A.
Pendahuluan
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan
kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang,
India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis
yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum
masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang,
maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
Keberadaan hukum adat tidak pernah akan mundur atau tergeser
dari percaturan politik dalam membangun hukum nasional, hal terlihat dari
terwujudnya kedalam hukum nasional yaitu dengan mengangkat hukum rakyat/hukum
adat menjadi hukum nasional terlihat pada naskah sumpah pemuda pada tahun 1928
bahwa hukum adat layak diangkat menjadi hukum nasional yang modern.
Pada era Orde Baru pencarian model hukum nasional memenuhi
panggilan zaman untuk menjadi dasar-dasar utama pembangunan hukum nasional.,
dimana mengukuhkan hukum adat akan berarti mengukuhi pluralisme hukum dan tidak
berpihak kepada hukum nasional yang diunifikasikan (dalam wujud kodifikasi),
terlihat bahwa hukum adat plastis dan dinamis serta selalu berubah secara
kekal. Ide kodifikasi dan unifikasi diprakasai kolonial yang berwawasan
universalistis, dimana hukum adat adalah hukum yang neniliki perasaan keadilan
masyarakat local yang pluralistis.
Dimana hukum kolonial yang bertentangan dengan hukum adat
adalah merupakan tugas dan komitmen Pemerintah Orde Baru untuk melakukan
unifikasi dan kodifikasi kedalam hukum nasional, dimana badan kehakiman
diidealkan menjadi hakim yang bebas serta pembagian kekuasaan dalam
pemerintahan adalah harapan sebagai badan yang mandiri dan kreatif untuk
merintis pembaharuan hukum lewat mengartikulasian hukum dan moral rakyat, telah
melakukan konsolidasi dengan dukungan politik militer dan topangan birokrasi
yang distrukturkan secara monolitik serta mudah dikontrol secara sentral,
mengingat peran hukum adat dalam pembangunan hukum nasional sangat mendesak
yang secara riil tidak tercatat terlalu besar, terkecuali klaim akan kebenaran
moral, pada saat masalah operasionalisasi dan pengefektifan terhadap faham hokum
sebagai perekayasa ditangan Pemerintah yang lebih efektif. Resultante pada era
Orde Baru telah terlanjur terjadi karena kekuatan dan kekuasaan riil eksekutif
dihadapan badan-badan perwakilan telah menjadi tradisi di Indonesia sejak jaman
kolonial dan pada masa sebelumnya dan juga adanya alasan-alasan lainnya.
B.
Permasalahan
- Pengertian Hukum Perorangan?
- Siapa Sajakah Subjek Hukum Perorangan?
C.
Pembahasan
- Pengertian Hukum Perorangan
Hukum adalah ilmu yang sangat menarik, namun pada
pelaksanaannya sering di jumpai kejanggalan,dan perbedaan dalam penafsiran, di
indonesia begitu banyak peraturan/undang-undang yang diciptakan. Hukum Nasional
Sebagai Hasil Pengembangan Hukum Adat, dimana Hukum adat tidak pernah mundur
atau tergeser dari percaturan politik dalam membangun hukum nasional, adalah
untuk terwujudnya hukum nasional dengan mengangkat hukum rakyat yaitu hukum
adat menjadi hukum nasional terlihat pada naskah sumpah pemuda pada tahun 1928
bahwa hukum adat layak diangkat menjadi hukum nasional yang modern.[1]
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan
perorangan yang satu dengan yang lainnya dalam pergaulan masyarakat, yang
memberikan batasan – batasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada
kepentingan perorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang
satu dengan kepentingan yang lain dalam masyarakat tertentu, terutama hubungan
keluarga dan hubungan lalu lintas hukum privat.[2]
Hukum Perorangan, adalah keseluruhan kaedah hukum yang
mengatur kedudukan manusia sebagai subjek hukum dan wewenang untuk memperoleh,
memiliki, dan mempergunakan hak – hak dan kewajiban ke dalam lalu lintas hukum
serta kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak – haknya, juga hal –
hal yang mempengaruhi kedudukan subjek hukum. Dalam artian sempit hokum
perorangan dapat diartikan sebagai hukum orang yang hanya ketentuan orang
sebagai subjek hokum. Dan dalam artian yang luas Hukum orang tidak hanya
ketentuan orang sebagai subjek hukum tetapi juga termasuk aturan hukum
keluarga.[3]
- Subjek Hukum Perorangan
Subjek hukum adalah setiap pendukung hak dan kewajiban yaitu
: manusia (Natuurlijk persoon) dan badan huum(rechts persoon).
A. Manusia (Natuurlijk Persoon).
Manusia menurut pengertian hukum
terdiri dari tiga pengertian :
1. Mens, yaitu manusia dalam
pengertian biologis yang mempunyai anggota tubuh,kepala, tangan, kaki dan
sebagainya.
2. Persoon, yaitu manusia
dalam pengertian yuridis,baik sebagi individu/pribadi maupun sebagai makhluk
yang melakukan hubungan Hukum dalam masyarakat.
3. Rehts Subject (Subjek
Hukum).yaitu manusia dalam hubungan dengan hubungan hukum (rechts relatie),
maka manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada azasnya manusia (naturlijk persoon) merupakan subjek
hukum (pendukung hak dan kewajiban ) sejak lahirnya sampai meninggal. Dapat
dihitung surut, apabila memang untuk kepentingannya, dimulai ketika orang
tersebut masih berada di dalam kandungan ibunya. (Teori Fiksi Hukum).
Bahkan pasal 2 KUH.Perdata mengatakan :
“
Anak ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan (menjadi
subjek hukum) bila mana kepentingan sianak menghendakinya misal mengenai
pewarisan dan jika sianak mati sewaktu dilahirkan dianggap sebagai tidak pernah
ada.”
B. Badan Hukum (Recht Person).
Badan Hukum adalah subjek hukum yang bukan manuia yang
mempunyai wewenang dan cakap bertindak dalam hukum melalui wakil-wakil atau
pengurusnya. Sebagai subjek hukum yang bukan manusia tentu Badan Hukum
mempunyai perbedaaan dengan Subjek hukum manusia terutama dalam lapangan Hukum
Kekeluargaan seperti kawin,beranak,mempunyai kekuasaan sebagai suami atau
orangtua dan sebagainya.
PEMBAGIAN BADAN HUKUM.
Dalam pergaulan hukum terdapat
bermacam-macam bentuk dari Badan Hukum :
1.
Perhimpunan (verenigingen) yaitu yang dibentuk dengan sengaja dan sukarela oleh
orang-orang yang bermaksud untuk memperkuat kedudukan ekonomis mereka,memelihara
kebudayaan, mengurus soal-sosial dsb. Badan hukum semacam ini dapat berupa
Perseroan Terbatas/PT.dsb.
2.
Persekutuan Orang (gemeenschap van mensen) yaitu yang dibentuk karena
perkembangan faktor-faktor sosial dan politik dalam sejarah,misalnya
negara,propinsi,kabupaten/kota maya dsb.
3.
Organisasi yang didirikan berdasarkan Undang-undang misalnya koperasi.
4.
Yayasan.
Dari pembagian bentuk-bentuk Badan
Hukum diatas maka Badan Hukum dapat digolongkan dalam 2 golongan :
1. Corporasi.( no. 1,2,dan 3 diatas)
2. Yayasan. (no. 4)
Coorporasi adalah kumpulan manusia yang mempunyai organisasi
tertentu dan mempunyai tujuan tertentu yang bertindak dalam lalu lintas hukum
sebagai satu kesatuan. Corporasi adalah Badan Hukum yang mempunyai anggota tapi
mempunyai hak dan kewajiban sendiri.Yayasan adalah tiap kekayaan (vermogen)
yang tidak merupakan kekayaan orang atau kekayaan badan yang diberi tujuan
tertentu.
Yayasan adalah Badan Hukum yang tidak mempunyai anggota.
Dalam pergaulan hukum yayasan itu bertindak sebagai pendukung hak dan kewajiban
tersendiri, yang dilaksanakan oleh pengurus (bestuur) nya untuk
menyelenggarakan tujuannya.
Misalnya : Yayasan Universitas
Tengku Amir Hamzah Medan.
Yang merupakan perbedaan antara Yaysan dengan Corporasi
adalah Yayasan menjadi Badan Hukum dengan tiada beranggota sedangkan Corporasi
mempunyai anggota. Persamaanya adalah sama-sama mempunyai pengurus yang
mengurus kekayaan dan menyelenggarakan tujuannya.
Berdasarkan pembagian hukum dalam
Hukum Publik dan Hukum privat maka badan hukum dapat dibagi atas :
Badan Hukum Publik yang mana
pendiriannya didasarkan atau diatur oleh Hukum Publik.
Misalnya : – negara
- propinsi,kabupaten/kota madya,dsb.
Badan Hukum Privat, yang mana
pendirian dan susunannya diatur oleh Hukum Privat.
Misalnya : – Perseroan Terbatas /PT,
– Cv,dsb
- 3. Kesimpulan
Hukum Perorangan, adalah keseluruhan kaedah hukum yang
mengatur kedudukan manusia sebagai subjek hukum dan wewenang untuk memperoleh,
memiliki, dan mempergunakan hak – hak dan kewajiban ke dalam lalu lintas hukum
serta kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak – haknya, juga hal –
hal yang mempengaruhi kedudukan subjek hokum
Subjek hukum adalah setiap pendukung
hak dan kewajiban yaitu manusia (Natuurlijk persoon) dan badan huum(rechts
persoon).
A. Manusia (Natuurlijk Persoon).
Manusia menurut pengertian hukum
terdiri dari tiga pengertian :
1.
Mens, yaitu manusia dalam pengertian biologis yang mempunyai anggota
tubuh,kepala, tangan, kaki dan sebagainya.
2.
Persoon, yaitu manusia dalam pengertian yuridis,baik sebagi individu/pribadi
maupun sebagai makhluk yang melakukan hubungan Hukum dalam masyarakat.
3.
Rehts Subject (Subjek Hukum).yaitu manusia dalam hubungan dengan hubungan hukum
(rechts relatie), maka manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban.
PEMBAGIAN BADAN HUKUM.
1.
Perhimpunan (verenigingen) yaitu yang dibentuk dengan sengaja dan sukarela oleh
orang-orang yang bermaksud untuk memperkuat kedudukan ekonomis
mereka,memelihara kebudayaan, mengurus soal-sosial dsb. Badan hukum semacam ini
dapat berupa Perseroan Terbatas/PT.dsb.
2.
Persekutuan Orang (gemeenschap van mensen) yaitu yang dibentuk karena
perkembangan faktor-faktor sosial dan politik dalam sejarah,misalnya
negara,propinsi,kabupaten/kota maya dsb.
3. Organisasi yang didirikan
berdasarkan Undang-undang misalnya koperasi.
4. Yayasan.
- 4. Penutup
Demikian makalah yang dapat kami sampaiakan kurang lebihnya
mohon di maafkan, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan, jika
ada kesalahan mohon di ingatkan dan dibenarkan, sebagai perbaikan kami ke
depan. Semoga apa yang tertera disini bisa membawa manfaat untuk kita semua dan
bisa menambah wawasan kita semua dalam kompeterensi terkait.
- 5. Referensi
† Soepomo, Bab
– Bab Tentang Hokum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 1996
† B. Ter
Haar, Asas – Asas dan Susunan Hokum Adat, Pt. Pradnya Paramita, Jakarta,
2001
†
kerja-uangmrprab.blogspot.com
† Prof. Iman
Sudiyat, Asas Hokum Adat ; Bekal Pengantar, Liberty, yogya, 1991.
†
Prof.Subekti,SH, “Pokok-pokok Hukum Perdata” PT. Intermasa, Jakarta,
2003
[2] Prof.Subekti,SH, “Pokok-pokok Hukum Perdata” PT.
Intermasa, Jakarta, 2003, Hlm : 25
[3] B. Ter Haar, Asas – Asas dan Susunan Hokum Adat, Pt.
Pradnya Paramita, Jakarta, 2001, Hlm 46
Tidak ada komentar:
Posting Komentar