Teori-teori Tujuan Negara
1) Teori Kekuasaan
·
Shang Yang, yang hidup di negeri China sekitar abad V-IV SM menyatakan bahwa
tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya.
Menurut dia, perbedaan tajam antara negara dengan rakyat akan membentuk
kekuasaan negara. “A weak people means a strong state and a strong state
means a weak people. Therefore a country, which has the right way, is concerned
with weakening the people.” Sepintas ajaran Shang Yang sangat kontradiktif
karena menganggap upacara, musik, nyanyian, sejarah, kebajikan, kesusilaan,
penghormatan kepada orangtua, persaudaraan, kesetiaan, ilmu (kebudayaan, ten
evils) sebagai penghambat pembentukan kekuatan negara untuk dapat
mengatasi kekacauan (yang sedang melanda China saat itu). Kebudayaan rakyat
harus dikorbankan untuk kepentingan kebesaran dan kekuasaan negara.
·
Niccolo Machiavelli, dalam bukunya Il Principe menganjurkan agar raja tidak
menghiraukan kesusilaan maupun agama. Untuk meraih, mempertahankan dan
meningkatkan kekuasaannya, raja harus licik, tak perlu menepati janji, dan
berusaha selalu ditakuti rakyat. Di sebalik kesamaan teorinya dengan ajaran Shang
Yang, Machiavelli menegaskan bahwa penggunaan kekuasaan yang sebesar-besarnya
itu bertujuan luhur, yakni kebebasan, kehormatan dan kesejahteraan seluruh
bangsa.
2) Teori Perdamaian Dunia
Dalam bukunya yang berjudul De Monarchia Libri III, Dante
Alleghiere (1265-1321) menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk
mewujudkan perdamaian dunia. Perdamaian dunia akan terwujud apabila semua
negara merdeka meleburkan diri dalam satu imperium di bawah kepemimpinan
seorang penguasa tertinggi. Namun Dante menolak kekuasaan Paus dalam urusan
duniawi. Di bawah seorang mahakuat dan bijaksana, pembuat undang-undang yang
seragam bagi seluruh dunia, keadilan dan perdamaian akan terwujud di seluruh
dunia.
3) Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan
Manusia
a. Immanuel Kant (1724-1804)
adalah penganut teori Perjanjian Masyarakat karena menurutnya setiap orang
adalah merdeka dan sederajat sejak lahir. Maka Kant menyatakan bahwa tujuan
negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan
warga negara terbina dan terpelihara. Untuk itu diperlukan undang-undang yang
merupakan penjelmaan kehendak umum (volonte general), dan karenanya
harus ditaati oleh siapa pun, rakyat maupun pemerintah. Agar tujuan negara
tersebut dapat terpelihara, Kant menyetujui azas pemisahan kekuasaan menjadi
tiga potestas (kekuasaan): legislatoria, rectoria, iudiciaria
(pembuat, pelaksana, dan pengawas hukum).
Teori Kant tentang negara hukum disebut teori negara hukum murni
atau negara hukum dalam arti sempit karena peranan negara hanya sebagai penjaga
ketertiban hukum dan pelindung hak dan kebebasan warga negara, tak lebih dari nightwatcher,
penjaga malam). Negara tidak turut campur dalam upaya mewujudkan kesejahteraan
masyarakat.
Pendapat Kant ini sangat sesuai dengan zamannya, yaitu tatkala
terjadi pemujaan terhadap liberalisme (dengan semboyannya: laissez faire,
laissez aller). Namun teori Kant mulai ditinggalkan karena persaingan
bebas ternyata makin melebarkan jurang pemisah antara golongan kaya dan
golongan miskin. Para ahli berusaha menyempurnakan teorinya dengan teori negara
hukum dalam arti luas atau negara kesejahteraan (Welfare State). Menurut
teori ini, selain bertujuan melindungi hak dan kebebasan warganya, negara juga
berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.
b. Kranenburg termasuk
penganut teori negara kesejahteraan. Menurut dia, tujuan negara bukan sekadar
memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif mengupayakan kesejahteraan
warganya. Kesejahteran pun meliputi berbagai bidang yang luas cakupannya,
sehingga selayaknya tujuan negara itu disebut secara plural: tujuan-tujuan
negara. Ia juga menyatakan bahwa upaya pencapaian tujuan-tujuan negara itu
dilandasi oleh keadilan secara merata, seimbang.
Selain beberapa teori tersebut, ada pula ajaran tentang tujuan
negara sebagai berikut:
·
Ajaran Plato: Negara bertujuan
memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
·
Ajaran Teokratis (Kedaulatan
Tuhan): Negara bertujuan mencapai kehidupan yang aman dan ternteram dengan taat
kepada Tuhan. Penyelenggaraan negara oleh pemimpin semata-mata berdasarkan
kekuasaan Tuhan yang dipercayakan kepadanya. Tokoh utamanya: Augustinus, Thomas
Aquino)
·
Ajaran Negara Polisi: Negara
bertujuan mengatur kemanan dan ketertiban masyarakat (Immanuel Kant).
·
Ajaran Negara Hukum: Negara
bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dan berpedoman pada hukum (Krabbe).
Dalam negara hukum, segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan pada
hukum. Semua orang – tanpa kecuali – harus tunduk dan taat kepada hukum (Government
not by man, but by law = the rule of law). Rakyat tidak boleh bertindak
semau gue dan menentang hukum. Di dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin
sepenuhnya oleh negara, sebaliknya rakyat berkewajiban mematuhi seluruh
peraturan pemerintah/ negaranya.
·
Negara Kesejahteraan (Welfare
State = Social Service State): Negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan
umum. Negara adalah alat yang dibentuk rakyatnya untuk mencapai tujuan bersama,
yaitu kemakmuran dan keadilan sosial.
Fungsi Negara
Tujuan negara merupakan suatu harapan atau cita-cita yang akan
dicapai oleh negara, sedangkan fungsi negara merupakan upaya atau kegiatan
negara untuk mengubah harapan itu menjadi kenyataan. Maka, tujuan negara tanpa
fungsi negara adalah sia-sia, dan sebaliknya, fungsi negara tanpa tujuan negara
tidak menentu.
Minimal, setiap negara harus melaksanakan fungsi:
·
penertiban (law and order):
untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya konflik, negara harus
melaksanakan penertiban, menjadi stabilisator;
·
mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat;
·
pertahanan, menjaga kemungkinan
serangan dari luar;
·
menegakkan keadilan, melalui
badan-badan pengadilan.
Menurut Charles E. Merriam, fungsi negara adalah:
keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, kebebasan.
Sedangkan R.M. MacIver berpendapat bahwa fungsi negara adalah:
ketertiban, perlindungan, pemeliharaan dan perkembangan.
Beberapa teori fungsi negara:
1) Teori Anarkhisme
Secara etimologis, anarkhi (kata Yunani: αν = tidak, bukan, tanpa; αρκειν
= pemerintah, kekuasaan) berarti tanpa pemerintahan atau tanpa kekuasaan.
Penganut anarkhisme menolak campurtangan negara dan pemerintahan
karena menurutnya manusia menurut kodratnya adalah baik dan bijaksana, sehingga
tidak memerlukan negara/ pemerintahan yang bersifat memaksa dalam penjaminan
terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Fungsi negara dapat diselenggarakan
oleh perhimpunan masyarakat yang dibentuk secara sukarela, tanpa paksaan, tanpa
polisi, bahkan tanpa hukum dan pengadilan. Anarkhisme menghendaki masyarakat
bebas (tanpa terikat organisasi kenegaraan) yang mengekang kebebasan individu.
a. Anarkhisme filosofis menganjurkan
pengikutnya untuk menempuh jalan damai dalam usaha mencapai tujuan dan menolak
penggunaan kekerasan fisik. Tokohnya: William Goodwin (1756-1836), Kaspar
Schmidt (1805-1856), P.J. Proudhon (1809-1865), Leo Tolstoy (1828-1910).
b. Anarkhisme revolusioner mengajarkan
bahwa untuk mencapai tujuan, kekerasan fisik dan revolusi berdarah pun boleh
digunakan. Contoh ekstrim anarkhisme revolusioner terjadi di Rusia pada tahun
1860 dengan nama nihilisme, yaitu gerakan yang mengingkari nilai-nilai
moral, etika, ide-ide dan ukuran-ukuran konvensional. Tujuan menghalalkan cara.
Tokohnya: Michael Bakunin (1814-1876).
2) Teori Individualisme
Individualisme adalah suatu paham yang menempatkan kepentingan
individual sebagai pusat tujuan hidup manusia. Menurut paham ini, negara hanya
berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan setiap individu. Negara hanya
bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (penjaga malam), tidak
usah ikut campur dalam urusan individu, bahkan sebaliknya harus memberikan
kebebasan yang seluas-luasnya kepada setiap individu dalam kehidupannya.
Individualisme berjalan seiring dengan liberalisme yang menjunjung tinggi
kebebasan perseorangan. Di bidang ekonomi, liberalisme menghendaki persaingan
bebas. Yang bermodal lebih kuat/ besar layak memenangi persaingan. Sistem
ekonomi liberal biasa disebut kapitalisme.
3) Teori Sosialisme
Sosialisme merupakan suatu paham yang menjadikan kolektivitas
(kebersamaan) sebagai pusat tujuan hidup manusia. Penganut paham ini menganggap
bahwa dalam segala aspek kehidupan manusia, kebersamaan harus diutamakan. Demi
kepentingan bersama, kepentingan individu harus dikesampingkan. Maka, negara
harus selalu ikut campur dalam segala aspek kehidupan demi tercapainya tujuan
negara, yaitu kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.
Pelaksanaan ajaran sosialisme secara ekstrim dan
radikal-revolusioner merupakan embrio komunisme yang tidak mengakui adanya hak
milik perorangan atas alat-alat produksi dan modal. Yang tidak termasuk
alat-alat produksi dijadikan milik bersama (milik negara). Di negara komunis
selalu diseimbangkan status quo keberadaan dua kelas masyarakat:
pemilik alat produksi dan atau modal serta yang bukan pemilik alat produksi
(buruh).
Fungsi negara menurut komunisme adalah sebagai alat pemaksa yang
digunakan oleh kelas pemilik alat-alat produksi terhadap kelas/ golongan
masyarakat lainnya untuk melanggengkan kepemilikannya.
Sosialisme dan komunisme memiliki tujuan yang sama, yaitu meluaskan
fungsi negara dan menuntut penguasaan bersama atas alat-alat produksi,
sedangkan perbedaannya adalah:
SosialismeKomunisme- usaha pencapaian
tujuan negara harus menempuh cara-cara damai
- masih mengakui hak milik pribadi/ perorangan dalam batas-batas
tertentu- menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan negara, bila perlu
dengan revolusi berdarah
- sama sekali tidak mengakui hak milik perorangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar