kewajiban mantan suami setelah
perceraian, sebagai berikut :
a. Tanggung jawab bekas suami
terhadap bekas isteri dan anak-anaknya setelah putusan perceraian yang
dikeluarkan oleh Pengadilan Agama, adalah untuk tanggung jawab atau kewajiban
suami setelah perceraian jika tercantum di dalam gugatan dan disetujui oleh
Pengadilan Agama maka hal tersebut harus dilaksanakan oleh suami. Tetapi jika
tidak tercantum dalam gugatan dan bila Pengadilan Agama tidak menyetujui
gugatan dari isteri tentang kewajiban suami setelah perceraian, berarti setelah
putusan perceraian dikeluarkan/ dijatuhkan oleh majelis hakim, tidak ada yang
harus diberikan oleh bekas suami terhadap isteri dan anak-anaknya. Untuk
kewajiban suami yang tercantum dalam gugatan dan disetujui oleh bekas suami,
maka harus melaksanakan putusan Pengadilan Agama itu dengan sebaik-baiknya. Tetapi
pada prakteknya pelaksanaan untuk memberikan biaya nafkah bagi bekas isteri dan biaya
pendidikan bagi anak-anaknya hanya berjalan beberapa waktu saja, hal ini akan
berhenti sama sekali jika bekas suami tersebut telah menikah lagi. Sejauh ini
untuk masalah terhentinya biaya-biaya tersebut, isteri tidak lagi mengadakan
gugatan kembali terhadap mantan suaminya. Karena mengajukan gugatan ke
Pengadilan Agama harus
keluar biaya dan perlu persiapan mental serta terbuangnya waktu, sehingga
isteri lebih baik memilih untuk pasrah dan berusaha membiayai kebutuhan
hidupnya sendiri beserta anak-anaknya.
b. Adanya
beberapa faktor yang menyebabkan pelaksanaan gugatan Pengadilan Agama tentang
kewajiban bekas suami memberikan biaya penghidupan kepada isteri dan biaya pendidikan
kepada anak-anaknya kurang sesuai dalam arti pelaksanaannya kurang efektif. Hal
ini disebabkan karena faktor kesadaran dan keadaan dari bekas suami, artinya
kurangnya niat suami untuk membantu isteri dan anak serta kurang atau tidak
memahami ajaran Islam tentang hakekat perkawinan dan arti dari perceraian itu
sendiri. Dan juga faktor ekonomi dari bekas suami mencukupi atau tidak dapat
membantu biaya penghidupan dan biaya pemeliharaan yang dibutuhkan oleh isteri
dan anak-anaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar