- Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan
berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb)
yang berprinsip "memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan
kebutuhan generasi masa depan" (menurut Brundtland Report dari PBB, 1987).
Pembangunan berkelanjutan adalah terjemahan dari Bahasa Inggris, sustainable
development. Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan
berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa
mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial.
2.
Prinsip-Prinsip Pembangunan Berkelanjutan Berdasarkan
Deklarasi Rio
Prinsip
Pencegahan Dini (Precautionary Principle)
Prinsip ini
menyatakan bahwa tidak adanya temuan atau pembuktian ilmiah yang konklusif dan
pasti, tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda upaya-upaya mencegah
kerusakan lingkungan.
Prinsip Keadilan Antargenerasi (The Principle of Intergenerational Equity)
Negara dalam hal ini harus melestarikan dan menggunakan lingkungan serta
sumber daya alam bagi kemanfaatan generasi sekarang dan mendatang. Prinsip
keadilan antargenerasi ini terumuskan dalam Prinsip 3 yang menyatakan bahwa hak
untuk melakukan pembangunan dilakukan dengan memenuhi kebutuhan generasi
sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi
kebutuhannya. (The right to development
must be fulfilled so as to equitably meet developmental and environmental needs
of present and future generations).
Prinsip Keadilan Intragenerasi (The Principle of Intragenerational Equity)
Prinsip ini menurut Prof. Ben Boer, pakar hukum lingkungan dari Universitas
Sydney, menunjuk pada gagasan bahwa masyarakat dan tuntutan kehidupan lain
dalam satu generasi memiliki hak untuk memanfaatkan sumber alam dan menikmati
lingkungan yang bersih dan sehat. Keadilan intragenerasi dapat diartikan baik
secara nasional maupun internasional.
Pada tingkat nasional, pengelolaan diterapkan dalam akses yang adil kepada
sumber daya alam bersama, udara bersih, air bersih dalam sumber daya air
nasional dan laut territorial. Hal ini juga mengarah kepada masalah perlunya
pembatasan-pembatasan pemerintah atas penggunaan milik-milik pribadi. Sedangkan
pada tingkat internasional, keadilan
intra generasi menyangkut kepada penerapan alokasi yang adil dari system udara,
perairan dan sumberdaya laut internasional. Baru-baru ini terdapat analisis
yang menyatakan bahwa keadilan intragenerasi menjadi keadilan di antara
penghuni-penghuni bumi pada suatu waktu. Hal ini juga berimplikasi bahwa
negara-negara yang lebih makmur khususnya, harus mengurangi konsumsinya
terhadap factor-faktor barang, air, dan udara.
Prinsip
Integrasi (The Principle of Integration)
Dalam mencapai sasaran perlindungan, pemulihan
dan peningkatan kualitas lingkungan, pemerintah atau setiap pengambil keputusan
hendaknya mempertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Syaratnya
ialah bahwa ada integrasi yang efektif atas pertimbangan-pertimbangan ekonomi
(pembangunan) dengan lingkungan dalam setiap pengambilan keputusan. Asas ini
diadopsi dalam Prinsip 4 bahwa “…environmental
protection shall constitute an integral part of the development process …”
dan karenanya tidak dapat dipandang sebagai terpisah dari maksud tersebut.
Prinsip
Kerja Sama (Principle of Cooperation)
Prinsip ini diatur dalam Prinsip 7 yang pada
dasarnya bertujuan agar negara-negara melakukan kerja sama secara spirit of global partnership dalam
melindungi dan melestarikan lingkungan. Dalam prinsip kerja sama ini dicapai
suatu consensus bahwa berdasarkan perbedaan kerusakan lingkungan (karena
perbuatan masing-masing negara), semua negara mempunyai kewajiban bersama untuk
melestarikan lingkungan namun tingkat kewajiban ini hendaknya berbeda satu sama
lain. Negara-negara maju mengakui tanggung jawab mereka untuk melakukan upaya
pada tingkat internasional dalam rangka pencapaian pembanungan berkelanjutan.
Hal ini tentu dapat diterima karena tekanan lingkungan yang ada secara global
lebih merupakan hasil aktivitas masyarakat mereka, dan berkenaan pula dengan
kemampuan teknologi serta sumber keuangan yang mereka miliki.
Prinsip
Pengelolaan Lingkungan Tanpa Merugikan
Deklarasi Rio juga tidak lupa merumuskan prinsip
mengenai kedaulatan negara untuk mengelola/memanfaatkan sumber daya alam tanpa
merugikan negara lain (right to exploit
resources but responsible do not cause damage to the environment of other
States) (Prinsip 2). Prinsip ini diadopsi dari Prinsip Deklarasi Stockholm
(Prinsip 21), di mana prinsip ini merupakan asas hukum Romawi yang dikenal
dengan Prinsip Sic Utere.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar