pengaduan dapat
diakukan, tetapi proses pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan baik dalam tahap
penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan dimuka pengadilan. Pada hakikatnya
delik aduan relatif merupakan delik biasa yang berhubungan dengan keluarga maka
delik tersebut menjadi delik aduan yang hanya bisa dilakukan penuntutan apabila
ada pengaduan dari korban.
Delik
aduan bisa ditarik kembali apabila si pelapor menarik pengaduannya dalam jangka
waktu 3 bulan setelah pengaduan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 75
KUHP, kecuali perzinahan bagi pasangan yang sudah menikah dapat ditarik sampai
dengan pemeriksaan pengadilan belum dimulai sebagaimana yang disebutkan dalam
Pasal 284 ayat (4) KUHP.
Delik biasa
Dari
HukumPedia
Suatu delik yang langsung dianggap
sebagai tindak pidana meski tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan. Pihak
polisi juga dapat menyelidiki delik ini atas inisiatifnya sendiri. Kebanyakan
tindak pidana adalah delik biasa menurut KUHP, termasuk pencurian, pembunuhan,
penggelapan, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar