Kedudukan
hukum adat dalam hokum nasional
Hukum Adat
adalah hukum yang berlaku dan berkembang dalam lingkungan masyarakat di suatu
daerah. Ada beberapa pengertian mengenai Hukum Adat. Menurut M.M. Djojodiguno
Hukum Adat adalah suatu karya masyarakat tertentu yang bertujuan tata yang adil
dalam tingkah laku dan perbuatan di dalam masyarakat demi kesejahteraan
masyarakat sendiri. Menurut R. Soepomo, Hukum Adat adalah hukum yang tidak
tertulis yang meliputi peraturan hidup yang tidak ditetapkan oleh pihak yang
berwajib, tetapi ditaati masyarakat berdasar keyakinan bahwa peraturan tersebut
mempunyai kekuatan hukum. Menurut Van Vollenhoven Hukum Adat adalah keseluruhan
aturan tingkah laku positif dimana di satu pihak mempunyai sanksi sedangkan di
pihak lain tidak dikodifikasi. Sedangkan Surojo Wignyodipuro memberikan
definisi Hukum Adat pada umumnya belum atau tidak tertulis yaitu kompleks
norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang
meliputi peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, senantiasa
ditaati dan dihormati karena mempunyai akibat hukum atau sanksi. Dari empat
definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa Hukum Adat merupakan sebuah aturan
yang tidak tertulis dan tidak dikodifikasikan, namun tetap ditaati dalam
masyarakat karena mempunyai suatu sanksi tertentu bila tidak ditaati. Dari
pengertian Hukum Adat yang diungkapkan diatas, bentuk Hukum Adat sebagian besar
adalah tidak tertulis. Padahal, dalam sebuah negara hukum, berlaku sebuah asas
yaitu asas legalitas. Asas legalitas menyatakan bahwa tidak ada hukum selain
yang dituliskan di dalam hukum. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum. Namun
di suatu sisi bila hakim tidak dapat menemukan hukumnya dalam hukum tertulis,
seorang hakim harus dapat menemukan hukumnya dalam aturan yang hidup dalam
masyarakat. Diakui atau tidak, namun Hukum Adat juga mempunyai peran dalam
Sistem Hukum Nasional di Indonesia
Hukum adat
merupakan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat suatu
daerah. Walaupun sebagian besar Hukum Adat tidak tertulis, namun ia mempunyai
daya ikat yang kuat dalam masyarakat. Ada sanksi tersendiri dari masyarakat
jika melanggar aturan hukum adat. Hukum Adat yang hidup dalam masyarakat ini
bagi masyarakat yang masih kental budaya aslinya akan sangat terasa. Penerapan
hukum adat dalam kehidupan sehari-hari juga sering diterapkan oleh masyarakat.
Bahkan seorang hakim, jika ia menghadapi sebuah perkara dan ia tidak dapat
menemukannya dalam hukum tertulis, ia harus dapat menemukan hukumnya dalam
aturan yang hidup dalam masyarakat. Artinya hakim juga ha rus mengerti perihal
Hukum Adat. Hukum Adat dapat dikatakan sebagai hukum perdata-nya masyarakat
Indonesia.
Dalam seminar
Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional di Yogyakarta tahun 1975, ditegaskan
tentang sifat Hukum Adat sebagai Hukum Nasional atau hukum yang bersumber pada
kepribadian bangsa. Seminar tersebut menghasilkan kesimpulan-kesimpulan antara
lain sebagai berikut:
a. Pengertian
Hukum Adat
Hukum adat
diartikan Hukum Indonesia asli, yang tidak tertulis dalam bentuk
perundang-undangan Republik Indonesia yang disana-sini mengandung unsur agama.
b. Kedudukan dan
Peranan Hukum Adat
1. Hukum adat
merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi
Pembangunan Hukum Nasional, yang menuju Kepada Unifikasi pembuatan peraturan
perundangan dengan tidak mengabaikan timbul/tumbuhnya dan berkembangnya hukum
kebiasaan dan pengadilan dalam pembinaan hukum.
2. Pengambilan
bahan-bahan dari hukum adatadalam penyusunan Hukum Nasional pada dasarnya
berarti:
- Penggunaan
konsepsi-konsepsi dan azas-azas hukum dari hukum adat untuk dirumuskan dalam
norma-norma hukum yang memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini dan mendatang
dalam rangka membangun masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila
dan Undang-Undang Dasar.
- Penggunaan
lembaga-lembaga hukum adat yang dimodernisir dan disesuaikan dengan kebutuhan
zaman tanpa menghilangkan ciri dan sifat-sifat kepribadian Indonesianya.
- Memasukkan
konsep-konsep dan azas-azas hukum adat ke dalam lembaga-lembaga hukum dari
hukum asing yang dipergunakan untuk memperkaya dan memperkembangkan Hukum
Nasional, agar tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
3. Di dalam
pembinaan hukum harta kekayaan nasional, hukum adat merupakan salah satu unsur
sedangkan di dalam pembinaan hukum kekeluargaan dan hukum kewarisan nasional
merupakan intinya.
4. Dengan
terbentuknya hukum nasional yang mengandung unsur-unsur hukum adat, maka
kedudukan dan peranan hukum adat itu telah terserap di dalam hukum nasional.
c. Hukum Adat
dalam Perundang-Undangan
1. Hukum Adat,
melalui perundang-undangan, putusan hakim, dan ilmu hukum hendaknya dibina ke
arah Hukum Nasional secara hati-hati.
2. Hukum Perdata
Nasional hendaknya merupakan hukum kesatuan bagi seluruh rakyat Indonesia dan
diatur dalam Undang-Undang yang bersifat luwes yang bersumber pada azas-azas
dan Jiwa hukum adat.
3. Kodifikasi
dan Unifikasi hukum dengan menggunakan bahan-bahan dari hukum adat, hendaknya
dibatasi pada bidang-bidang dan hal-hal yang sudah mungkin dilaksanakan pada
tingkat nasional. Bidang-bidang hukum yang diatur oleh hukum adat atau hukum
kebiasaan lain yang masih bercorak lokal ataupun regional, sepanjang tidak
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak
menghambat pembangunan masih diakui berlakunya untuk kemudian dibina ke arah
unifikasi hukum demi persatuan bangsa.
4. Menyarankan
untuk segera mengadakan kegiatan-kegiatan unifikasi hukum harta kekayaan adat
yang tidak erat hubungannya dengan kehidupan spirituil dan hukum harta kekayaan
barat, dalam perundang-undangan sehingga terbentuknya hukum harta kekayaan
nasional.
5. Menyarankan
agar dalam mengikhtiarkan pengarahan hukum kekeluargaan dan hukum kewarisan
kepada unifikasi hukum nasional dilakukan melalui lembaga peradilan.
6. Hendaklah
dibuat Undang-undang yang mengandung azas-azas pokok hukum perundang-undangan
yang dapat mengatur politik hukum, termasuk kedudukan hukum adat.
d. Hukum Adat
dalam Putusan Hakim
1. Hendaklah
hukum adat kekeluargaan dan kewarisan lebih diperkembangkan ke arah hukum yang
bersifat bilateral/parental yang memberikan kedudukan yang sederajat antara
pria dan wanita.
2. Dalam rangka
pembinaan Hukum Perdata Nasional hendaknya diadakan publikasi jurisprudensi
yang teratur dan tersebar luas.
3. Dalam hal
terdapat pertentangan antara undang-undang dengan hukum adat hendaknya hakim
memutus berdasarkan undang-undang dengan bijaksana.
4. Demi
terbinanya Hukum Perdata Nasional yang sesuai dengan politik hukum negara kita,
diperlukan hakim-hakim yang berorientasi pada pembinaan hukum.
5. Perdamaian
dan kedamaian adalah tujuan tiap masyarakat karena itu tiap sengketa Hukum
hendaklah diusahakan didamaikan.
e. Pengajaran
dan Penelitian
1. Pendidikan
hukum bertujuan untuk menghasilkan sarjana hukum yang memiliki pengetahuan
tentang hukum dan lingkungan sosial ketrampilan teoritis dan praktis dan
berkepribadian. Dalam pengajaran hukum maka sepatutnya diajarkan pula metode
dan teknik penelitian hukum sebagai mata kuliah tersendiri supaya dapat
menunjang penelitian hukum lainnya.
2.
Penelitian-penelitian hukum adat seyogyanya memprioritaskan identifikasi dan
inventarisasi hukum adat masyarakat-masyarakat setempat untuk kepentingan
pembinaan hukum nasional maupun untuk kepentingan pelaksanaan penegakan hukum
dan pendidikan umum. Pelaksanaan hal-hal yang dinyatakan tadi dilakukan menurut
tahap-tahap sebagai berikut:
- Identifikasi
dan inventarisasi daerah-daerah yang hukum adatnya pernah diteliti dan belum
pernah diteliti.
- Melakukan
penelitian terhadap daerah-daerah yang belum pernah diteliti hukum adatnya dan
mengadakan penelitian kembali terhadap daerah yang pernah diteliti hukum
adatnya.
-
Penulisan-penulisan monografis terhadap hasil-hasil penelitian sub b di atas
agar dapat dijadikan pegangan bagi pembentuk hukum, pelaksana hukum dan
pendidikan hukum.
Dalam
kesimpukan-kesimpulan seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional di
Yogyakarta tahun 1975 di atas telah dijelaskan secara rinci dimanakah
sebenarnya kedudukan hukum adat dalam tata hukum nasional di Indonesia. Dalam
seminar tersebut dijelaskan mengenai pengertian hukum adat, kedudukan dan peran
hukum adat dalam sistem hukum nasional, kedudukan hukum adat dalam
perundang-undangan, hukum adat dalam putusan hakim, dan mengenai pengajaran dan
penelitian hukum adat di Indonesia. Hasil seminar diatas diharapkan dapat
menjadi acuan dalam pengembangan hukum adat selanjutnya mengingat kedudukan
hukum adat dalam tata hukum nasional di Indonesia sangat penting dan mempunyai
peranan baik dalam sistem hukum nasional di Indonesia, dalam
perundang-undangan, maupun dalam putusan hakim.
Keberadaan hukum
adat dalam tata hukum nasional di Indonesia akan tetap eksis. Dalam hal ini
Prof. Soepomo memberikan pandangannya sebagai berikut:
a. Bahwa dalam
lapangan hidup kekeluargaan, hukum adat masih akan menguasai masyarakat
Indonesia.
b. Bahwa hukum
pidana dari suatu negara wajib sesuai dengan corak dan sifat-sifat bangsanya
atau masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, maka hukum adat pidana akan
member bahan-bahan yang sangat berharga dalam pembentukan KUHPidana baru untuk
negara kita.
c. Bahwa hukum
adat sebagai hukum kebiasaan yang tik tertulis akan tetap menjadi sumber hukum
baru dalam hal-hal yang belum / tidak ditetapkan oleh undang-undang.
Hukum adat
adalah aturan tidak tertulis yang hidup di dalam masyarakat adat suatu daerah
dan akan tetap hidup selama masyarakatnya masih memenuhi hukum adat yang telah
diwariskan kepada mereka dari para nenek moyang sebelum mereka. Oleh karena
itu, keberadaan hukum adat dan kedudukannya dalam tata hukum nasional tidak
dapat dipungkiri walaupun hukum adat tidak tertulis dan berdasarkan asas
legalitas adalah hukum yang tidak sah. Hukum adat akan selalu ada dan hidup di
dalam masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar