Apakah
Rekayasa Sosial (Social Engineering)
rekayasa sosial adalah campur tangan
sebuah gerakan ilmiah dari visi ideal tertentu yang ditujukan untuk
mempengaruhi perubahan sosial.
Latar belakang :
• Ada ketegangan dari masalah
sosial
• Ada energi atau visi ideal yang menuntut pelibatan sentimen
• Ada objek masalah yang bisa diamati dan berpotensial untuk diselesaikan
• Ada energi atau visi ideal yang menuntut pelibatan sentimen
• Ada objek masalah yang bisa diamati dan berpotensial untuk diselesaikan
tujuan dari Rekayasa Sosial:
• Dapat merubah perilaku
individual
• Dapat merubah set soaial
• Dapat mempertinggi martabat umat
• Dapat merubah set soaial
• Dapat mempertinggi martabat umat
unsur – unsur yang terkait dalam hal
ini adalah
• Agensi
• Ideologi
• Masyarakat (subjek Soaial)
• Informasi Masyarakat
• Kerangka teori/ metodologi
• Enersia
• Media
• Teleologi
• Ideologi
• Masyarakat (subjek Soaial)
• Informasi Masyarakat
• Kerangka teori/ metodologi
• Enersia
• Media
• Teleologi
Untuk mengetahui cara kerja dari
rekayasa sosial ini maka dapat dirinci sebagai berikut :
• Mengenali Potensi diri
• Menentukan target sosial
• Asosiatif terhadap dasar teori perubahan sosial
Masalah Sosial -> Aksi sosial -> perubahan sosial
• Memahami penyebab masalah sosial
• Mengerti inti masalah sosial
• Menentukan media, saluran pengubah
• Menyusun strategi perubahan
• Mengusahakan aksi simulasi
• Melakukan aksi inti
• Evaluasi
• Menentukan target sosial
• Asosiatif terhadap dasar teori perubahan sosial
Masalah Sosial -> Aksi sosial -> perubahan sosial
• Memahami penyebab masalah sosial
• Mengerti inti masalah sosial
• Menentukan media, saluran pengubah
• Menyusun strategi perubahan
• Mengusahakan aksi simulasi
• Melakukan aksi inti
• Evaluasi
Kalau kita perhatikan dinamika sosial yang terjadi ditengah masyarakat, maka kita akan dapati perubahan selalu berjalan seiring dengan dinamika itu.Tanpa kita sadari dan kita rencanakan banyak yang terjadi perubahan dalam masyarakat. Misalnya dalam masyarakat Minangkabau.Dahulu ada semacam atauran tidak tertulis dalam masyarakat bahwa setiap anak
lelaki yang telah baligh harus ditempa di Surau (semacam
langgar kalau di Jawa). Mereka belajar Al Quran disana dan juga Pencak Silat.
Surau juga merupakan tempat yang paling sering mereka jadikan sebagai tempat
beristirahat dimalam hari.
Tetapi pada kurun waktu terakhir ini, budaya seperti ini tidak lagi dilakoni oleh anak-anak muda yang baru baligh. Surau pun sering lebih sering kosong melompong.
Tetapi pada kurun waktu terakhir ini, budaya seperti ini tidak lagi dilakoni oleh anak-anak muda yang baru baligh. Surau pun sering lebih sering kosong melompong.
Perubahan sosial semacam ini dapat disebut sebagai perubahan
sosial yang tidak direncanakan (unplanned social change). Ciri utama
perubahan semacam ini yaitu terjadi secara terus menerus dan perlahan-lahan
tanpa ada yang mengarahkan dan merencanakan. Perubahan model ini lebih sering
merupakan akibat perkembangan teknologi, pengetahuan dan globalisasi.
Berbeda dengan Social Engineering, perubahan model ini adalah perubahan yang disengaja, direncanakan dan memiliki cara dan teknik tertentu (yang bisa juga disebut sebagai metodologi). Selain itu perubahan ini juga menentukan desain akhir dari proses perubahan yang dilakukan.
Dengan melihat kondisi perubahan diatas, maka dalam konteks pergerakan yang menginginkan adanya perubahan masyarakat menuju kondisi yang lebih baik tentulah model perubahan yang terencana yang menjadi concern kita. Karena ketika kita menetapkan akan mewujudkan masyarakat yang lebih baik, maka sesungguhnya kita telah menetapkan sebuah desain akhir dari proses yang akan kita lakukan, dan ini merupakan karakter khas dari social engineering.
Berbeda dengan Social Engineering, perubahan model ini adalah perubahan yang disengaja, direncanakan dan memiliki cara dan teknik tertentu (yang bisa juga disebut sebagai metodologi). Selain itu perubahan ini juga menentukan desain akhir dari proses perubahan yang dilakukan.
Dengan melihat kondisi perubahan diatas, maka dalam konteks pergerakan yang menginginkan adanya perubahan masyarakat menuju kondisi yang lebih baik tentulah model perubahan yang terencana yang menjadi concern kita. Karena ketika kita menetapkan akan mewujudkan masyarakat yang lebih baik, maka sesungguhnya kita telah menetapkan sebuah desain akhir dari proses yang akan kita lakukan, dan ini merupakan karakter khas dari social engineering.
Salah satu hasil dari rekayasa sosial adalah Revolusi dan
Reformasi dari sebuah negara, Revolusi adalah sebuah perubahan total. Ia tidak
sekedar merubah perbagian dari komponen sosial. Tetapi Revolusi diluncurkan
untuk mengganti sebuah tatanan atau system. Sedangkan Reformasi hanya
menyentuh beberapa dimensi saja dan tidak memerlukan perubahan asas.
Sebuah reformasi dilakukan ketika yang bermasalah hanyalah sebatas kesalahan fungsi dari beberapa organ atau cabang saja. Reformasi dilakukan ketika asas yang berlaku masih sesuai dengan konsep dari idea.
Sebuah reformasi dilakukan ketika yang bermasalah hanyalah sebatas kesalahan fungsi dari beberapa organ atau cabang saja. Reformasi dilakukan ketika asas yang berlaku masih sesuai dengan konsep dari idea.
Oleh karena itu kita sebagai
masyarakat awam harus dapat merefleksikan diri, seperti:
- Siapakah diri kita?
- Apa saja yang kita yakini?
– Mau dibawa kemana diri kita?
– Kenapa yang baik itu begitu penting?
– Mampukah kita berbuat baik?
- Siapakah diri kita?
- Apa saja yang kita yakini?
– Mau dibawa kemana diri kita?
– Kenapa yang baik itu begitu penting?
– Mampukah kita berbuat baik?
Referensi
:
Beberapa bahan dasar saya kutip dari,
Artikel Helmi Umam, Filsafat Umum AF Ushuluddin, IAIN - Sunan Ampel
judul ” Merubah Arah Perubahan Sosial”.
Beberapa bahan dasar saya kutip dari,
Artikel Helmi Umam, Filsafat Umum AF Ushuluddin, IAIN - Sunan Ampel
judul ” Merubah Arah Perubahan Sosial”.
Penggunaan Hukum bagi Rekayasa Sosial
Abstract Abstrak
The question that will be discussed is "how the law can be used as a tool for social engineering". With this as the basis for the paper, it raises the possibility of incorporating past methods that have worked, as well as using new and untested methods. It is thought that the law can be used to control the behavior of people. It is also believed that it is a method of predicting the actions of people in the relation to committing crime. One of the methods I will be discussing is The Code of Hammurabi, and it's relation to social engineering. I will also be discussing a few other personal ideas. In answering the question of how the law can be used as a tool for social engineering there are a few options that will be discussed. Social engineering is a means of trying to control human behaviors with the emphasis of laws. This principle is based upon the thought that laws are a deterrent to future crimes. As written by Roscoe Pound in the jural postulates, he lays the foundation for assumptions in which a civilized society should be able to live by.
The question that will be discussed is "how the law can be used as a tool for social engineering". With this as the basis for the paper, it raises the possibility of incorporating past methods that have worked, as well as using new and untested methods. It is thought that the law can be used to control the behavior of people. It is also believed that it is a method of predicting the actions of people in the relation to committing crime. One of the methods I will be discussing is The Code of Hammurabi, and it's relation to social engineering. I will also be discussing a few other personal ideas. In answering the question of how the law can be used as a tool for social engineering there are a few options that will be discussed. Social engineering is a means of trying to control human behaviors with the emphasis of laws. This principle is based upon the thought that laws are a deterrent to future crimes. As written by Roscoe Pound in the jural postulates, he lays the foundation for assumptions in which a civilized society should be able to live by.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar