Hukum Perikatan
oleh: Robinz Pengarang : Robinson Immanuel
dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi
jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan
menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian
dan Undang - Undang.
tiga hal yang harus diketahui dalam
mendefinisikan suatu perjanjian:
- adanya suatu barang yang akan diberi
- adanya suatu perbuatan dan
- bukan merupakan suatu perbuatan
Dalam melakukan Perjanjian sah harus
disyaratkan pada
- Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
- Cakap dalam melakukan suatu perjanjian
- Isi dari perjajian itu sendiri
- Perjanjian dibuat harus sesuai dengan
Undang - Undang yang berlaku
seorang yang berpiutang memberikan pinjaman
kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam
membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :
- Parade Executie (melakukan perbuatan
tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim)
- reel executie ( dimana hakim memberikan
kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)
-
Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar