LEMBAGA NEGARA
SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN YANG KE -4
Undang – undang
dibuat harus sesuai dengan keperluan dan harus peka zaman, artinya aturan yang
dibuat oleh para DPR kita sebelum di syahkan menjadi Undang-undang sebelumnya
harus disosialisasikan dahulu dengan rakyat, apakah tidak melanggar norma-
norma adat atau melanggar hak – hak azazi manusia. Salah satu bukti bahwa
Undang – Undang yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi zamanya adalah
Undang-Undang dasar 1945. Dengan mengalami empat kali perubahan yang masing –
masing tujuanya tidak lain hanya untuk bisa sesuai dengan kehendak rakyat dan
bangsa kita, dalam arti bisa mewakili aspirasi rakyat yang disesuaikan zamanya
, dimana dalam amandemen yang ke 4 rakyat memegang kekuasaan yang paling
tinggi, sangat berbeda dengan sebelum amandemen yang MPR merupakan wakil rakyat
untuk mewujudkan aspirasinya yang salah satu tugasnya adalah dalam memilih
Presiden dan Wakil Presiden, karena dianggap sebagai bentuk pemerintahan yang
korup, syarat dengan aroma KKN yang membentuk kekuasaan tak terbatas terhadap
Presidenya. Kita tahu bahwa dalam masa Orde Baru Presiden kita tidak pernah
mengalami pergantian selama 32 tahun meski telah mengalami Pemilihan Umum
sebanyak tidak kurang dari 6 kali Pemilu. Oleh sebab itu para mahasiswa kita
dan para aktivis lainya mengadakan Reformasi yang berimbas juga pada reformasi
didalam isi Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraaan
sebelum dan sesudah amandemen ke -4.
- SEBELUM AMANDEMEN KE -4
Pada saat
sebelum amandemen ke -4 lembaga tertinggi Negara adalah MPR seperti yang
tersebut dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa kedaulatan adalah
ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Pemusyarawatan Rakyat.Adapun
lembaga Tinggi Negara pada saat itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR),Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan BPK, Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
dan Mahkamah Agung. Berikut bagan Lembaga Negara sebelum amandemen yang ke -4.
Tugas kenegaraan Lembaga Tinggi Negara Sebelum amandemen:
1 . MPR
* Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak
terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia”
yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
* Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan
utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Dalam praktek
ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
* Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
* Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7
(tujuh) kali berturut turut.
* Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
* Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
* Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
* Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR
adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling
banyak menduduki kursi di MPR.
2. PRESIDEN / WAPRES
* Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai
mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi
“untergeordnet”.
* Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara
tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
* Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive
power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan
yudikatif (judicative power).
* Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
* Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang
dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam
masa jabatannya.
3. DPR
* Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan
presiden.
* Memberikan persetujuan atas PERPU.
* Memberikan persetujuan atas Anggaran.
* Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna
meminta pertanggungjawaban presiden.
4. DPA DAN BPK
* Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir
lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan
yang sangat minim.
5. MA
* Merupakan lembaga tinggi Negara dari peradilan Tata
Usaha Negara,PN,PA,dan PM.
B.SESUDAH AMANDEMEN
KE -4
Sebagai kelembagaan
Negara, MPR RI tidak lagi diberikan sebutan sebagai lembaga tertinggi Negara
dan hanya sebagai lembaga Negara, seperti juga, seperti juga DPR, Presiden, BPK
dan MA. Dalam pasal 1 ayat (2) yang telah mengalami perubahan perihal
kedaulatan disebutkan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan
menurut undang-undang dasar sehingga tampaklah bahwa MPR RI tidak lagi menjadi
pelaku/pelaksana kedaulatan rakyat. Juga susunan MPR RI telah berubah
keanggotaanya, yaitu terdiri atas anggota DPR dan Dewan Perakilan Daerah (DPD),
yang kesemuanya direkrut melalui pemilu.
Perlu dijelaskan pula
bahwa susunan ketatanegaraan dalam kelembagaan Negara juga mengalami perubahan,
dengan pemisahan kekuasaan, antara lain adanya lembaga Negara yang dihapus
maupun lahir baru, yaitu sebagai Badan legislative terdiri dari anggota MPR,
DPR, DPD, Badan Eksekutif Presiden dan wakil Presiden, sedang badan yudikatif
terdiri atas kekuasaan kehakiman yaitu mahkamah konstitusi (MK) sebagai lembaga
baru, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) juga lembaga baru. Lembaga
Negara lama yang dihapus adalah dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan Badan
pemeriksa keuangan tetap ada hanya diatur tersendiri diluar kesemuanya/dan
sejajar.
Tugas dan kewenagan
MPR RI sesudah perubahan, menurut pasal 3 UUD 1945 ( perubahan Ketiga ).
a. Majelis Permusyawaran Rakyat berwenang mengubah dan
menetapkan UUD
b. Majelis Permusyawaran Rakyat melantik Presiden
dan/atau Wakil Presiden.
c. Majelis Permusyawaran Rakyat hanya dapat
memberhentikan presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
undang-undang dasar ( impeachment ).
Undang-Undang Dasar
merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan
(separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan
sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan (Amandemen)
UUD 1945:
* Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum
[Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan
yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang
dijalankan atas prinsip due process of law.
* Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para
pejabat negara, seperti Hakim.
* Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan
(check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang
berdasarkan fungsi masing-masing.
* Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD
1945.
* Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta
membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional
dan prinsip negara berdasarkan hukum.
* Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan
maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi
modern.
Tugas Lembaga Tinggi
Negara sesudah amandemen ke – 4 :
A. MPR
· Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan
lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
· Menghilangkan supremasi kewenangannya.
· Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
· Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena
presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
· Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
· Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih
secara langsung melalui pemilu.
B. DPR
· Posisi dan kewenangannya diperkuat.
· Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di
tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara
pemerintah berhak mengajukan RUU.
· Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan
Pemerintah.
· Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi
anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
C. DPD
· Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi
keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah
ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota
MPR.
· Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan
Negara Republik Indonesia.
· Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah
melalui pemilu.
· Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang
berkait dengan kepentingan daerah.
D. BPK
· Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD.
· Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan
negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR
dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
· Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan
di setiap provinsi.
· Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas
internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
E. PRESIDEN
· Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan
memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa
jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
· Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
· Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua
periode saja.
· Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus
memperhatikan pertimbangan DPR.
· Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus
memperhatikan pertimbangan DPR.
· Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon
presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui
pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
F. MAHKAMAH AGUNG
· Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman,
yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan
keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
· Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang
diberikan Undang-undang.
· Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan
Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan
lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
· Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian,
Advokat/Pengacara dan lain-lain.
G. MAHKAMAH KONSTITUSI
· Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian
konstitusi (the guardian of the constitution).
· Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus
sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik,
memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai
dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
· Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing
oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga
mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif,
legislatif, dan eksekutif.
H. KOMISI YUDISIAL
· Tugasnya mencalonkan Hakim Agung dan melakukan
pengawasan moralitas dank ode etik para Hakim.
Dikutip dari : http://rizaltiertakasirin.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar