ILMU FARAIDH (PEMBAGIAN HARTA PUSAKA)
Rangkuman Ilmu
Faraidh:
1.
Pengertian Ilmu Faraid
2.
Sebab
sebab menerima warisan
3.
Orang
yang tidak boleh menerima warisan
4.
Yang
harus dikeluarkan sebelum warisan dibagikan
5.
Ahli
waris laki-laki dan perempuan
6.
Ashobah
dan ashabul furudh
7.
Aul dan radd
8.
Akdariyah
9.
Ghorowaian
A.
Ahli
Waris.
Ahli ada dua jenis lelaki dan perempuan .
1.
Ahli
Waris lelaki terdiri dari.
a. Anak laki-laki
b. Cucu laki-laki sampai keatas dari garis
anak laki-laki.
c. Ayah
d. Kakek sampai keatas garis ayah
e. Saudara laki-laki kandung
f. Saudara laki-laki seayah
g. Saudara laki-laki seibu
h. Anak laki-laki saudara kandung sampai
kebawah.
i.
Anak
laki-laki saudara seayah sampai kebawah.
j.
Paman
kandung
k. Paman seayah
l.
Anak
paman kandung sampai kebawah.
m. Anak paman seayah sampai kebawah.
n. Suami
o. Laki-laki yang memerdekakan
2.
Ahli
Waris wanita terdiri dari
a. Anak perempuan
b. Cucu perempuan sampai kebawah dari anak
laki-laki.
c. Ibu
d. Nenek sampai keatas dari garis ibu
e. Nenek sampai keatas dari garis ayah
f. Saudara perempuan kandung
g. Saudara perempuan seayah
h. Yang Saudara perempuan seibu.
i.
Isteri
j.
Wanita
yang memerdekakan
B.
Ditinjau
dari sudut pembagian, Ahli waris terbagi dua yaitu : Ashhabul furudh dan
Ashobah.
1.
Ashabul
furudh yaitu orang yang mendapat bagian
tertentu. Terdiri dari
a. Ditinjau dari dapat bagian ½ harta.
1) Anak perempuan kalau sendiri
2) Cucu perempuan kalau sendiri
3) Saudara perempuan kandung kalau sendiri
4) Saudara
perempuan seayah kalau sendiri
5) Suami
b. Yang mendapat bagian ¼ harta
1) Suami dengan anak atau cucu
2) Isteri
atau beberapa kalau tidak ada anak atau cucu
c. Yang mendapat 1/8
Isteri atau beberapa isteri dengan anak atau
cucu.
d. Yang mendapat 2/3
1) Dua atau lebih anak perempuan
2) Dua atau lebih cucu perempuan dari garis
anak laki-laki
3) Dua atau labih saudara perempuan kandung
4) Dua atau lebih saudara perempuan seayah
e. Yang
mendapat 1/3
1) Ibu jika tidak ada anak, cucu dari grs
anak laki-laki, dua saudara kandung/seayah atau seibu.
2) Dua atau lebih anak ibu baik laki-laki
atau perempuan
f. Yang mendapat 1/6
1) Ibu
bersama anak lk, cucu lk atau dua atau lebih saudara perempuan kandung atau
perempuan seibu.
2) Nenek garis ibu jika tidak ada ibu dan
terus keatas
3) Nenek
garis ayah jika tidak ada ibu dan
ayah terus keatas
4) Satu atau lebih cucu perempuan dari anak
laki-laki bersama satu anak perempuan kandung
5) Satu atau lebih saudara perempuan seayah
bersama satu saudara perempuan kandung.
6) Ayah bersama anak lk atau cucu lk
7) Kakek jika tidak ada ayah
8) Saudara seibu satu orang, baik laki-laki atau
perempuan.
2.
Ashobah yaitu orang yang tidak mendapat bagian
tertentu
a. Tertib ashobah binafsihi
1) Anak laki-laki
2) Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus kebawah
3) Ayah
4) Kakek dari garis ayah keatas
5) Saudara laki-laki kandung
6) Saudara laki-laki seayah
7) Anak laki-laki saudara laki-laki kandung sampai
kebawah
8) Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
sampai kebawah
9) Paman kandung
10) Paman
seayah
11) Anak laki-laki paman kandung sampai
kebawah
12) Anak laki-laki paman seayah sampai kebawah
13) Laki-laki yang memerdekakan yang meninggal
b. Ashobah dengan dengan saudaranya
1) Anak perempuan bersama anak laki-laki atau
cucu laki.
2) Cucu perempuan bersama cucu laki-laki
3) Saudara perempkuan kandung bersama saudara
laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah.
4) Saudara perempuan seayah bersama saudara
laki-laki seayah.
c. Menghabiskan bagian tertentu
1) Anak perempuan kandung satu orang bersama
cucu perempuan satu atau lebih (2/3).
2) Saudara perempuan kandung bersama saudara perempuan seayah (2/3)
C.
Orang
tidak boleh menerima warisan.
1.
Orang
yang yang membunuh mayat
2.
karena
berbeda agama
3.
karena
perbudakan
D.
Harta
yang harus dikeluarkan sebelum dibagikan kepada ahli waris
1.
Biaya
jenazah
2.
Utang
yang belum dibayar
3.
Zakar
yang belum dikeluarkan
4.
Wasiat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar