BENTUK NEGARA DAN BENTUK
PEMERINTAHAN
Bentuk
negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan
peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis jika
negara dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa melihat isinya, sedangkan
secara yuridis jika negara\peninjauan hanya dilihat dari isinya atau
strukturnya.
Machiavelli
dalam bukunya II Prinsipe bahwa bentuk negara (hanya ada dua pilihan) jika
tidak republik tentulah Monarkhi. Selanjutnya menjelaskan negara sebagai bentuk
genus sedangkan Monarkhi dan republik sebagai bentuk speciesnya.
Perbedaan
dalam kedua bentuk Monarkhi dan republik (Jellinek, dalam bukunya Allgemene
staatslehre) didasarkan atas perbedaan proses terjadinya pembentukan kemauan
negara itu terdapat dua kemungkinan:
1.
Apabila cara terjadinya pembentukan kemauan negara secara
psikologis atau secara alamiah, yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang dan
nampak sebagai kemauan seseorang/individu maka bentuk negaranya adalah
Monarkhi.
2.
Apabila cara proses terjadinya pembentukan negara secara
yuridis, secara sengaja dibuat menurut kemauan orang banyak sehingga kemauan
itu nampak sebagai kemauan suatu dewan maka bentuk negaranya adalah republik.[1]
Bentuk Negara pada Zaman Yunani Kuno
Menurut
Plato terdapat lima macam bentuk negara yang sesuai dengan sifat tertentu dan
jiwa manusia, yaitu sebagai berikut.
1.
Aristokrasi yang berada di puncak. Aristokrasi adalah
pemerintahan oleh aristokrat (cendikiawan) sesuai dengan pikiran keadilan.
Keburukan mengubah aristokrasi menjadi:
2.
Timokrasi, yaitu pemerintahan oleh orang-orang yang ingin
mencapai kemasyhuran dan kehormatan. Timokarsi ini berubah menjadi:
3.
Oligarkhi, yaitu pemerintahan oleh para (golongan) hartawan.
Keadaan ini melahirkan milik partikulir maka orang-orang miskin pun bersatulah
melawan kaum hartawan dan lahirlah:
4.
Demokrasi, yaitu pemerintahan oleh rakyat miskin (jelata).
Oleh karena salah mempergunakannya maka keadaan ini berakhir dengan kekacauan
atau anarkhi.
5.
Tirani, yaitu pemerintahan oleh seorang penguasa yang
bertindak dengan sewenang-wenang.[2]
Menurut Aristoteles
terdapat tiga macam bentuk negara yang dibaginya menurut bentuk yang ideal dan
bentuk pemerosotan, yaitu sebagai berikut.
1.
Bentuk ideal Monarkhi bentuk pemerosatan Tirani/Diktator.
2.
Bentuk ideal Aristokrasi bentuk pemrosotanya
Oligarkhi/Plutokrasi.
3.
Bentuk ideal Politea bentuk pemerosotannya Demokrasi.
Bentuk Negara pada Zaman Pertengahan
Pengertian
lain dari bentuk negara dikemukakan oleh beberapa sarjana sejak akhir zaman
pertengahan yang hingga saat ini masih diakui oleh banyak sarjana-sarjana yang
berpaham modern.
Pengertian
yang dimaksud adalah bentuk negara kerajaan atau Republik. Pengertian ini
diajarkan oleh Machiavelli yang menyebutkan bahwa negara itu kalau bukan
Republik (Republica), tetapi Kerajaan.
Bentuk Negara pada Zaman Sekarang
Tiga aliran yang didasarkan pada
bentuk negara yang sebenarnya, yaitu sebagai berikut.
1.
Paham yang menggabungkan persoalan bentuk negara dengan
bentuk pemerintahan.
2.
Paham yang membahas bentuk negara itu, atas dua golongan,
yaitu demokrasi atau diktaktor.
3.
Paham yang mencoba memecahkan bentuk negara dengan
ukuran-ukuran/ketentuan yang sudah ada.
Pendapat yang menggabungkan bentuk
negara (staatvorm) dengan bentuk Pemerintahan (regeringvorm) terdiri dari
berikut ini.
1.
Bentuk pemerintahan di mana terdapat hubungan yang erat
antara badan eksekutif dan badan legislatif.
2.
Bentuk pemerintahan di mana terdapat pemisahan yang tegas
antara badan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
3.
Bentuk pemerintahan di mana terdapat pengaruh/pengawasan
yang langsung dari rakyat terhadap badan legislatif.[3]
KLASIFIKASI NEGARA
Macam / jenis / klasifikasi negara dapat dibedakan atas :
1.
Berdasarkan
jumlah orang yang berkuasa dan orientasi kekuasaan
Jumlah orang yang berkuasa / memerintah dalam suatu negara dapat
berjumlah satu orang, sekelompok orang dan banyak orang. Orientasi kekuasaan
terbagi menjadi dua yaitu berorientasi untuk kepentingan orang banyak (rakyat)
dan berorientasi untuk kepentingan penguasa.
Berikut jenis negara berdasarkan jumlah orang dan orientasi
kekuasaannya :
a.
Monarki adalah bentuk
pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang untuk kepentingan seluruh rakyat
(bentuk positif).
Ada beberapa macam kerjaan
(Monarki)
Monarki Mutlak, yaitu seluruh
kekuasan negara berada di tangan rajam yang mempunyai kekuasaan dan wewenang
yang tidak terbatas, yang mutlak. Perintah raja merupakan undang-undang yang
harus dilaksanakan. Kehendak negara adalah Kehendak Raja (I’etat c’est moi).
Monarki Konstitusional yaitu suatu
monarki, dimana kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu konstitusi
(undang-undang dasar) raja tidak boleh b erbuat sesuatu yang bertentangan
dengan Konstitusi dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan harus sesuai
dengan kontitusi
Monarki palementer yaitu suatu
monarki, dimana terdapat perlemen terhadap badan mana paramentri bai
perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung ajawab sepenuhnya dalam
system perlemen, raja , kepala Negara itu merupakan lambing kesatuan Negara
yang tidak dapat diganggu gugat (the king can do no wrong) yang bertanggung
jawab atas kebijakan pemerintah menteri baik bersama-sama untuk keseluruhan
maupun seorangan untuk porto polionya sendiri(system tanggung jawab (menteri).
b.
Tirani adalah bentuk
pemerintahan yang dipimpin satu orang untuk kepentingan satu orang atau
penguasa saja (bentuk negatif).
c.
Aristokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang untuk kepentingan keseluruhan
rakyat (bentuk positif).
d.
Oligarki adalah bentuk
pemerintahan sekelompok orang untuk kepentingan sekelompok orang tersebut
(bentuk negatif).
e.
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang dipimpin oleh banyak orang yang berorientasi untuk
keseluruhan rakyatnya (bentuk positif).
f.
Mobokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang dipimpin banyak orang yang berorientasi untuk para penguasa
saja.
g.
Polity adalah merupakan bentuk
pemerintahan yang seluruh warga negaranya terlibat dalam pengaturan negara guna
mewujudkan kesejahteraan umum.[4]
2.
Berdasarkan
konsep dan teori modern
a. Negara
Kesatuan
Negara Kesatuan dapat pula disebut Negara Unitaris.
Negara ini ditinjau dari segi susunannya, memang susunannya bersifat tunggal,
maksudnya Negara Kesatuan itu adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa
negara, melainkan terdiri atas satu negara, sehingga tidak ada negara di
dalamnegara. Dengan demikian dalam Negara Kesatuan hanya ada satu pemerintahan,
yaitu Pemerintahan Pusat yang memiliki kekuasan serta wewenang tertinggi dalam
pemerintahan negara, menetapkan kebijakan pemerintahan dan melaksanakan
pemerintahan negara baik pusat maupun di daerah-daerah.( Soehino :1998 : 224 )
Ditinjau dari segi sejarah ketatanegaraan serta Ilmu
Negara, pada permulaan perkembangannya, yaitu pada jaman purba, jaman kuma,
jaman abad pertengahan, jaman renaissance, kemudian memesukijaman hukum alam
baik abad XVII maupun XVIII, kekuasaan para penguasa itu pada umumnya bersifat
absolut, dan masih dilaksanakannya asas sentralisasi dan asas kosentrasi.
Kedua
asas itu secara singkat pengertiannya dapatlah dikemukakan sebagai berikut:
1. Asas
sentralisasi, adalah asas yang menghendaki bahwa segala kekuasaan serta urusan
pemerintah itu milikPemerintah Pusat.
2. Asas
kosentrasi, adalah asas yang menghendaki bahwa segala kekuasaan dan urusan
pemerintahan itu dilaksanakan sendiri dalam Pemerintahan Pusat, baik yang ada
dipusat pemerintahan maupun yangada didaerah-daerah.
Memang sesungguhnyalah setelah memasuki abad
perkembangan hukum alam, abad XVII dan XVIII, lahir dan berkembanglah
usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan parapenguasa negara, yang antara lain
dilakukan oleh:
1. John
Locke dengan ajarannya hak asasi manusia.
2. Montesquie
dengan ajrannya trias politika.
3. J.J.Rousseau
dengan ajarannya kedaulatan rakyat.
4. Immanuel
Kant dengan ajarannya negara hukun; dan
5. Maurice
Duverge dengan ajarannya pemilihan dan pengankatan para penguasa negara yang
akan memegang dan melaksanakan kekuasaan negara.
Hal-hal yang dilakukan oleh penguasa besar tentang
negara dan hukum dalam rangka usahanya untuk dapat membatasi kekuasaan para
penguasa tersebut, ternyata baru sekedar menciptakan teori atau ajaran yang
diharapkan dapat menbatasi kekuasaan
para penguasa, karrena dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan negara
kekuasaan para penguasa itu masih bersifat absolute.
Sementara itu negara-negara didunia ini mengalami
perkembangan yang begitu pesat, wilayah negara menjadi semakin luas, urusan
pemerintahannya menjadi semakin komplek, serta warga negaranya menjadi semakin
banyakdan hiterogin, maka dibeberapa negara telah dilaksanakan asas
dekonsentrasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintah di daerah, yaitu
pelimpahan wewenang dari Pemerintahan Pusat kepada Pejabat-pejabatnya di
daerah, untuk melaksanakan urusan-urusan pemerintahan Pemerintah Pusat yang ada
didaerah-daerah.[5]
Dalam pekembangannya sampai dewasa ini pelaksanaan
asas deskonsentrasi tersebut melahirkan pembagian wilayah negara dalam
wilayah-wilayah administratif beserta pemerintahan wilayahnya.
Dalam perkembangannya lebih lanjut dibeberapa negara
di samping telah dilaksanakanasa deskonsentrasi juga telah dilaksanakan asas
desentralisasi, yaitu penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintahan Pusat
atau Dearah Otonom tingkat atasnya
kepada Daerah Otonom menjadi urusan rumah tangganya.
Pelaksanaan asas desentralisasi inilah yang
melahirkan atau dibentuknya Daerah-daerah Otonom, yaitu suatu kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang
dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dengan demikian
Daerah Otonom itu memilki Otonomi Daerah, yaitu hak, wewenang dan kewajiban
Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[6]
Ciri pokok Daerah Otonom ialah dibentuknya Badan
Perwakilan Rakyat yang representatif, yang dapat pula disebut parlemen, atau
Dewan Perwakilan Rakyat, atau Bundesrat.
Dalam
pelaksanaanya, dapat pula dibuat kombinasi :
1. Kosentrasi
dan sentralisasi.
2. Dekosentrasi
dan sentralisasi.
3. Dekonsentrasi
dan desentralisasi; bahkan kombinasi ini masih dapat ditambah dengan asas tugas
pembantu, sehingga kombinasinya menjadi:
4. Dekonsentralisasi,
desentralisasi dan tugas pembantu.
Tugas
pembantu adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusa n pemerintahan yang di tugaskan kepada Pemerintah
Daerah Otonom oleh Pemerintah Pusat atau Daerah Otonom tingkat atasnya dengan
kewajiban mempertangung-jawabkan kepada yang menugaskannya.
Asas dekonsentrasi, asas desentralisasi dan asas
tugas pembantu, dewan ini pada umumnya dilaksanakan di negar-negara kesatuan,
yang mendapatkan Negara Kesatuan yang didekonsentralisasi, didesentralisasi dan
dilengkapi dengan tugas pembantuan.[7]
b. Negara
Federasi
Negara
Federasi adalah negara yang bersusunan jamak, maksudnya negara ini tersusun
dari beberapa negara yang semula talah berdiri sendiri sebagai negara yang
merdeka dan berdaulat, mempunyai Undang-Undang dasar sendiri, serta
pemerintahan sendiri. Tetapi kemudian karena sesuatu kepentingan, entah
kepentingan politik, ekonomi, atau kepentingan lainnya, negara-negara tersebut
saling menggabungkan diri untuk membentuk suatu ikatan kerjasama yang efektif.
Namun disamping itu, negara-negara saling menggabungkan diri tersebut yang
kemudian disebut negara bagian, masih ingin mempunyai urusan-urusan pemerintahan
yang wenang dan dapat diatur dan diurus sendiri, disanping urusan-urusan
pemerintahan yang akan diatur dan diurus bersama-sama oleh ikatan kerjasamanya
tersebut.
Ikatan kerjasama negara-negara tersebut, yang
kemudian disebut negara federasi memiliki Undang-Undang dasar dan pemerintahan
pusat yang disebut pemerintahan gebungan atau pemerintahan federasi. Dengan
demikian dalam negara federasi ini ada :
a. 2
macam negara, yaitu negara federasi atau negara gabungan dan negara-negara
bagian.
b. 2
macam pemerintahan yaitu pemerintah negara federasi dan pemerintah
negara-negara bagian.
c. 2
macam Undang-Undang dasar yaitu Undang-Undang dasar negara federasi dan
Undang-Undang dasar masing-masing negara bagian.
d. Negara
didalam negara yaitu bahwa negara-negara bagian itu beradanya didalam negara
federasi.
e. 2
macam urusan pemerintahan, yaitu urusan pemerintahan yang pokok-pokok dan yang
berkaitan dengan kepentingan bersama negara-negara bagian.
Jadi yang diatur dan diurus bersama oleh pemerintah
federasi itu pada prinsipnya adalah urusan-urusan pokok yang menentukan hidup
matinya negara federasi tersebut. Diatur dan diurus oleh pemerintah federasi
dengan maksud agar ada kesatuan, baik dalam hal pengaturannya maupun dalam hal
pelaksanaanya serta pennyelenggaraannya.
Sebagaimana telah dikemukakan diatas, bahwa negara
federasi itupada hakikatnya adalah suatu ikatan kerjasama, dengan maksud untuk
mengadakan kerjasama antara negara-negara yang saling menggabungkan diri
tersebut, denghan tujuan agar kepentingan bersama mereka dapat tercapai,
disamping itu negara-negara bagian masih tetap memilikihak-hak kenegaraannya,
bahkan kedaulatannya.
Berdasarkan sifat hubungan ikatan kerjasama antra
pemerintah negara federasi dengan pemeritah negara-negara bagian tersebut, maka
negara federasi itu dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :
1. Negara
serikat
2. Perserikatan
negara
Negera Serikat
adalah bentuk negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian.
Negara federasi hanya bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri,
pertahanan dan keamanan negara, keuangan dan urusan pos.[8]
4.
Berdasarkan azas
penyelenggaraan kekuasaan
a.
Bidang ekonomi
Negara agraris, negara industri, negara berkembang, negara maju.
b.
Bidang politik
Negara demokratis, negara otoriter, negara totaliter.
c.
Bidang sistem pemerintahan
Sistem pemerintahan presidensiil, parlementer, junta militer.
d.
Menurut ideologi bangsa
Negara liberal, negara sosialis, negara fasis, negara komunis,
negara agama[9]
Menurut C.F.
Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
- cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
- badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam
negara serikat, antara lain:
- Negara Serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
- Negara Serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
- Negara Serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
- Negara Serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.[10]
Bentuk Kenegaraan
Selain negara serikat,
ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi
anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak.
Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan
politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama
lainnya.
1. Perserikatan Negara
Perserikatan Negara
pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang
beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan
kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan
yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:[11]
- Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
- Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
- Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
- Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
- Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2. Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau
jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya
merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara
koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara
jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi
koloni dalam arti sesungguhnya.
3. Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian
adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di
bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada
negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem
perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian
yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan
negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
- wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
- wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
- wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem
perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju
pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas
Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994
4. Dominion
Bentuk kenegaraan ini
hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula
adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui
Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu
tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The
British Commonwealth of Nations” (Negara-negara
Persemakmuran).
Tidak semua bekas
jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat
sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah
dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada
negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah
negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena
mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara
sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu
persemakmuran itu kini dikenal dengan nama“Commonwealth of Nations”.
Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada,
Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc.
Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang
Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara
itu diwakili oleh High
Commissioner.
5. Uni
Bentuk kenegaraan Uni
adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh,
memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam,
yaitu:
1) Uni Riil (Uni
Nyata)
yaitu suatu uni yang
terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara
bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk
untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan
persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918),
Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2) Uni Personil
yaitu suatu uni yang
memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun
luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890),
Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu
bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama.
Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh:
Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6. Protektorat
Sesuai namanya, negara
protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang
lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena
tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco
sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2)
macam, yaitu:
- Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
- Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7. Mandat
Negara Mandat adalah
suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang
Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang
dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang
pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles.
Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah
Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).[12]
Daftar Pustaka
Afandi,
Idrus. Tata Negara. Balai Pustaka : Jakarta 1998
http://cybercounselingstain.bigforumpro.com/civi-education-f8/bentuk-bentuk-negara-dan-pemerintahan-t41.html
http://saepudinonline.wordpress.com/2010/07/04/pengantar-ilmu-negara/
Ismatullah,
Dedi . Ilmu Negara dalam Multi Perspektif . Pustaka Setia : Bandung 2007.
Kansil,
C.S.T, Sistem Pemerintahan Indonesia.Bumi Aksara : Jakarta 2008
Kartasapoetra.R.G,
Sistematika hukum tata negara. Bina
Aksara : Jakarta 1987.
Soehino,
Ilmu Negara. Liberty Yogyakarta : Yogyakarta 1998
Wirjono Projodikoro, Asas-Asas Ilmu Negara dan Politik, Eresco,
Bandung
1981
Tidak ada komentar:
Posting Komentar