Undang-undang tentang Kepolisian Negara, mengenai kewenangan
diskresi, dalam Penjelasan Umumnya menjelaskan bahwa pejabat kepolisian
memiliki kewenangan diskresi yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan
umum berdasarkan penilaian sendiri. Kewenangan diskresi tersebut penjabaran
dalam pasal-pasalnya masih belum memadai sebab hanya dimuat dalam Pasal 16 dan
ketentuan ini berlaku umum baik untuk orang dewasa maupun untuk anak-anak.
Abintoro Prakoso mengkritisi kondisi tersebut dalam disertasinya yang berjudul
"Diskresi Pada Tahap Penyidikan dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum bagi
Anak Nakal".
Ujian terbuka disertasi dilaksanakan pada 7 Agustus 2010
dengan tim promoter Prof.Dr.Made Sadhi Astuti, SH; Prof.Masruchin Ruba'I, SH,
MS; dan Prof.Dr.Koesno Adi,SH,MS. Sedangkan tim dosen penguji terdiri dari
Prof.Dr.Nyoman Nurjaya,SH,MH;Prof.Dr.Sudarsono,SH,MS; Dr.Sarwirini,SH,MS; dan
Dr.Suiyanto,SH,MH.Menurut Prakoso, kenyataan bahwa kewenangan diskresi yang
tidak diterapkan pada kasus-kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak
menunjukkan belum atau tidak sesuainya peraturan perundang-undangan yang
berlaku dengan praktek yang ada di lapangan. Hal demikian karena ketidakjelasan
atau kurang rincinya peraturan tentang diskresi khususnya teraiy dengan anak
nakal bila dibandingkan dengan peraturan diskresi yang ada dalam The Beijing
Rules.
Peraturan perundang-undangan tentang kepolisian dan tentang
pengadilan anak belum mengakomodasi kewenangan diskresi yang melekat pada
setiap pejabat kepolisian untuk diterapkan bagi anak nakal pada tahap penyidikan.
Padahal untuk masa depan, kewenangan diskresi harus menjadi prioritas utama
dalam menangani anak nakal.
Dari hasil kajian dilapangan, polisi dalam menyaring atau menyeleksi (sebagai salah satu bentuk diskresi) perkara anak yang masuk ke tingkat polsek, sudah da yang menerapkan diskresi secara terselubung (dalam pengertian tidak transparan), seleksi dengan criteria yang tidak cukup jelas untuk memilah kasus mana yang akan dilanjutkan ke tingkat penuntutan.
Perkara yang tersangkanya anak dan dapat difasilitasi untuk didamaikan ternyata tidak melibatkan orang tua atau wali dari anak tersebut, sehingga hal demikian belum sejalan dengan peraturan perundang-undangan pengadilan anak yang menyebutkan bahwa setiap tindakan yang menyangkut anak, orang tua harus dilibatkan.
Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Pengadilan Anak, dan Undang-undang No.3 tahun 1997 tentang Perlindungan Anak belum mengatur secara jelas dan rinci tentang jenis tindak pidana maupun persyaratan yang dapat dipakai dasar diskresi bagi orang dewasa maupun anak nakal pada tahap penyidikan.
Prakoso menyarankan adanya aturan secara jelas tentang kewenangan diskresi polisi pada tahap penyidikan dan mengatur secara jelas dan rinci tentang syarat-syarat dan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh anak nakal yang dapat dilakukan diskresi pada tahap penyidikan.
Prakoso berhak menyandang gelar doktor ilmu hukum minat hokum pidana setelah mempertahankan disertasinya tersebut di hadapan dewan penguji.[fjr]
Dari hasil kajian dilapangan, polisi dalam menyaring atau menyeleksi (sebagai salah satu bentuk diskresi) perkara anak yang masuk ke tingkat polsek, sudah da yang menerapkan diskresi secara terselubung (dalam pengertian tidak transparan), seleksi dengan criteria yang tidak cukup jelas untuk memilah kasus mana yang akan dilanjutkan ke tingkat penuntutan.
Perkara yang tersangkanya anak dan dapat difasilitasi untuk didamaikan ternyata tidak melibatkan orang tua atau wali dari anak tersebut, sehingga hal demikian belum sejalan dengan peraturan perundang-undangan pengadilan anak yang menyebutkan bahwa setiap tindakan yang menyangkut anak, orang tua harus dilibatkan.
Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Pengadilan Anak, dan Undang-undang No.3 tahun 1997 tentang Perlindungan Anak belum mengatur secara jelas dan rinci tentang jenis tindak pidana maupun persyaratan yang dapat dipakai dasar diskresi bagi orang dewasa maupun anak nakal pada tahap penyidikan.
Prakoso menyarankan adanya aturan secara jelas tentang kewenangan diskresi polisi pada tahap penyidikan dan mengatur secara jelas dan rinci tentang syarat-syarat dan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh anak nakal yang dapat dilakukan diskresi pada tahap penyidikan.
Prakoso berhak menyandang gelar doktor ilmu hukum minat hokum pidana setelah mempertahankan disertasinya tersebut di hadapan dewan penguji.[fjr]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar